Apa Syarat Menjadi Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri ( SILN ) ?
Apa Syarat Menjadi Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri ( SILN ) ? Bagi yang ingin berkakir manjadi kepala seolah di luar negeri atau SILN ( Sekolah Indonesia Luar Negerei ) ada beberapa persyatan yang wajib terpenuhi, yuk simak penjelasannya dibawah ini.
Persyaratan Kepala SILN
- berstatus sebagai PNS;
- memiliki jabatan sebagai jabatan fungsional Guru;
- memiliki pengalaman sebagai Kepala Sekolah paling singkat 4 tahun berturut-turut;
- menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa asing secara lisan dan tulisan sesuai negara yang bersangkutan akan bertugas;
- memiliki wawasan seni dan budaya Indonesia;
- mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia; dan
- mendapatkan surat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang
Penugasan Kepala SILN
- paling lama 3 (tiga) tahun;
- masa penugasan berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja;
- dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun
- Kemendikbudristek mengembalikan Kepala SILN kepada Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk ditempatkan kembali.
- Penempatan kembali oleh Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dengan penugasan sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Guru, atau Jabatan lainnya di bidang pendidikan pada Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Pengembalian dan penempatan memperhatikan status dan hak kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Itulah beberapa persyaratan menjadi kepala SILN dan penjelasan tentang penugasan kepala SILN.
Semoga informasi diatas bermanfaat, ikuti kami dalam informasi seputar kepala sekolah