kepalasekolah.id – Pedoman Resmi Persiapan dan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 di Satuan Pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi mengumumkan pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di satuan pendidikan tahun 2025. Dokumen ini menjadi acuan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan asesmen akademik berbasis komputer di seluruh jenjang, baik SMA/MA maupun SMK/MAK.
Pedoman tersebut tidak hanya mengatur aspek teknis pelaksanaan, tetapi juga menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam seluruh tahapan TKA. Dengan sistem berbasis komputer (Computer-Based Test/CBT), pemerintah berharap proses pengukuran capaian akademik peserta didik dapat dilakukan secara lebih objektif, efisien, dan adil.
Daftar Isi
- 1 Tahapan Persiapan Pelaksanaan TKA
- 2 Penerapan Resource Sharing antar Satuan Pendidikan
- 3 Sistem TKA Berbasis Komputer
- 4 Kesiapan dan Peran Sumber Daya Manusia (SDM)
- 5 Tata Laksana Tugas Tiap Unsur SDM
- 6 Komitmen Integritas dan Transparansi
- 7 Penutup: Menuju Pelaksanaan TKA yang Profesional dan Berkeadilan
Tahapan Persiapan Pelaksanaan TKA
1. Penentuan Jadwal
Penentuan jadwal TKA dilakukan oleh penyelenggara tingkat pusat melalui surat edaran resmi yang disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan. Informasi pelaksanaan juga disebarkan melalui laman resmi dan media sosial Kementerian agar mudah diakses oleh satuan pendidikan dan peserta.
Pengumuman jadwal dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum pelaksanaan, sehingga setiap satuan pendidikan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan teknis maupun administratif.
2. Persiapan Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang memadai menjadi salah satu kunci sukses pelaksanaan TKA. Setiap satuan pendidikan diwajibkan menyiapkan ruang TKA yang memenuhi kriteria keamanan, kenyamanan, dan kelayakan.
Ruang ujian harus memiliki pencahayaan yang baik, ventilasi cukup, serta bebas dari alat peraga. Selain itu, dipasang pula pengumuman penting seperti:
-
“SEDANG BERLANGSUNG TKA”
-
“SELAIN PESERTA, PENGAWAS, PROKTOR, DAN TEKNISI DILARANG MASUK RUANG TES”
-
“DILARANG MEMBAWA PERANGKAT KOMUNIKASI ELEKTRONIK, KAMERA, DAN SEJENISNYA KE DALAM RUANG TKA”
Ketentuan ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan selama proses asesmen berlangsung.
3. Spesifikasi Sarana Komputer
Setiap sekolah wajib menyediakan komputer dengan rasio minimal 1 komputer untuk 3 peserta (1:3) dalam tiga sesi pelaksanaan. Komputer peserta disiapkan sesuai jumlah peserta terbanyak pada hari ujian, dengan tambahan perangkat cadangan untuk mengantisipasi kendala teknis.
Spesifikasi komputer dan jaringan harus mengacu pada petunjuk teknis (juknis) resmi TKA, termasuk kompatibilitas sistem operasi, kapasitas jaringan, serta kestabilan daya listrik.
Penerapan Resource Sharing antar Satuan Pendidikan
Dalam mendukung pemerataan pelaksanaan TKA, pemerintah mendorong penerapan prinsip berbagi sumber daya (resource sharing) antar satuan pendidikan.
Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, serta kantor wilayah Kementerian Agama diminta untuk:
-
Memetakan satuan pendidikan yang bisa melaksanakan TKA secara gotong royong.
-
Mempertimbangkan sumber daya yang tersedia, jumlah peserta, dan lokasi sekolah.
-
Memungkinkan pelaksanaan lintas satuan pendidikan, bahkan melibatkan perguruan tinggi atau lembaga pemerintah/swasta lain.
-
Menyusun kebutuhan pendanaan bersama yang mengacu pada petunjuk teknis dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).
Prinsip utama dari mekanisme ini adalah gotong royong dan kewajaran dalam pembiayaan, sehingga pelaksanaan TKA dapat merata di seluruh wilayah tanpa terkendala keterbatasan fasilitas.
Sistem TKA Berbasis Komputer
Sesuai pedoman 2025, Tes Kemampuan Akademik dilaksanakan menggunakan sistem asesmen berbasis komputer (CBT) dengan moda daring atau semi daring.
Satuan pendidikan harus memastikan kesiapan perangkat keras dan jaringan paling lambat 30 hari kalender sebelum waktu pelaksanaan.
Selain itu, simulasi dan gladi bersih wajib dilakukan sesuai jadwal dari Kementerian untuk memastikan seluruh perangkat berfungsi optimal.
Daftar hadir dan kartu login peserta dicetak paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan, sehingga peserta dapat melakukan login tanpa kendala di hari ujian.
Kesiapan dan Peran Sumber Daya Manusia (SDM)
SDM merupakan elemen penting dalam keberhasilan TKA. Pedoman menetapkan empat kategori utama SDM, yaitu:
-
Petugas Pendataan
-
Proktor
-
Teknisi
-
Pengawas
Setiap peran memiliki kompetensi, tanggung jawab, dan kode etik yang wajib ditaati, termasuk penandatanganan pakta integritas.
1. Petugas Pendataan
Petugas pendataan bertanggung jawab memastikan data peserta valid dalam sistem Dapodik atau EMIS. Mereka harus kompeten di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), memahami alur pendataan, dan mampu berkoordinasi dengan penyelenggara di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Tugasnya meliputi pendaftaran peserta, unggah foto, verifikasi data, hingga pencetakan berbagai dokumen seperti DNT, kartu peserta, dan SHTKA.
2. Proktor
Proktor berperan sebagai pengendali teknis pelaksanaan TKA. Ia bertugas menginstal aplikasi, melakukan konfigurasi jaringan, dan memastikan setiap sesi berjalan lancar.
Selain itu, proktor juga wajib merilis token TKA, memantau kendala teknis peserta, serta mengunggah hasil jawaban ke server utama. Kejujuran dan ketelitian menjadi aspek krusial, mengingat perannya yang bersentuhan langsung dengan sistem ujian.
3. Teknisi
Teknisi adalah ujung tombak dalam memastikan kesiapan sarana komputer dan jaringan. Mereka wajib memahami jaringan LAN, listrik, serta perangkat keras komputer.
Tugas teknisi meliputi pemeriksaan sistem, konfigurasi internet, perbaikan perangkat rusak, hingga menjaga kestabilan suplai listrik selama ujian berlangsung.
4. Pengawas
Pengawas merupakan pendidik dari satuan pendidikan lain yang berfungsi menjaga kejujuran dan ketertiban ruang ujian.
Tugas pengawas antara lain:
-
Mengumpulkan perangkat komunikasi peserta.
-
Membacakan tata tertib dan memimpin doa sebelum ujian dimulai.
-
Memastikan kesesuaian data peserta dan kartu login.
-
Mengawasi proses ujian hingga seluruh sesi selesai.
Untuk jenjang SMA/MA dan SMK/MAK, pengawas diperbolehkan menggunakan perangkat komunikasi untuk kebutuhan konferensi video dengan penyelia pengawas, namun tetap dalam batas etika dan tanggung jawab.
Tata Laksana Tugas Tiap Unsur SDM
Setiap unsur pelaksana memiliki uraian tugas rinci sebagai berikut:
Petugas Pendataan bertugas memastikan kelengkapan data peserta, mengunggah dokumen, serta melakukan sinkronisasi data antara sistem pusat dan sekolah.
Proktor menjalankan aplikasi TKA, memastikan komputer klien terkoneksi, serta menangani kendala teknis peserta secara langsung.
Teknisi bertugas memelihara perangkat keras dan jaringan, serta memastikan pasokan listrik dan koneksi internet stabil selama pelaksanaan.
Pengawas memimpin jalannya ujian, menjaga keamanan ruang TKA, dan melaporkan segala kejadian melalui berita acara resmi.
Keterlibatan semua unsur ini mencerminkan pentingnya kerja kolaboratif agar pelaksanaan asesmen berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Komitmen Integritas dan Transparansi
Setiap individu yang terlibat wajib menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap kejujuran dan tanggung jawab. Hal ini menjadi bagian dari upaya Kemendikbudristek membangun budaya integritas dalam penyelenggaraan asesmen nasional dan TKA.
Selain itu, sistem berbasis komputer membantu meminimalkan potensi manipulasi, memastikan setiap peserta memperoleh pengalaman ujian yang sama tanpa intervensi eksternal.
Selengkapnya dapat anda unduh disini Kepmendikdasmen No 95-M-2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik
Penutup: Menuju Pelaksanaan TKA yang Profesional dan Berkeadilan
Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan TKA 2025 menjadi langkah maju dalam upaya peningkatan mutu asesmen pendidikan di Indonesia. Dengan mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan gotong royong, pelaksanaan TKA diharapkan mampu menghasilkan data capaian akademik yang valid dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik.
Kesiapan sarana prasarana, sistem digital, serta sumber daya manusia yang kompeten menjadi kunci sukses penyelenggaraan. Lebih dari sekadar ujian, TKA menjadi representasi komitmen bangsa terhadap pendidikan yang bermutu dan berintegritas.
