Panduan Lengkap Pengelola PIP Dikdasmen 2025

Panduan Lengkap Pengelola PIP Dikdasmen 2025: Peraturan Sekjen Nomor 10 Merinci Tugas dari Pusat hingga Sekolah

kepalasekolah.id – Panduan Lengkap Pengelola PIP Dikdasmen 2025: Peraturan Sekjen Nomor 10 Merinci Tugas dari Pusat hingga Sekolah. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu inisiatif krusial pemerintah dalam upaya pemerataan akses dan kualitas pendidikan di seluruh Tanah Air. Sebagai program strategis, PIP memerlukan sistem pengelolaan yang terstruktur dan terkoordinasi dengan baik agar bantuan dapat menjangkau para siswa yang benar-benar membutuhkan. Untuk memastikan hal ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan regulasi penting yang menjadi pedoman operasional di tahun 2025. Melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, pemerintah menetapkan struktur pengelolaan yang berlapis, mulai dari tingkat pusat hingga satuan pendidikan.

Petunjuk pelaksanaan ini tidak hanya sekadar menguraikan tujuan dan sasaran PIP, tetapi juga secara rinci memetakan peran dan tanggung jawab dari setiap pihak yang terlibat. Mulai dari unit kerja kementerian, lembaga teknis, dinas daerah, hingga pengelola di sekolah, semuanya memiliki peran spesifik untuk memastikan kelancaran program. Artikel ini akan mengupas tuntas setiap level pengelolaan PIP Dikdasmen, menjelaskan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing, memberikan gambaran komprehensif mengenai bagaimana sistem yang terstruktur ini akan bekerja untuk menyalurkan bantuan kepada jutaan siswa di seluruh Indonesia.

 

Pengelola PIP Dikdasmen Tingkat Pusat: Komando dan Koordinasi Utama

Di puncak struktur pengelolaan, terdapat pengelola tingkat pusat yang berada di bawah naungan Kemendikdasmen. Pelaksanaan PIP Dikdasmen di level ini secara spesifik diserahkan kepada

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Puslapdik bertindak sebagai motor penggerak dan koordinator utama dari keseluruhan program.

Tugas Puslapdik tidak dapat dijalankan sendiri. Mereka bekerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki peran vital. Keterlibatan ini mencakup kementerian atau lembaga lain yang berwenang untuk menerbitkan data kemiskinan, unit kerja terkait di dalam Kemendikdasmen, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, satuan pendidikan (sekolah), bank/lembaga penyalur, serta instansi atau lembaga terkait lainnya. Jalinan kerja sama yang kompleks ini menunjukkan betapa besar skala dan cakupan PIP Dikdasmen, yang membutuhkan kolaborasi lintas sektoral.

Secara spesifik, Puslapdik memiliki tanggung jawab besar dalam menyalurkan dana PIP Dikdasmen. Penyaluran dana ini dilakukan melalui bank atau lembaga penyalur yang telah ditunjuk berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kemitraan dengan bank/lembaga penyalur ini menjadi sangat strategis. Bank dan lembaga penyalur tidak hanya bertanggung jawab atas penyaluran dana PIP itu sendiri, tetapi juga memiliki peran penting dalam menyosialisasikan mekanisme penyaluran dana PIP kepada masyarakat. Lebih dari itu, mereka juga menyediakan layanan krusial berupa aktivasi rekening dan/atau penarikan dana PIP bagi siswa. Peran ini memastikan bahwa dana yang telah disalurkan dapat diakses dengan mudah oleh para penerima.

Dengan demikian, pengelola tingkat pusat, yang diwakili oleh Puslapdik, berperan sebagai regulator, fasilitator, dan koordinator yang menggerakkan seluruh sistem PIP Dikdasmen, memastikan setiap elemen dalam rantai pengelolaan bekerja sesuai fungsinya untuk mencapai tujuan program.

Pengelola PIP Dikdasmen Unit Pelaksana Teknis (UPT): Jembatan antara Pusat dan Daerah

Sistem pengelolaan PIP tidak berhenti di tingkat pusat. Peraturan ini juga merinci peran vital yang dimainkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT). UPT yang dimaksud terdiri atas Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP), Balai Besar Guru Penggerak (BBGP), Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), dan Balai Guru Penggerak (BGP). Keberadaan UPT ini adalah jembatan yang menghubungkan kebijakan dari pusat ke implementasi di daerah, memastikan arahan dari Puslapdik dapat terlaksana dengan baik di wilayahnya masing-masing.

Pengelola PIP Dikdasmen di UPT ditetapkan oleh kepala UPT yang bersangkutan. Susunan keanggotaan tim pengelola di UPT ini setidaknya terdiri atas seorang ketua, anggota PIP (untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Kesetaraan), serta operator PIP (untuk jenjang yang sama). Pembagian tugas yang spesifik per jenjang pendidikan ini menunjukkan adanya fokus yang terperinci dalam pengelolaan program.

Tugas dan wewenang yang diemban oleh pengelola PIP Dikdasmen UPT sangat strategis dan praktis. Mereka bertanggung jawab untuk:

  • Melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP ke dinas pendidikan dan satuan pendidikan di wilayahnya. Ini memastikan informasi mengenai program tersampaikan dengan baik dan merata.
  • Membantu dan mendorong kelancaran proses aktivasi rekening PIP bagi siswa penerima di satuan pendidikan. Tugas ini sangat penting untuk mengatasi kendala praktis yang sering dihadapi oleh siswa dan orang tua dalam mengakses dana.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PIP di wilayahnya. Kegiatan ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol untuk memastikan program berjalan sesuai rencana dan mengidentifikasi masalah di lapangan.
  • Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang berkaitan dengan pengelolaan PIP.

Dalam melaksanakan tugas-tugas ini, pembiayaan bersumber dari Anggaran Satuan Kerja UPT masing-masing atau dari sumber lain yang tidak mengikat. Dengan peran ini, UPT memastikan bahwa kebijakan PIP tidak hanya berhenti di tataran teoretis, tetapi juga diimplementasikan dengan dukungan teknis dan operasional yang memadai di lapangan.

 

Pengelola PIP Dikdasmen Tingkat Provinsi: Koordinator di Wilayah

Peraturan ini juga mengatur secara spesifik peran pengelola PIP Dikdasmen di tingkat provinsi, yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan provinsi. Pengelola ini ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi atau pejabat yang lebih tinggi. Susunan tim di tingkat provinsi memiliki fokus pada jenjang yang menjadi kewenangan provinsi, yaitu:

  • Ketua.
  • Anggota PIP untuk SMA, SMK, dan Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB).
  • Operator PIP untuk SMA, SMK, dan Pendidikan Khusus.

Tugas dan wewenang pengelola provinsi sangat vital dalam menjembatani pusat dan satuan pendidikan di wilayahnya. Mereka bertanggung jawab untuk:

  • Mengusulkan siswa calon penerima PIP dari satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan provinsi. Pengusulan ini menjadi langkah awal yang krusial dalam identifikasi penerima.
  • Melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya.
  • Menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya. Peran ini menunjukkan bahwa dinas provinsi menjadi pusat layanan bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan atau keluhan terkait PIP.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi di wilayahnya.
  • Menyampaikan informasi SK Pemberian, SK Nominasi, dan KIP Digital kepada satuan pendidikan.
  • Memberikan informasi dan bimbingan teknis kepada satuan pendidikan mengenai penggunaan aplikasi SIPINTAR.
  • Melakukan pemantauan rutin terhadap informasi SK dan penyaluran dana di aplikasi SIPINTAR.

Seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi atau sumber lain yang sah.

Pengelola PIP Dikdasmen Tingkat Kabupaten/Kota: Pijakan di Lapangan

Sama seperti tingkat provinsi, peran di tingkat kabupaten/kota juga sangat penting. Pengelolaan PIP Dikdasmen di level ini dilaksanakan oleh pengelola yang ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang lebih tinggi. Tim pengelola di sini berfokus pada jenjang pendidikan dasar dan kesetaraan, dengan susunan keanggotaan yang mencakup:

  • Ketua.
  • Anggota PIP untuk SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C).
  • Operator PIP untuk SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.

Tugas dan wewenang mereka mirip dengan tim di tingkat provinsi, namun dengan fokus wilayah dan jenjang yang berbeda. Mereka memiliki tanggung jawab untuk:

  • Mengusulkan siswa calon penerima PIP.
  • Melakukan sosialisasi dan koordinasi.
  • Menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi.
  • Menyampaikan informasi SK Pemberian, SK Nominasi, dan KIP Digital.
  • Memberikan bimbingan teknis tentang penggunaan aplikasi SIPINTAR.
  • Memantau informasi SK dan penyaluran dana PIP pada aplikasi SIPINTAR.

Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas ini bersumber dari APBD kabupaten/kota atau sumber lain yang sah.

Pengelola PIP Dikdasmen Tingkat Satuan Pendidikan: Garda Terdepan Program

Level pengelolaan yang paling penting dan berdampak langsung pada siswa adalah di tingkat satuan pendidikan, atau sekolah. Pengelola PIP Dikdasmen di sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah. Susunan timnya terdiri atas seorang ketua, anggota, dan operator PIP/Dapodik sekolah.

Tugas mereka adalah garda terdepan dalam memastikan program ini berjalan efektif. Mereka bertanggung jawab untuk:

  • Memberikan informasi kepada siswa/orang tua/wali terkait prosedur pengusulan dan persyaratan PIP.
  • Menilai dan mengidentifikasi siswa yang layak menjadi penerima PIP. Penilaian ini menjadi filter awal yang sangat penting.
  • Melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan PIP di sekolah.
  • Membantu kelancaran proses aktivasi rekening PIP.
  • Memastikan dana PIP diterima oleh penerima sesuai jumlahnya. Poin ini menunjukkan tanggung jawab krusial sekolah dalam memastikan tidak ada pungutan atau pemotongan.
  • Menyampaikan informasi SK Pemberian, SK Nominasi, dan KIP Digital kepada penerima.
  • Memantau rutin informasi SK dan penyaluran dana di aplikasi SIPINTAR.
  • Melakukan konfirmasi status aktivasi rekening dan penarikan dana melalui aplikasi SIPINTAR.

Pembiayaan untuk tugas-tugas ini dapat bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang relevan, bantuan penyelenggaraan, atau sumber dana sah lainnya di sekolah.

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tahun 2025 ini secara gamblang menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan Program Indonesia Pintar berjalan secara sistematis, akuntabel, dan transparan. Dengan memetakan peran dan tanggung jawab dari setiap level pengelolaan—mulai dari Puslapdik di tingkat pusat, UPT, dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, hingga pengelola di tingkat sekolah—regulasi ini menciptakan sebuah rantai komando yang jelas dan terpadu.

Setiap level memiliki peran unik, mulai dari penetapan kebijakan, koordinasi, pengawasan, hingga implementasi langsung di lapangan. Sinergi antara semua pihak ini adalah kunci utama keberhasilan PIP. Guru, operator sekolah, dan dinas pendidikan memiliki tugas vital dalam memastikan data siswa akurat, melakukan sosialisasi, dan membantu kelancaran proses aktivasi dan pencairan dana. Di sisi lain, Puslapdik dan UPT bertugas sebagai pilar penggerak dan pemantau yang memastikan seluruh sistem berjalan efisien.

Dengan adanya petunjuk pelaksanaan yang terperinci ini, diharapkan hambatan-hambatan yang sering muncul dalam penyaluran bantuan dapat diminimalisir. Pada akhirnya, sistem yang terstruktur ini akan membawa dampak positif yang besar, yaitu memastikan bantuan pendidikan sampai ke tangan siswa yang membutuhkan, mencegah mereka dari putus sekolah, dan membuka pintu bagi masa depan yang lebih cerah. Ini adalah langkah nyata dalam mewujudkan cita-cita pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak bangsa.

Scroll to Top