Apa Penyebab Kepala Sekolah Berhenti atau Di Berhentikan ?

Apa Penyebab Kepala Sekolah Berhenti  atau Di Berhentikan ? Kali ini Kepalasekolah.id akan membahas terkait pemberhentian seorang kepala sekolah baik karena diberhentikan, permintaan sediri atau karena hal lain, nah, untuk penjelasan secara lengkap baca sampai tuntas penjelasan di bawah ini.




Kepala Sekolah berhenti karena ?


  • meninggal dunia;
  • permintaan sendiri; atau
  • diberhentikan.


Ada penyebab Kepala Sekolah berhenti ? 


Kepala sekolah berhenti karena : 


  1. mencapai batas usia pensiun Guru;
  2. telah berakhir masa penugasan sebagai Kepala Sekolah;
  3.  melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat;
  4. diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional Guru;
  5. tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
  6. dikenai sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  7. hasil penilaian untuk setiap unsur penilaian kinerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah Baik;
  8. melaksanakan tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
  9. menjadi anggota partai politik; dan/atau
  10. menduduki jabatan negara.


Kepala Sekolah yang diberhentikan karena  tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut-turut;hasil penilaian untuk setiap unsur penilaian kinerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah Baik;  melaksanakan tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih; maka akan  kembali melaksanakan tugas Guru.


Pemberhentian Kepala Sekolah ditetapkan oleh ?


  • pejabat pembina kepegawaian untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;
  • pejabat yang berwenang untuk Kepala Sekolah pada SILN; atau
  • penyelenggara satuan pendidikan untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.


Ketentuan Peralihan Kepala Sekolah


a. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:


  • Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat serta Kepala Sekolah pada SILN yang masih melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah sampai dengan masa periodenya berakhir;
  • pelaksanaan tugas Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 1) diperhitungkan sejak penugasan pertama kali sebagai Kepala Sekolah; dan
  • bagi Guru yang telah memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah yang diterbitkan sampai dengan akhir tahun 2021 dapat diberi tugas sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

b. Kepala Sekolah selain Kepala Sekolah pada SILN yang masa tugasnya belum melewati 2 (dua) periode atau 8 (delapan) tahun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat dipindahkan ke satuan pendidikan lain:


  • dalam 1 (satu) wilayah atau lintas wilayah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; dan
  • antar satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.


c. Kepala Sekolah selain Kepala Sekolah pada SILN yang telah melewati 2 (dua) periode atau 8 (delapan) tahun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus dipindahkan ke satuan pendidikan lain:

  • dalam 1 (satu) wilayah atau lintas wilayah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; dan
  • antar satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.