kepalasekolah.id – Revolusi Asesmen Pendidikan: Apa Itu TKA, Bagaimana Sistem CBT Bekerja, dan Regulasi Kemendikdasmen yang Mengikat Pelaksanaannya? Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menegaskan komitmennya dalam melakukan transformasi sistem evaluasi pendidikan. Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai instrumen pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang terstandar. Kehadiran TKA bukan sekadar menggantikan sistem ujian lama, melainkan membawa misi yang lebih luas: menjaga mutu pendidikan, mendukung seleksi akademik, dan menjamin penyetaraan antar jalur pendidikan.
Penyelenggaraan TKA ini tidak berjalan tanpa panduan. Mekanisme dan prosedur pelaksanaannya mengacu pada landasan hukum yang kuat, yaitu Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik. Keputusan ini kemudian diperjelas melalui Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan TKA, yang secara rinci memberikan panduan teknis operasional bagi seluruh pelaksana di lapangan, mulai dari tingkat pusat hingga satuan pendidikan.
Juknis ini menjadi pedoman emas. Tujuannya adalah memastikan TKA berjalan lancar, menghasilkan informasi yang valid, dan pada akhirnya, bermanfaat besar bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.
Daftar Isi
- 1 Filosofi TKA: Bukan Sekadar Ujian, tetapi Alat Pemetaan Mutu
- 2 Landasan Hukum yang Kokoh: Kepmen 95/M/2025 dan Undang-Undang Dasar
- 3 Mekanisme Pelaksanaan Berbasis Teknologi: Daring vs. Semi Daring
- 4 Ekosistem Manajerial dan Data: Kolaborasi Tiga Kementerian dan Tiga Tingkat Pemerintahan
- 5 Rantai Pendataan TKA: Dari Dapodik/EMIS hingga Sertifikat Resmi
- 6 Menjamin Kelancaran dan Kemanfaatan: Peran Juknis dalam Transformasi Pendidikan
Filosofi TKA: Bukan Sekadar Ujian, tetapi Alat Pemetaan Mutu
TKA didefinisikan secara lugas sebagai kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Namun, fungsi TKA jauh melampaui sekadar pemberian nilai. Terdapat tiga pilar utama yang menjadi tujuan TKA:
1. Validator Seleksi dan Penyetaraan
TKA menyediakan data yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik, seperti yang telah diintegrasikan dengan SNBP. Ini berarti TKA berfungsi sebagai alat ukur objektif yang dapat memvalidasi prestasi siswa, memitigasi perbedaan standar penilaian antar-sekolah, dan menjamin penyetaraan hasil belajar bagi murid dari jalur pendidikan nonformal atau informal.
2. Peningkatan Kapasitas Pendidik
Hasil TKA memberikan umpan balik yang jujur tentang capaian murid. Data ini dapat dimanfaatkan oleh pendidik untuk mengevaluasi efektivitas metode pengajaran mereka. TKA, yang berfokus pada kemampuan berpikir tingkat tinggi (HOTS), secara tidak langsung meningkatkan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas dan merancang pembelajaran yang lebih mendalam, bukan sekadar hafalan.
3. Penjaga Mutu Pendidikan Nasional
Pada skala yang lebih besar, TKA menjadi barometer nasional untuk memastikan mutu pendidikan tetap terjaga. Data komprehensif dari TKA memungkinkan Kemendikdasmen dan pemerintah daerah melakukan intervensi kebijakan yang tepat sasaran, mulai dari pelatihan guru hingga distribusi sumber daya.
Landasan Hukum yang Kokoh: Kepmen 95/M/2025 dan Undang-Undang Dasar
Pelaksanaan TKA didasarkan pada fondasi hukum yang sangat komprehensif, mencerminkan pentingnya dan keseriusan kebijakan ini. Rujukan utama tentu saja adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA.
Namun, regulasi TKA juga berakar pada payung hukum yang lebih tinggi, menunjukkan konsistensi kebijakan dengan amanat negara:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Khususnya Pasal 17 ayat (3), yang memberikan dasar bagi keberadaan kementerian negara.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menjadi dasar filosofis dan kerangka kerja penyelenggaraan pendidikan nasional.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah: Memberikan landasan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan, yang sangat relevan mengingat TKA melibatkan penyelenggara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres 140/2024 dan 188/2024): Ini mengatur struktur organisasi dan tata kelola kementerian, memastikan bahwa Kemendikdasmen memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan asesmen seperti TKA.
Kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan ini menegaskan legalitas dan akuntabilitas pelaksanaan TKA di seluruh wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.
Mekanisme Pelaksanaan Berbasis Teknologi: Daring vs. Semi Daring
TKA sepenuhnya menggunakan sistem tes berbasis komputer (CBT). Inovasi terbesar terletak pada pilihan moda pelaksanaannya, yaitu Moda Daring (Online) atau Moda Semi Daring (Semi Online). Pilihan ini mengakomodasi keragaman infrastruktur teknologi di seluruh Indonesia.
1. TKA Moda Daring
Moda ini membutuhkan koneksi internet stabil untuk komputer proktor maupun komputer klien (peserta) selama pelaksanaan berlangsung. Keunggulannya adalah pembaruan data dan pengawasan dapat dilakukan secara real-time.
2. TKA Moda Semi Daring
Moda ini dirancang untuk satuan pendidikan dengan keterbatasan koneksi internet. Komputer klien tidak memerlukan koneksi internet saat peserta mengerjakan soal. Koneksi internet hanya dibutuhkan pada saat-saat kritis, yaitu:
- Proses sinkronisasi data soal dari server pusat ke komputer proktor.
- Proses mengaktifkan komputer proktor dan rilis token.
- Proses unggah data jawaban peserta setelah sesi selesai.
Glosarium Teknis TKA: Pemahaman Operasional
Keberhasilan TKA bergantung pada personel dan perangkat teknis yang bekerja sesuai Juknis. Juknis TKA mendefinisikan secara spesifik peran dan perangkat ini:
- Komputer Proktor: Komputer pusat kontrol yang digunakan oleh proktor untuk mengelola sesi tes, mengaktifkan token, dan memantau aktivitas peserta.
- Komputer Klien: Komputer yang digunakan peserta untuk mengerjakan soal.
- Proktor: Petugas di sekolah yang bertanggung jawab mengoperasikan aplikasi TKA pada komputer proktor.
- Teknisi: Petugas di sekolah yang bertanggung jawab membangun, menginstal, dan memelihara jaringan komputer.
- CBTSync: Aplikasi manajer tes yang dijalankan pada komputer proktor untuk sinkronisasi, monitoring, aktivasi token, dan unggah hasil.
- Token: Kode acak yang berubah pada periode tertentu, digunakan peserta untuk mengakses soal dan memulai tes.
- VHD (Virtual Hard Disk): File yang berfungsi sebagai hard disk virtual, digunakan pada moda semi daring melalui perangkat lunak VirtualBox atau Exambrowser Admin untuk menjalankan sistem operasi tambahan.
Pembagian waktu pelaksanaan menjadi Gelombang (rentang hari berbeda) dan Sesi (rentang waktu berbeda pada hari yang sama) dilakukan untuk mengakomodasi jumlah peserta yang besar dengan keterbatasan prasarana, menjamin pelaksanaan TKA dapat berjalan lancar dan tertib.
Ekosistem Manajerial dan Data: Kolaborasi Tiga Kementerian dan Tiga Tingkat Pemerintahan
Pelaksanaan TKA melibatkan jaringan kerja yang kompleks dan terstruktur dari tingkat pusat hingga satuan pendidikan, didukung oleh tiga kementerian (Kemendikdasmen, Kemenag, Kemenlu) serta dinas-dinas di daerah.
Penyelenggara Inti dan Tim Teknis
Juknis TKA mendefinisikan peran setiap unsur secara jelas:
- Penyelenggara Tingkat Pusat:
- Unsur: Kemendikdasmen, Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
- Tanggung Jawab: Penetapan kebijakan, pengembangan soal, penyediaan sistem, dan pengelolaan data utama.
- Tim Teknis Pusat: Tim yang dibentuk untuk memberikan bantuan dan dukungan teknis kepada pelaksana di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah.
- Penyelenggara Tingkat Provinsi:
- Unsur: Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Cabang Dinas Provinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Tanggung Jawab: Koordinasi, pengawasan, dan fasilitasi TKA di wilayahnya, termasuk penentuan lokasi menumpang.
- Tim Teknis Tingkat Provinsi: Membantu satuan pendidikan dan tim teknis kabupaten/kota dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
- Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota:
- Unsur: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Tanggung Jawab: Implementasi dan pengawasan TKA di tingkat sekolah, berkoordinasi langsung dengan satuan pendidikan.
- Tim Teknis Kabupaten/Kota: Memberikan bantuan teknis operasional kepada satuan pendidikan.
Satuan Pendidikan: Garis Depan Pelaksanaan
Satuan Pendidikan Penyelenggara TKA adalah sekolah terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian. Mereka adalah pelaksana utama, bertanggung jawab atas ketersediaan infrastruktur, personel (Proktor, Teknisi, Pengawas), dan memastikan peserta melaksanakan tes sesuai prosedur.
Rantai Pendataan TKA: Dari Dapodik/EMIS hingga Sertifikat Resmi
Integritas hasil TKA sangat bergantung pada validitas data peserta. Oleh karena itu, Juknis mengatur rantai pendataan yang ketat, dimulai dari sumber data resmi hingga penerbitan hasil:
1. Sumber Data dan Verifikasi
Data calon peserta TKA bersumber dari:
- Dapodik (Data Pokok Pendidikan): Pangkalan data utama yang dikelola Kemendikdasmen.
- EMIS (Education Management Information System): Sistem pengelolaan data pendidikan yang dikelola Kementerian Agama.
Data ini kemudian melalui proses Verval PD (Verifikasi dan Validasi Data Induk Murid) dan terpusat di laman PD Data (https://pd.data.kemdikbud.go.id). Murid wajib memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang diterbitkan PUSDATIN Kemendikdasmen, sebagai syarat wajib mengikuti TKA.
2. Tahapan Pendaftaran dan Nominasi
- Impor Data: Proses penarikan data murid dari sistem PD Data ke laman pendataan TKA.
- Pendaftaran Peserta: Proses menandai murid yang akan mengikuti tes di laman TKA.
- DNS (Daftar Nominasi Sementara): Daftar calon peserta yang sudah didaftarkan, siap untuk diverifikasi dan divalidasi oleh murid dan sekolah.
- Verifikasi dan Validasi DNS: Pemeriksaan dan pernyataan kebenaran data oleh murid dan satuan pendidikan.
- DNT (Daftar Nominasi Tetap): Daftar final peserta TKA yang telah diverifikasi, divalidasi, dan telah diberi nomor peserta TKA.
3. Output dan Pelaporan Hasil
Setelah pelaksanaan TKA selesai, hasilnya akan diolah menjadi dokumen resmi:
- Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA): Daftar kolektif yang berisi nilai setiap mata pelajaran peserta dalam satu satuan pendidikan.
- Sertifikat Hasil TKA (SHTKA): Sertifikat resmi yang berisi nilai TKA serta kategori nilai setiap mata pelajaran, yang dapat digunakan siswa untuk berbagai keperluan, termasuk seleksi SNBP.
- Kartu Peserta dan Kartu Login: Dokumen identitas vital bagi peserta yang berisi nomor peserta, ruang, sesi, username, dan password.
SK Petunjuk Teknis Pelaksanaan TKA SD SMP SMA SMK_Download disini
Menjamin Kelancaran dan Kemanfaatan: Peran Juknis dalam Transformasi Pendidikan
Kehadiran Juknis Pelaksanaan TKA ini melengkapi kerangka kebijakan TKA yang sudah ada. Juknis berfungsi sebagai jembatan antara kebijakan di tingkat kementerian dengan implementasi di lapangan. Dengan adanya panduan teknis yang detail, seluruh pelaksana TKA di seluruh Indonesia memiliki standar yang sama dalam menjalankan tugas mereka, mulai dari pengelola pendataan hingga petugas pengawas di ruang tes.
Juknis ini memastikan bahwa TKA tidak hanya menjadi kegiatan rutin, tetapi sebuah evaluasi yang menghasilkan informasi yang valid dan bermanfaat. Keberhasilan TKA pada akhirnya akan diukur bukan hanya dari kelancaran teknisnya, tetapi dari bagaimana data yang dihasilkannya mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan, menciptakan keadilan akses, dan mempersiapkan generasi penerus Indonesia untuk tantangan global.
Transformasi yang dibawa TKA melalui regulasi dan teknologinya adalah bukti keseriusan negara untuk terus berinovasi dalam sektor pendidikan, menjadikan TKA sebagai instrumen strategis untuk kemajuan bangsa.