kepalasekolah.id – Prosedur Resmi Penerbitan Ulang Ijazah Tahun 2025: Panduan Lengkap Sesuai Aturan Kementerian. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan prosedur baru yang harus diikuti dalam penerbitan ulang Ijazah bagi peserta didik. Prosedur ini berlaku mulai tahun ajaran 2024/2025 dan bertujuan untuk memastikan legalitas dan keabsahan dokumen pendidikan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Ijazah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Karena itu, dalam kondisi tertentu seperti kehilangan, kerusakan, atau adanya kesalahan pada dokumen sebelumnya, penerbitan ulang Ijazah menjadi langkah penting yang harus dilakukan dengan prosedur yang tertib dan sah secara hukum.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai alur dan tata cara penerbitan ulang Ijazah yang telah ditetapkan:
1. Pengajuan Permohonan oleh Peserta Didik
Langkah pertama dalam proses penerbitan ulang adalah pengajuan permohonan oleh peserta didik. Permohonan ini dilakukan dengan cara mengisi formulir khusus yang formatnya telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan melalui sistem digital yang juga telah ditentukan.
Formulir ini menjadi dokumen dasar yang akan digunakan untuk proses validasi dan verifikasi di tahap berikutnya. Peserta didik harus memastikan bahwa semua informasi yang dicantumkan akurat dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki sebelumnya.
2. Validasi Permohonan oleh Pihak Terkait
Setelah permohonan dikirimkan, proses berikutnya adalah validasi. Validasi dilakukan oleh pihak yang berbeda tergantung pada status satuan pendidikan asal peserta didik.
-
a. Satuan Pendidikan yang Masih Aktif:
Jika satuan pendidikan masih beroperasi, maka permohonan akan terlebih dahulu divalidasi oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Setelah itu, dokumen akan diajukan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi lanjutan. -
b. Satuan Pendidikan yang Tidak Aktif atau Telah Ditutup:
Bila satuan pendidikan sudah tidak beroperasi, maka validasi langsung dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Kementerian, atau Atase Pendidikan yang berwenang.
Validasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa permohonan sesuai dengan catatan akademik peserta didik dan tidak terdapat indikasi pemalsuan atau duplikasi data.
3. Pemeriksaan Permohonan oleh Dinas atau Kementerian
Permohonan yang sudah divalidasi akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Dinas Pendidikan, Kementerian, atau Atase Pendidikan.
-
Jika permohonan disetujui, maka proses akan dilanjutkan ke tahap pencetakan ulang Ijazah.
-
Namun, jika permohonan tidak disetujui, dokumen akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki sesuai arahan yang diberikan.
Penolakan permohonan biasanya terjadi karena ketidaksesuaian data, kelengkapan dokumen yang kurang, atau ketidaktepatan pengisian formulir.
4. Pencetakan Ulang Ijazah oleh Instansi Berwenang
Tahap akhir dari proses ini adalah pencetakan ulang Ijazah. Proses pencetakan ini juga dilakukan oleh pihak yang berbeda, bergantung pada status operasional satuan pendidikan:
-
a. Satuan Pendidikan yang Masih Aktif:
Pencetakan ulang dilakukan langsung oleh pihak sekolah, dan Ijazah baru tersebut kemudian disahkan oleh Kepala Satuan Pendidikan. -
b. Satuan Pendidikan yang Tidak Aktif atau Telah Ditutup:
Pencetakan ulang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Kementerian, atau Atase Pendidikan. Dokumen yang diterbitkan akan disahkan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab.
Pengesahan ini menjadi bagian penting dalam menjamin bahwa dokumen tersebut sah, memiliki kekuatan hukum, dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif maupun akademik.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Peserta Didik
Dengan prosedur ini, pemerintah menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen pendidikan. Selain itu, prosedur penerbitan ulang Ijazah juga menjadi bentuk perlindungan atas hak-hak peserta didik dalam mengakses dokumen kelulusan mereka, terutama jika terjadi kehilangan atau kerusakan di luar kendali mereka.
Kemendikbudristek menegaskan bahwa seluruh proses ini tidak dipungut biaya dan dilakukan secara daring melalui sistem resmi kementerian. Peserta didik maupun wali murid diimbau untuk berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa penerbitan ulang secara tidak sah.
Penutup
Proses penerbitan ulang Ijazah tahun 2025 kini menjadi lebih terstruktur dan mudah diakses oleh peserta didik berkat sistem yang terintegrasi secara nasional. Setiap langkah dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta melibatkan berbagai pihak dari satuan pendidikan hingga kementerian untuk menjamin keabsahan dokumen.
Dengan memahami alur ini, peserta didik maupun wali murid dapat mengajukan permohonan dengan lebih tertib dan cepat, sehingga tidak ada lagi kendala dalam memperoleh kembali dokumen penting pendidikan mereka.