Apakah Daerah Bisa Mengangkat Kepala Sekolah Yang Bukan Dari Guru Penggerak ?
Apakah Daerah Bisa Mengangkat Kepala Sekolah Yang Bukan Dari Guru Penggerak ? Dengan adanya persyaratan guru penggerak untuk perekrutan kepala sekolah yang baru, maka muncul beberapa pertanyaan yang sering di ajukan oleh seorang guru yang belum menjadi guru penggerak.
Nah, apakah bisa guru yang belum menjadi guru penggerak bisa dicalonkan sebagai kepala sekolah atau ( CKS ) ?
Yes, Jawabanya adalah bisa ! Namun ada syarat dan ketentuanya.
Untuk menjawab pertanyaan diatas, sebetulnya sudah di jelaskan dalam permen 40 Tahun 2021 tentang pengangkatan guru menjadi Kepala Sekolah.
Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi.
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah dan Sertifikat Guru Penggerak, Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai kewenangannya.
Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di satuan pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi.
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 7 dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Dalam hal penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat tidak memiliki Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah dan Sertifikat Guru Penggerak, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat melakukan koordinasi antar penyelenggara satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Kesimpulan
Guru yang belum memiliki sertifikat guru penggerak dapat menjadi kepala sekolah dengan syarat jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi.
Pertanyaan dan Jawaban Penugasan Kepala Sekolah
Apakah Penugasan Kepala Sekolah tiap periode 4 tahun, dapat diperpanjang maksimal 4 periode (16 tahun) ?
Penugasan Kepala Sekolah berdasarkan hasil penilaian kinerja minimal “baik” untuk setiap unsur penilaian.
Pada satuan administrasi pangkal yang sama penugasan Kepala Sekolah paling singkat 2 tahun dan maksimal 2 masa periode (8 tahun).
Kepala Sekolah yang belum mencapai batas waktu 4 periode (16 tahun), dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sampai batas waktu 4 periode (16 tahun).
Penugasan Kepala Sekolah untuk periode kedua sampai dengan periode keempat berdasarkan Penilaian Kinerja.