Petunjuk Teknis Pelaksanaan TKA SD SMP SMA SMK

Kemendikdasmen Terbitkan Pedoman dan Juknis Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025: Standarisasi Pengukuran Mutu Pendidikan Nasional

kepalasekolah.id – Kemendikdasmen Terbitkan Pedoman dan Juknis Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025: Standarisasi Pengukuran Mutu Pendidikan Nasional. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia menetapkan Pedoman dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem seleksi dan penjaminan mutu pendidikan nasional.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tanggal 11 Juli 2025, yang menjadi acuan pelaksanaan TKA di seluruh satuan pendidikan di Indonesia, baik negeri maupun swasta, termasuk lembaga pendidikan di bawah koordinasi Kementerian Agama dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Makna dan Tujuan Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Secara substansial, Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang terstandar secara nasional. Tujuan utama pelaksanaan TKA mencakup beberapa hal penting:

  1. Sebagai alat ukur capaian kemampuan akademik murid pada bidang tertentu secara objektif dan terstandar.

  2. Sebagai dasar penyetaraan antar jalur pendidikan — baik formal, nonformal, maupun informal.

  3. Sebagai mekanisme seleksi akademik nasional bagi jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

  4. Sebagai sarana peningkatan kapasitas pendidik dalam menyusun dan mengelola penilaian akademik yang berkualitas.

  5. Sebagai jaminan mutu pendidikan nasional, agar standar kemampuan peserta didik tetap seimbang di seluruh daerah.

Dengan kata lain, TKA bukan sekadar ujian seleksi, tetapi bagian integral dari ekosistem penilaian pendidikan yang berorientasi mutu, adil, dan berstandar nasional.

Sistem Pelaksanaan Berbasis Komputer

Dalam penyelenggaraannya, TKA menggunakan sistem tes berbasis komputer (Computer-Based Test) dengan dua moda pelaksanaan, yaitu:

  • Moda daring (online): seluruh proses pelaksanaan tes menggunakan koneksi internet aktif untuk komputer proktor dan komputer klien selama ujian berlangsung.

  • Moda semi daring (semi online): koneksi internet hanya digunakan saat proses sinkronisasi, aktivasi proktor, rilis token, dan unggah data hasil tes, sementara saat tes berlangsung komputer klien tidak perlu koneksi internet.

Model ini memungkinkan fleksibilitas bagi satuan pendidikan yang memiliki kondisi infrastruktur teknologi berbeda, sehingga seluruh sekolah dapat berpartisipasi tanpa terkendala jaringan.

Landasan Hukum Pelaksanaan TKA

Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik 2025 memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

  1. UUD 1945 Pasal 17 ayat (3) sebagai landasan pembentukan kementerian negara.

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (beserta perubahan pada UU No. 61 Tahun 2024).

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

  6. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 188 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Kemendikdasmen.

  7. Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

  8. Keputusan Menteri Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.

Konsistensi payung hukum ini menunjukkan bahwa pelaksanaan TKA bersifat resmi, terstruktur, dan berkesinambungan secara nasional.

Struktur Penyelenggaraan TKA dari Pusat hingga Satuan Pendidikan

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan di seluruh wilayah Indonesia, struktur penyelenggaraan TKA dibagi dalam beberapa tingkatan:

1. Tingkat Pusat

Terdiri dari unsur:

  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),

  • Kementerian Agama (Kemenag), dan

  • Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Tim Teknis Pusat bertugas membantu provinsi, kabupaten/kota, serta satuan pendidikan dalam implementasi TKA.

2. Tingkat Provinsi

Dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, yang dibantu oleh Tim Teknis Provinsi untuk pendampingan teknis dan supervisi pelaksanaan TKA di sekolah.

3. Tingkat Kabupaten/Kota

Dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama setempat, dengan dukungan Tim Teknis Kabupaten/Kota yang memastikan kesiapan teknis dan administrasi di sekolah-sekolah.

4. Tingkat Satuan Pendidikan

Merupakan unit pelaksana utama di lapangan. Satuan pendidikan penyelenggara TKA harus terakreditasi dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. Kepala sekolah bertanggung jawab menunjuk petugas proktor, teknisi, pengawas, dan admin penyelia.

Pendataan Peserta dan Sistem Dapodik-EMIS

Pendataan peserta TKA menjadi aspek penting dalam menjamin validitas data. Proses ini melibatkan beberapa tahapan dan sistem nasional, yaitu:

  • Dapodik (Data Pokok Pendidikan) – basis data yang dikelola Kemendikdasmen, mencakup informasi satuan pendidikan, murid, guru, dan capaian pendidikan.

  • EMIS (Education Management Information System) – sistem data yang dikelola oleh Kementerian Agama.

  • PD Data (https://pd.data.kemdikbud.go.id) – laman hasil verifikasi dan validasi data peserta dari Dapodik dan EMIS.

Prosesnya meliputi:

  1. Verifikasi dan validasi (verval) data murid,

  2. Pendaftaran peserta,

  3. Penyusunan Daftar Nominasi Sementara (DNS),

  4. Verifikasi DNS menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT),

  5. Penerbitan Kartu Peserta dan Kartu Login TKA.

Syarat penting bagi murid untuk mengikuti TKA adalah memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang valid dan terdaftar di sistem PD Data.

Sarana Teknologi dan Infrastruktur Ujian

Untuk menjaga keamanan dan efektivitas pelaksanaan TKA, Kemendikdasmen menggunakan ekosistem perangkat lunak ujian nasional berbasis komputer, di antaranya:

No Komponen Teknologi Fungsi Utama
1 Proktor Browser / Exambrowser Admin Aplikasi utama yang digunakan oleh proktor untuk menjalankan ujian daring atau semi daring.
2 CBTSync Mengatur lalu lintas data, sinkronisasi, aktivasi token, dan unggahan hasil tes.
3 Exambrowser Client Aplikasi lintas platform yang digunakan peserta mengerjakan soal TKA.
4 Virtual Hard Disk (VHD) File sistem virtual yang menyimpan sistem ujian dan data hasil tes.
5 VirtualBox Software virtualisasi untuk menjalankan VHD di komputer proktor.
6 Token Kode unik acak sebagai kunci akses soal bagi peserta.
7 File Backup Source Salinan data hasil tes yang disimpan di media eksternal.

Pelaksanaan ujian juga diatur dalam gelombang dan sesi untuk menyesuaikan kapasitas ruang ujian serta jumlah peserta di setiap satuan pendidikan.

Peran dan Tanggung Jawab Petugas Ujian

Dalam sistem TKA, terdapat sejumlah peran kunci dengan tanggung jawab khusus, antara lain:

  • Proktor: petugas yang mengoperasikan aplikasi ujian di komputer proktor selama pelaksanaan berlangsung.

  • Teknisi: bertanggung jawab atas instalasi jaringan dan perangkat komputer.

  • Pengawas: guru atau tenaga pendidik yang memastikan pelaksanaan tes berlangsung tertib dan sesuai prosedur.

  • Admin Penyelia dan Penyelia Pengawas: petugas yang memantau proses pengawasan secara daring melalui video konferensi untuk menjamin integritas pengawasan silang.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki topologi jaringan komputer yang jelas, di mana komputer proktor, klien, dan server pusat saling terhubung dengan aman dan stabil.

Fitur Keamanan dan Transparansi Pelaksanaan

TKA 2025 dirancang dengan sistem keamanan berlapis untuk mencegah kecurangan. Mekanisme token yang berubah secara periodik memastikan setiap peserta hanya dapat mengakses soal pada waktu yang telah ditentukan. Selain itu, sistem log aktivitas peserta dan monitoring real-time oleh penyelia pusat memastikan bahwa pelaksanaan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas manipulasi.

Produk Akhir TKA: Sertifikat dan Hasil Ujian

Setelah pelaksanaan ujian, satuan pendidikan akan menerima dua bentuk hasil:

  1. Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA): berisi nilai seluruh peserta di satuan pendidikan pada setiap mata pelajaran.

  2. Sertifikat Hasil TKA (SHTKA): berisi nilai individu dan kategori pencapaian per mata pelajaran.

Sertifikat ini menjadi bukti capaian kemampuan akademik peserta dan dapat digunakan untuk seleksi pendidikan lebih lanjut maupun penyetaraan jalur pendidikan nonformal.

Harapan dan Dampak Pelaksanaan TKA 2025

Dengan diterbitkannya pedoman dan juknis TKA 2025, pemerintah berharap sistem pengukuran capaian akademik nasional dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan kredibel.

Beberapa dampak positif yang diharapkan antara lain:

  • Meningkatnya mutu dan keadilan pendidikan nasional melalui pengukuran terstandar.

  • Tersedianya data akademik yang valid dan akurat untuk perumusan kebijakan pendidikan.

  • Meningkatnya kapasitas guru dan satuan pendidikan dalam melaksanakan asesmen berbasis teknologi.

  • Penguatan integritas pendidikan nasional dengan pengawasan silang daring dan sistem tokenisasi ujian.

Lebih jauh lagi, keberadaan TKA juga menjadi bagian dari strategi transformasi digital pendidikan Indonesia yang tengah digalakkan oleh Kemendikdasmen.

Kesimpulan

Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 bukan sekadar ujian nasional berbasis komputer, melainkan upaya terukur dalam menjaga kualitas pendidikan nasional dan meningkatkan transparansi seleksi akademik di seluruh Indonesia.

Melalui Pedoman dan Juknis TKA 2025, Kemendikdasmen memastikan pelaksanaan TKA berlangsung adil, aman, dan berkualitas, dengan dukungan sistem teknologi yang terintegrasi dan regulasi yang kuat.

Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan pendidikan bermutu, berkeadilan, dan berdaya saing global bagi seluruh peserta didik Indonesia.

SK Petunjuk Teknis Pelaksanaan TKA SD SMP SMA SMK_Download disini

Scroll to Top