kepalasekolah.id – 43 Tugas Sekolah Pelaksana TKA 2025 dan Daftar Lengkap Mata Uji Baru (Kepmen 95/M/2025). Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai standar penilaian terukur secara nasional. Untuk menjamin integritas dan kelancaran TKA, Pedoman ini merinci puluhan tugas dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh Satuan Pendidikan sebagai pelaksana utama di lapangan. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh terhadap keseluruhan persiapan dan pelaksanaan TKA.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan TKA harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS) dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Pelaksana TKA idealnya merupakan satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian.
Daftar Isi
- 1 II. Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah Pelaksana TKA (Bab III)
 - 2 III. Instrumen dan Mata Uji TKA: Dokumen Rahasia Negara (Bab IV)
 - 3 IV. Penutup: Menjamin Kualitas dan Integritas Penilaian
 
II. Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah Pelaksana TKA (Bab III)
Tugas Pelaksana TKA Tingkat Satuan Pendidikan sangat komprehensif, mencakup aspek manajerial, administratif, logistik, hingga pelaporan.
A. Tugas Manajerial dan Pendaftaran Peserta
Tugas ini berfokus pada pembentukan tim, sosialisasi, dan validasi data peserta.
- Pembentukan Panitia: Membentuk Panitia Pelaksana TKA tingkat satuan pendidikan sekurang-kurangnya terdiri dari kepala satuan pendidikan, proktor, teknisi, dan petugas pendataan.
 - Sosialisasi: Melakukan sosialisasi kepada pendidik, murid, orang tua atau wali murid, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan serta teknis pelaksanaan TKA.
 - Pengajuan Pengawas: Mengajukan usulan tenaga pendidik untuk menjadi pengawas silang.
 - Penerimaan Surat Keikutsertaan: Memberikan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA ke murid untuk diisi dan ditandatangani oleh orang tua/wali murid, kemudian dikembalikan ke satuan pendidikan.
 - Pendaftaran Digital: Mendaftarkan murid sebagai calon peserta tes berdasarkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA , termasuk mendaftarkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
 - Pengumpulan Foto: Menerima pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dari calon peserta tes dalam bentuk dokumen digital untuk dimasukkan ke dalam laman TKA.
 - Pelaksanaan Pendaftaran: Melakukan pendaftaran calon peserta TKA oleh petugas pendataan satuan pendidikan melalui mekanisme yang diatur dalam petunjuk teknis.
 - Verifikasi DNS: Menerima DNS dan melakukan verifikasi serta konfirmasi calon peserta TKA selama periode cetak DNS.
 - Pelaporan Hasil Verifikasi: Melaporkan hasil verifikasi data peserta ke penyelenggara tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
 - Memastikan Validitas Data: Memastikan murid yang mengikuti TKA merupakan peserta yang terdaftar pada pangkalan data Kementerian.
 - Tanggung Jawab Data (SPTJM): Menjamin dan bertanggung jawab bahwa data seluruh murid yang mendaftar telah tepat dan sesuai menjadi peserta TKA dan dituangkan dalam SPTJM.
 - Penandatanganan SPTJM: Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dan diunggah ke laman TKA setelah tidak ada perubahan data DNS (final).
 - Penerimaan DNT dan Kartu Peserta: Menerima DNT sebagai dasar peserta TKA , menerima kartu peserta TKA dari penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota , dan menerima surat ketetapan sebagai satuan pendidikan pelaksana TKA.
 
B. Tugas Logistik dan Kebutuhan Sarana Prasarana
Sekolah harus menjamin kesiapan fisik dan teknis tempat pelaksanaan TKA.
- Kepatuhan Sarpras: Memastikan sarana dan prasarana di satuan pendidikannya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan TKA.
- Kriteria atau spesifikasi komputer dan jaringan internet akan diatur dalam petunjuk teknis.
 
 - Mekanisme Menumpang: Jika sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat, sekolah dapat mengajukan permohonan tempat dan/atau ruang pelaksanaan di lokasi satuan pendidikan pelaksana lain atau tempat lain yang memenuhi syarat kepada penyelenggara tingkat daerah.
 - Berbagi Sumber Daya: Mengikuti ketentuan penetapan berbagi sumber daya antara satuan pendidikan menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan TKA.
 - Penetapan SDM Teknis: Menetapkan serta memastikan proktor dan teknisi telah berpengalaman dalam pelaksanaan asesmen berbasis komputer.
 - Rasio Pengawasan: Memastikan dalam ruang ujian terdapat proktor dan pengawas dengan ketentuan:
- 1 (satu) orang proktor menangani maksimal 40 komputer klien.
 - 1 (satu) orang pengawas bertugas mengawasi maksimal 20 peserta TKA.
 
 - Aplikasi Disabilitas: Menyiapkan aplikasi screen reader bagi murid disabilitas sensorik netra (aplikasi akan dirinci dalam petunjuk teknis).
 - Pembiayaan: Membiayai persiapan dan pelaksanaan TKA di satuan pendidikan.
 - Biaya Perpindahan: Menyiapkan dan membiayai perpindahan peserta yang mengikuti TKA di satuan pendidikan lain (mekanisme menumpang).
 
C. Tugas Pelaksanaan, Pelaporan, dan Distribusi Hasil
Tugas ini mencakup kegiatan operasional selama dan setelah pelaksanaan TKA.
- Pelaksanaan Tepat Waktu: Memastikan pelaksanaan TKA tepat waktu sesuai jadwal.
 - Persiapan Cetak: Mencetak kartu login peserta dan daftar hadir paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan.
 - Pelaksanaan Tes: Melaksanakan TKA di satuan pendidikan masing-masing.
 - Tata Tertib: Menjalankan tata tertib pelaksanaan TKA dan menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan TKA.
 - Pelaporan Masalah Teknis: Melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada penyelenggara tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
 - Pencatatan Insiden: Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA.
 - Berita Acara: Membuat berita acara pelaksanaan TKA di satuan pendidikan.
 - Verifikasi Data Respons: Melakukan verifikasi kelengkapan data respons peserta TKA.
 - Surat Pernyataan Kekurangan Data: Apabila data respons tidak lengkap, wajib menyerahkan surat pernyataan yang berisi kondisi permasalahan data peserta yang tidak tercantum dalam berita acara dan/atau daftar hadir.
 - Pencetakan DKHTKA dan SHTKA: Mencetak Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) dan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) dari penyelenggara tingkat daerah.
 - Distribusi Hasil: Menyerahkan SHTKA kepada murid, dapat berbentuk cetakan maupun dokumen digital.
 - Laporan Akhir: Menyampaikan laporan pelaksanaan TKA kepada penyelenggara tingkat daerah, atau kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal bagi Sekolah Indonesia di luar negeri.
 
III. Instrumen dan Mata Uji TKA: Dokumen Rahasia Negara (Bab IV)
Bab IV Pedoman TKA memuat detail penting mengenai instrumen TKA, yang merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia, serta mata uji yang akan diujikan pada setiap jenjang.
A. Pengembangan Instrumen dan Bentuk Soal
Kerangka asesmen TKA ditetapkan oleh Kementerian dan merupakan acuan dalam pengembangan instrumen yang disusun berdasarkan kurikulum yang berlaku. Instrumen TKA disiapkan berbentuk soal digital dalam sistem aplikasi Kementerian.
- Penyedia Soal:
- Kementerian menyiapkan instrumen TKA untuk kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK, kelas 13 SMK 4 tahun, kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat, dan kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat.
 - Pemerintah daerah kabupaten/kota juga menyiapkan instrumen TKA untuk kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat dan kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat.
 
 - Bentuk Soal: Bentuk soal TKA adalah soal objektif, yang terdiri dari Pilihan Ganda dan Pilihan Ganda Kompleks.
 
B. Daftar Rinci Mata Uji TKA
Mata uji TKA dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, dengan ketentuan mata uji wajib dan mata uji pilihan.
1. Mata Uji Jenjang SD/MI dan SMP/MTs (Kelas 6 dan 9)
Mata uji TKA untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama terdiri atas dua mata pelajaran inti:
- Bahasa Indonesia.
 - Matematika.
 
2. Mata Uji Jenjang SMA/MA/SMK/MAK (Kelas 12 dan 13)
Mata uji TKA untuk jenjang menengah terdiri atas mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan:
- Mata Uji Wajib: Bahasa Indonesia , Matematika , dan Bahasa Inggris.
 - Mata Uji Pilihan: Peserta wajib memilih 2 (dua) mata pelajaran pilihan.
 
3. Daftar Mata Pelajaran Pilihan dan Ketentuan Pemilihan
Mata pelajaran pilihan pada jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat (Nomor 1-18) meliputi:
- Matematika lanjutan.
 - Bahasa Indonesia lanjutan.
 - Bahasa Inggris lanjutan.
 - Fisika, Kimia, Biologi.
 - Ekonomi , Sosiologi, Geografi, Sejarah, Antropologi.
 - PPKn/Pendidikan Pancasila.
 - Bahasa Arab, Bahasa Jerman , Bahasa Prancis, Bahasa Jepang, Bahasa Korea, Bahasa Mandarin.
 
Ketentuan Pilihan Khusus untuk SMK/MAK: Mata pelajaran pilihan untuk jenjang SMK/MAK memiliki aturan spesifik:
- Pilihan Pertama (Wajib): Mata pelajaran Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan (19).
 - Pilihan Kedua: Peserta memilih 1 (satu) mata pelajaran dari 18 opsi mata pelajaran pilihan jenjang SMA/MA (Nomor 1 sampai dengan Nomor 18).
 
Selengkapnya dapat anda unduh disini Kepmendikdasmen No 95-M-2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik
IV. Penutup: Menjamin Kualitas dan Integritas Penilaian
Pedoman Penyelenggaraan TKA 2025 yang diatur dalam Keputusan Menteri 95/M/2025 merupakan kerangka kerja yang terperinci dan terstruktur. Dengan rincian 43 tugas spesifik bagi satuan pendidikan dan penetapan instrumen yang bersifat rahasia , kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melaksanakan TKA secara terukur dan akuntabel. Satuan pendidikan memiliki peran utama sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas penilaian nasional ini.
