kepalasekolah.id – Aturan Lengkap Ujian Kompetensi TKA: Kebijakan Kemendikdasmen Tetapkan Siapa Saja yang Wajib Ikut? Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengambil langkah strategis dalam mengukur kompetensi siswa di Indonesia. Melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025, pemerintah secara resmi menetapkan pedoman baru untuk Tes Kemampuan Akademik (TKA). Regulasi ini menjadi payung hukum yang mengatur secara komprehensif seluruh aspek penyelenggaraan TKA, mulai dari kriteria peserta, alur pendaftaran, hingga mekanisme pelaksanaan di setiap satuan pendidikan. Keputusan ini menandai era baru dalam sistem evaluasi pendidikan, di mana TKA tidak hanya menjadi sebuah tes, tetapi juga alat ukur yang terstandar untuk memetakan kemampuan akademis siswa di berbagai jenjang pendidikan.
Kebijakan ini diterbitkan dengan tujuan menciptakan standarisasi penilaian yang adil dan merata, menjangkau seluruh lapisan siswa baik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal. Dengan adanya pedoman yang jelas ini, diharapkan setiap pihak terkait, mulai dari siswa, orang tua, guru, hingga dinas pendidikan, dapat memahami dan melaksanakan TKA dengan baik. Artikel ini akan mengupas secara mendalam setiap poin penting dalam keputusan tersebut untuk memberikan panduan lengkap yang mudah dipahami.
Daftar Isi
Siapa Saja yang Wajib Mengikuti TKA?
Bagian pertama dari keputusan ini yang paling krusial adalah penetapan Persyaratan Peserta TKA. Pemerintah menetapkan kriteria yang sangat spesifik untuk memastikan bahwa hanya siswa yang memenuhi syarat yang dapat mengikuti tes ini. Kriteria ini tidak hanya mencakup siswa di sekolah formal, tetapi juga mereka yang menempuh pendidikan di jalur nonformal seperti Paket A, B, dan C, serta pendidikan informal.
Kriteria Umum dan Khusus
Secara umum, semua calon peserta harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif. Ini adalah langkah awal yang memastikan bahwa data setiap peserta terintegrasi dengan sistem kependidikan nasional.
Untuk jenjang pendidikan dasar, TKA diwajibkan bagi murid kelas 6 SD/MI atau sederajat. Kriteria tambahan yang harus dipenuhi adalah berada pada semester terakhir dan memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) serta semester ganjil kelas VI (enam). Hal ini menunjukkan bahwa tes ini difokuskan pada siswa yang berada di penghujung masa pendidikan dasarnya.
Sementara itu, di tingkat pendidikan menengah pertama, TKA berlaku untuk murid kelas 9 SMP/MTs atau sederajat. Sama seperti jenjang SD, mereka juga harus berada di semester terakhir dan memiliki laporan hasil belajar dari setiap tingkatan kelas. Hal ini menunjukkan bahwa evaluasi komprehensif terhadap capaian belajar siswa selama tiga tahun pendidikan menjadi prasyarat penting.
Untuk jenjang pendidikan menengah atas, kriteria menjadi lebih bervariasi, disesuaikan dengan jenis program pendidikan yang ditempuh. TKA diwajibkan bagi:
- Murid kelas 12 SMA/MA atau sederajat.
- Murid kelas 12 SMK/MAK untuk program 3 tahun.
- Murid kelas 13 SMK untuk program 4 tahun.
- Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau sederajat.
Kriteria tambahan untuk jenjang ini juga menekankan pada kelengkapan administrasi akademik. Siswa SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK (program 3 tahun) harus memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester ganjil hingga kelas 11 semester genap. Sementara itu, untuk siswa SMK program 4 tahun, laporan yang harus dimiliki adalah dari kelas 10 semester ganjil hingga kelas 12 semester genap.
Satu poin penting yang patut digarisbawahi adalah inklusivitas kebijakan ini. Murid berkebutuhan khusus juga diberikan kesempatan untuk mengikuti TKA, selama mereka tidak memiliki hambatan intelektual. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyediakan sistem evaluasi yang adil dan aksesibel bagi semua siswa.
Alur Pendaftaran yang Detail dan Terstruktur
Pemerintah menetapkan mekanisme pendaftaran yang terperinci dan melibatkan kolaborasi antara siswa, orang tua, sekolah, dan dinas pendidikan. Tahapan ini dirancang untuk meminimalisir kesalahan data dan memastikan seluruh proses berjalan lancar.
Peran Siswa dan Orang Tua
Langkah pertama dimulai dari siswa. Calon peserta TKA harus mendaftarkan diri dengan menyampaikan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid. Surat ini, yang disimpan di satuan pendidikan, menjadi bukti persetujuan dan partisipasi. Khusus untuk jenjang SMA/MA/SMK/sederajat, surat ini juga mencantumkan pilihan mata uji, di mana siswa harus memilih dua mata uji. Selain itu, siswa juga diwajibkan menyerahkan pas foto terbaru dalam bentuk digital.
Peran Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah
Setelah siswa menyerahkan dokumen, peran selanjutnya berada di tangan operator satuan pendidikan. Operator bertanggung jawab untuk melakukan pendaftaran calon peserta. Selanjutnya, dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS). DNS ini kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh satuan pendidikan, di mana calon peserta juga memiliki kewajiban untuk memeriksa biodata dan mata uji pilihan mereka pada lembar DNS.
Setelah semua data divalidasi dan tidak ada perubahan, kepala satuan pendidikan harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai. SPTJM ini kemudian diunggah ke laman TKA. Proses ini menjadi validasi tertinggi dari pihak sekolah bahwa data yang diserahkan sudah akurat.
Validasi SPTJM kemudian dilakukan oleh dinas pendidikan. Setelah validasi berhasil, dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama akan melakukan penomoran peserta. Tahap terakhir dalam proses ini adalah penerbitan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan kartu peserta yang akan didistribusikan kepada siswa melalui satuan pendidikan.
Mekanisme yang terstruktur ini bertujuan untuk memastikan setiap langkah pendaftaran terdokumentasi dengan baik, mengurangi risiko kesalahan data, dan memastikan setiap siswa yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan untuk ikut serta.
Hak dan Kewajiban Peserta TKA
Setiap peserta TKA memiliki serangkaian hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dipenuhi. Penjelasan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai apa yang diharapkan dari siswa selama proses TKA berlangsung.
Kewajiban Peserta
Kewajiban utama peserta adalah mendaftarkan keikutsertaan dengan mengisi dan menyerahkan format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA. Khusus untuk siswa SMA/MA/SMK/sederajat, mereka diwajibkan menentukan dua mata uji pilihan. Peserta juga harus menyerahkan pas foto terbaru, memverifikasi data pribadi pada lembar DNS, dan mengikuti seluruh mata uji sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Jika ada data yang tidak sesuai, siswa memiliki kewajiban untuk melakukan perbaikan melalui mekanisme vervalpd atau secara mandiri melalui laman yang mengelola verifikasi NISN.
Hak Peserta
Di sisi lain, peserta juga memiliki beberapa hak. Mereka berhak mendapatkan kartu peserta setelah DNT diterbitkan, mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA, dan mendapatkan kartu login paling lambat sebelum tes dimulai. Hak paling penting adalah mendapatkan hasil TKA dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA), yang menjadi bukti resmi dari capaian kompetensi mereka.
Dengan adanya daftar hak dan kewajiban ini, diharapkan setiap peserta dapat mengikuti TKA dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, serta memanfaatkan setiap fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
Kriteria dan Mekanisme Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana TKA
Bagian terakhir dari pedoman ini membahas bagaimana satuan pendidikan dapat ditunjuk sebagai pelaksana TKA. Penetapan ini sangat penting untuk memastikan bahwa tes dapat dilaksanakan di lingkungan yang memadai dan sesuai standar.
Persyaratan Umum dan Khusus
Secara umum, semua satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dapat melaksanakan TKA. Namun, ada kriteria lebih lanjut yang harus dipenuhi.
Satuan pendidikan yang ditunjuk sebagai pelaksana harus merupakan satuan pendidikan yang terakreditasi. Kementerian juga mempertimbangkan aspek-aspek lain dalam menetapkan lokasi pelaksanaan TKA.
Kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan pelaksana TKA adalah:
- Memiliki infrastruktur yang memadai, termasuk listrik, komputer, dan jaringan internet yang stabil.
- Memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan asesmen terstandar.
Pemerintah juga telah memikirkan solusi bagi sekolah yang belum atau tidak memenuhi kriteria tersebut. Bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi, mereka dapat digabungkan dengan satuan pendidikan yang sudah terakreditasi. Penggabungan ini diresmikan melalui surat keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara tingkat daerah.
Jika sebuah sekolah tidak memiliki infrastruktur atau tenaga ahli (proktor dan teknisi) yang memadai, mereka memiliki opsi untuk “menumpang” di satuan pendidikan lain, instansi, atau lembaga pemerintah daerah. Mekanisme penumpangan ini harus disetujui oleh dinas pendidikan setempat sesuai kewenangannya. Satuan pendidikan juga dapat menggunakan proktor dan teknisi dari sekolah lain jika diperlukan.
Solusi-solusi ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam memastikan bahwa TKA dapat dijangkau oleh semua siswa, tanpa terkecuali, meskipun satuan pendidikan asal mereka memiliki keterbatasan fasilitas.
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 95/M/2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK Unduh Disini
Penutup
Keputusan Menteri Nomor 95/M/2025 adalah langkah maju yang signifikan dalam upaya pemerintah meningkatkan kualitas evaluasi pendidikan di Indonesia. Dengan pedoman yang jelas dan terstruktur, TKA diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengukur kompetensi siswa di berbagai jenjang dan jalur pendidikan. Artikel ini menyajikan gambaran utuh tentang regulasi baru ini, memberikan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh pihak yang terlibat. Mulai dari persyaratan peserta yang inklusif, alur pendaftaran yang terperinci, hingga penetapan satuan pendidikan pelaksana, setiap detail dirancang untuk menciptakan sistem evaluasi yang adil, efisien, dan berintegritas. Kini, bola berada di tangan satuan pendidikan dan siswa untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam menghadapi TKA, sebuah ujian yang tidak hanya mengukur kemampuan, tetapi juga menjadi cerminan dari kesiapan mereka menghadapi tantangan di masa depan.