tunjangan profesi guru 2025, Permendikdasmen 4 2025, tunjangan guru ASN, tunjangan guru daerah, syarat tunjangan profesi, jadwal penyaluran tunjangan guru, gaji guru ASN, kebijakan pendidikan 2025, tunjangan guru bulanan, guru bersertifikat pendidik

Tunjangan Profesi Guru ASN 2025: Syarat, Besaran, dan Skema Penyaluran

kepalasekolah.id – Tunjangan Profesi Guru ASN 2025 – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, telah ditetapkan petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk menjaga kualitas pendidikan nasional dengan memberi penghargaan yang layak kepada para guru.

Dalam Bab II Peraturan ini, pemerintah mengatur secara rinci hak guru ASND atas Tunjangan Profesi, termasuk syarat penerimaan, jumlah tunjangan, serta mekanisme penyalurannya. Berikut ini ulasan lengkap mengenai ketentuan tersebut.

Tunjangan Profesi bagi guru ASND diberikan setiap bulan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1). Namun, pemberian tunjangan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan.

Guru ASND yang ingin menerima tunjangan ini wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif.

Adapun syarat yang harus dipenuhi meliputi:

a. Memiliki Sertifikat Pendidik yang sah sebagai bukti profesionalisme dalam dunia pendidikan.

b. Berstatus sebagai Guru ASND yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan.

c. Mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat pada sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

d. Memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian.

e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai dengan bidang sertifikasinya. Hal ini dibuktikan melalui surat keputusan mengajar yang relevan.

f. Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Poin penting dari ketentuan ini adalah kejelasan dan ketegasan terhadap siapa yang berhak menerima tunjangan. Misalnya, ketentuan huruf e dikecualikan bagi guru ASND yang diberi tugas sebagai kepala sekolah. Selain itu, pada huruf g, terdapat pengecualian dalam pemenuhan beban kerja bagi guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pelatihan dengan total 600 jam atau selama tiga bulan, selama memiliki izin resmi dari pihak kepegawaian.

Begitu pula bagi guru yang tengah mengikuti program pertukaran ASN, kemitraan, atau magang, mereka tetap berhak mendapatkan tunjangan selama mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.

Selanjutnya, pada Pasal 5 dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung ke rekening bank milik penerima. Tunjangan ini diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini menjadi bentuk apresiasi yang konkret bagi para guru, karena besaran tunjangan disesuaikan dengan tingkat gaji mereka masing-masing.

Terkait waktu penyaluran, Pasal 6 menyebutkan bahwa pemberian Tunjangan Profesi dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Namun, skema ini dapat disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian. Penyaluran ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta mengikuti tahapan penyaluran yang ditetapkan dalam lampiran resmi Permendikdasmen tersebut.

Dengan sistem penyaluran setiap tiga bulan, diharapkan guru-guru dapat lebih mudah mengatur keuangan dan merencanakan kebutuhan finansial mereka. Selain itu, sistem ini juga memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih tertib dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Perlu dicatat bahwa proses penyaluran mengikuti tahapan yang telah ditetapkan secara resmi. Tahapan ini mencakup verifikasi data, pencairan anggaran, hingga proses distribusi dana ke rekening masing-masing guru penerima. Rincian tahapan tersebut dapat dilihat dalam Lampiran Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.

Langkah tegas pemerintah dalam mengatur pemberian tunjangan profesi guru ini patut diapresiasi. Selain memberikan penghargaan atas dedikasi guru, aturan ini juga memastikan bahwa tunjangan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi kualifikasi dan menjalankan tugasnya dengan profesional.

Dari sisi birokrasi, ketentuan ini juga memberikan kepastian hukum dan acuan yang jelas bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menyalurkan hak guru. Dengan adanya syarat yang terperinci dan skema penyaluran yang tertata, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan ataupun penyalahgunaan dalam proses pencairan tunjangan profesi.

Selain itu, kehadiran kebijakan ini menjadi bukti bahwa guru bukan sekadar pelaksana pembelajaran di kelas, tetapi merupakan pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Oleh karena itu, tunjangan profesi bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, melainkan bentuk penghargaan terhadap jasa mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebagai penutup, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 menjadi regulasi yang sangat penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru dan memperkuat sistem pendidikan nasional. Diharapkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, kepala sekolah, hingga guru itu sendiri, dapat memahami dan melaksanakan peraturan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, profesionalisme guru dapat terus ditingkatkan dan tujuan pendidikan nasional dapat tercapai secara optimal.

Scroll to Top