Apa Syarat Menjadi Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri ( SILN ) ?

Apa Syarat Menjadi Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri ( SILN ) ? Bagi yang ingin berkakir manjadi kepala seolah di luar negeri atau SILN ( Sekolah Indonesia Luar Negerei ) ada beberapa persyatan yang wajib terpenuhi, yuk simak penjelasannya dibawah ini.



Persyaratan Kepala SILN


  • berstatus sebagai PNS;
  • memiliki jabatan sebagai jabatan fungsional Guru;
  • memiliki pengalaman sebagai Kepala Sekolah paling singkat 4 tahun berturut-turut;
  • menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa asing secara lisan dan tulisan sesuai negara yang bersangkutan akan bertugas;
  • memiliki wawasan seni dan budaya Indonesia;
  • mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia; dan
  • mendapatkan surat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang


Penugasan Kepala SILN


  • paling lama 3 (tiga) tahun;
  • masa penugasan berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja;
  • dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun
  • Kemendikbudristek mengembalikan Kepala SILN kepada Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk ditempatkan kembali.
  • Penempatan kembali oleh Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dengan penugasan sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Guru, atau Jabatan lainnya di bidang pendidikan pada Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Pengembalian dan penempatan memperhatikan status dan hak kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kesimpulan


Itulah beberapa persyaratan menjadi kepala SILN dan penjelasan tentang penugasan kepala SILN.


Semoga informasi diatas bermanfaat, ikuti kami dalam informasi seputar kepala sekolah