kepalasekolah.id – Mekanisme Pendaftaran TKA 2025: dari Surat Pernyataan Wali Murid hingga Verifikasi DNS/DNT (Keputusan Menteri 95/M/2025). Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, telah merilis Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen vital dalam menjamin penilaian terstandar yang objektif dan terukur secara nasional. Pedoman ini secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025. Penerbitan dokumen ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan adanya alat ukur standar yang akuntabel dan transparan, selaras dengan semangat reformasi pendidikan di Tanah Air.
Pedoman ini bertujuan untuk menjadi acuan tunggal bagi seluruh penyelenggara dan pelaksana TKA di seluruh jenjang pendidikan, memastikan setiap tahapan, mulai dari persiapan hingga pelaporan hasil, dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar. Inti dari kebijakan ini adalah mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk memberikan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi setiap warga negara.
Daftar Isi
II. Filosofi dan Dasar Hukum TKA: Membangun Standar Mutu Berkeadilan
Bagian pendahuluan Pedoman TKA menegaskan bahwa kebijakan ini disusun berdasarkan kebutuhan untuk adanya tes terstandar nasional yang mampu mengukur secara akurat pemenuhan standar kemampuan akademik murid, mengacu pada standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.
A. Analisis Latar Belakang dan Tujuan TKA
TKA tidak hanya sekadar ujian, melainkan instrumen kebijakan. Filosofi di balik TKA adalah menciptakan kesetaraan penilaian di tengah keberagaman kualitas pendidikan di berbagai daerah. Dengan adanya tes terstandar yang objektif dan terukur, pemerintah dapat memantau sejauh mana standar kemampuan akademik murid terpenuhi, sehingga dapat mengintervensi program peningkatan mutu di wilayah yang memerlukan.
Tujuan utama Pedoman ini bukan hanya mengatur teknis pelaksanaan, melainkan juga menetapkan etos penyelenggaraan, yaitu pelaksanaan TKA harus menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Prinsip ini mutlak diperlukan untuk memastikan hasil TKA benar-benar mencerminkan kompetensi murid, bebas dari praktik kecurangan, dan dapat dipercaya oleh seluruh pemangku kepentingan.
B. Landasan Hukum Pelaksanaan TKA
Pedoman TKA memiliki dasar hukum yang kuat dan berlapis, mencerminkan pentingnya kebijakan ini dalam sistem pendidikan nasional:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: UU ini menjadi fondasi filosofis TKA, mengamanatkan bahwa penilaian pendidikan harus menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional untuk mengukur capaian kompetensi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Nomor 66 Tahun 2010: PP ini mengatur tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan standar penilaian terstandar.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan: Peraturan ini mengatur kerangka kerja penilaian pendidikan yang lebih modern, di mana TKA menjadi salah satu implementasi penting dari standar penilaian tersebut.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik: Regulasi ini merupakan dasar hukum spesifik yang secara khusus mengatur dan mendefinisikan Tes Kemampuan Akademik itu sendiri, memberikan legitimasi penuh terhadap pelaksanaan TKA.
C. Implikasi Ruang Lingkup Pedoman
Dokumen ini mencakup berbagai aspek yang saling terhubung, menjamin pelaksanaan TKA dari hulu ke hilir terstandar. Ruang lingkup tersebut meliputi:
- Penyiapan Instrumen dan Penulisan Soal Daerah: Menjamin kualitas soal TKA, baik yang disusun di tingkat pusat maupun yang disesuaikan di tingkat daerah (jika ada), harus melalui proses quality control yang ketat.
- Pengolahan dan Penyampaian Hasil TKA: Menekankan pada kecepatan, akurasi, dan standardisasi dalam pengolahan data serta format Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
- Pembiayaan Pelaksanaan: Menjamin alokasi anggaran yang memadai agar pelaksanaan TKA tidak membebani satuan pendidikan atau murid.
- Tata Tertib, Penanganan Pelanggaran, Larangan, dan Sanksi: Menegaskan aturan main yang ketat untuk menjaga integritas tes, dengan sanksi tegas bagi pelanggaran.
- Pengaturan Khusus dan Kejadian Luar Biasa (KLB): Mempersiapkan contingency plan untuk menghadapi situasi tak terduga, memastikan TKA tetap dapat dilaksanakan meski terjadi kendala non-teknis atau bencana.
III. Mekanisme Pendaftaran: Fokus Utama Implementasi
Mekanisme pendaftaran TKA merupakan langkah awal yang krusial. Bab II Pedoman TKA merinci prosedur yang harus diikuti oleh murid, orang tua/wali, hingga operator sekolah. Proses ini dirancang untuk memastikan setiap data peserta akurat dan divalidasi secara berjenjang.
A. Persyaratan Dasar Peserta TKA
Peserta TKA adalah murid jalur formal, nonformal, dan informal yang harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif.
Tabel Kualifikasi Peserta Berdasarkan Jenjang:
| Jenjang Pendidikan | Kelas/Program | Persyaratan Laporan Hasil Belajar |
| SD/MI/Paket A | Kelas 6 Semester Akhir | Kelas V dan Semester Gasal Kelas VI |
| SMP/MTs/Paket B | Kelas 9 Semester Akhir | Setiap Tingkatan Kelas |
| SMA/MA/Paket C (3 Thn) | Kelas 12 Semester Akhir | Kelas 10 Smt Gasal s.d. Kelas 11 Smt Genap |
| SMK/MAK (4 Tahun) | Kelas 13 Semester Akhir | Kelas 10 Smt Gasal s.d. Kelas 12 Smt Genap |
Perhatian khusus diberikan kepada murid berkebutuhan khusus; mereka diizinkan mengikuti TKA asalkan tidak memiliki hambatan intelektual, memastikan kebijakan ini inklusif.
B. Tahapan Pendaftaran TKA yang Terstruktur
Proses pendaftaran terdiri dari lima langkah utama yang melibatkan berbagai pihak:
Langkah 1: Inisiatif dan Pengajuan Murid/Wali Murid
Tahap ini merupakan tanggung jawab peserta dan wali murid. Murid wajib menyerahkan:
- Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA: Harus ditandatangani oleh orang tua/wali, menjadi bukti persetujuan dan komitmen mengikuti tes.
- Tambahan untuk Jenjang SMA/SMK/Sederajat: Surat ini wajib mencantumkan 2 (dua) mata uji pilihan yang akan diujikan, memberikan fleksibilitas sesuai minat dan bakat murid.
- Pas Foto Terbaru (Digital): Diperlukan untuk keperluan identifikasi dan pencetakan kartu peserta.
Langkah 2: Peran Operator Satuan Pendidikan
Operator sekolah berperan sebagai eksekutor pendaftaran teknis. Setelah memverifikasi kelengkapan dokumen, operator melakukan pendaftaran calon peserta TKA secara online melalui sistem yang ditentukan. Peran operator adalah memastikan data yang diinput akurat dan sesuai dengan data pada Dapodik/EMIS.
Langkah 3: Verifikasi Data Awal (DNS)
Pihak daerah (Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag) menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS). Calon peserta wajib melakukan verifikasi mandiri pada lembar DNS, termasuk memeriksa biodata dan mata uji pilihan (untuk jenjang atas). Kesalahan data wajib diperbaiki melalui mekanisme vervalpd atau laman NISN Kementerian. Langkah ini penting untuk meminimalkan human error sebelum data dikunci.
Langkah 4: Validasi Final (SPTJM dan DNT)
Validasi data memasuki tahap akhir yang lebih formal:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): Kepala Satuan Pendidikan harus menandatangani SPTJM bermeterai, menegaskan bahwa data yang diinput adalah benar dan valid. Dokumen ini kemudian diunggah ke laman TKA.
- Penerbitan DNT: Setelah SPTJM divalidasi oleh instansi daerah, penomoran peserta dilakukan. Selanjutnya, Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan dan didistribusikan. DNT adalah dokumen final yang memuat daftar peserta resmi TKA.
Langkah 5: Penerbitan Kartu Peserta dan Pelaksanaan Tes
Instansi yang berwenang menerbitkan Kartu Peserta. Kartu ini, bersama dengan kartu login (yang didapatkan sebelum tes hari pertama), menjadi identitas wajib peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian TKA.
IV. Hak dan Kewajiban Serta Kesiapan Infrastruktur
Pedoman TKA tidak hanya mengatur mekanisme pendaftaran, tetapi juga menjamin hak dan kewajiban peserta, serta memastikan kesiapan tempat pelaksanaan.
A. Menegaskan Hak dan Kewajiban Peserta
| Kewajiban Utama Peserta | Hak yang Akan Diterima Peserta |
| Mendaftar dengan mengisi Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA. | Mendapatkan kartu peserta setelah DNT diterbitkan. |
| Menentukan 2 (dua) mata uji pilihan (SMA/SMK/Sederajat). | Mendapatkan kartu login sebelum tes hari pertama. |
| Menyerahkan dokumen digital pas foto terbaru. | Mendapatkan hasil TKA berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). |
| Mengikuti seluruh mata uji sesuai jadwal yang ditetapkan. | Mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA. |
SHTKA yang akan diterima peserta memiliki fungsi krusial sebagai bukti resmi hasil tes terstandar nasional, yang mungkin digunakan untuk berbagai keperluan pasca kelulusan.
Selengkapnya dapat anda unduh disini Kepmendikdasmen No 95-M-2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik
B. Kriteria dan Logistik Satuan Pendidikan Pelaksana
TKA dilaksanakan di satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang terdaftar di Dapodik/EMIS. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana TKA harus terakreditasi dan memenuhi kriteria:
- Infrastruktur Memadai: Ketersediaan listrik, komputer, dan jaringan internet yang stabil.
- SDM Kompeten: Memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan asesmen terstandar berbasis teknologi.
Untuk menjamin asas keadilan, Pedoman TKA memberikan solusi bagi sekolah yang belum memenuhi kriteria:
- Penggabungan: Satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat digabungkan pada sekolah terakreditasi, diatur oleh SK penyelenggara daerah.
- Menumpang: Sekolah dapat menggunakan infrastruktur (komputer, internet) dari sekolah lain, instansi pemerintah, atau lembaga daerah lain melalui mekanisme menumpang, asalkan mendapatkan persetujuan dari dinas/kantor wilayah kementerian agama yang berwenang.
Keputusan Menteri 95/M/2025 ini secara komprehensif mengatur setiap detail operasional TKA, menjadikan mekanisme pendaftaran yang transparan dan terstruktur sebagai langkah awal menuju penilaian kemampuan akademik yang lebih akuntabel dan berkeadilan di Indonesia.
