tka 2025, tata tertib tka, pelanggaran tka, sanksi tka, juknis tka 2025, asesmen nasional, kementerian pendidikan, kurikulum merdeka, pendidikan indonesia, integritas ujian

Tata Tertib dan Sanksi Pelanggaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025: Panduan Lengkap dari Kemendikbud

kepalasekolah.id –  Tata Tertib dan Sanksi Pelanggaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025: Panduan Lengkap dari Kemendikbud. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan pedoman terbaru mengenai tata tertib dan penanganan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025. Dokumen ini menjadi acuan resmi bagi seluruh pihak yang terlibat — mulai dari penulis soal, pengawas, proktor, teknisi, hingga peserta ujian — untuk memastikan pelaksanaan asesmen nasional berjalan jujur, tertib, dan berintegritas.

Tata tertib TKA 2025 disusun untuk menegakkan prinsip kejujuran akademik, mencegah praktik kecurangan, serta menjamin hasil asesmen yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemendikbudristek menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai tingkat kesalahannya.

Tata Tertib Penyelenggaraan TKA 2025

Pedoman TKA 2025 menetapkan aturan menyeluruh bagi semua unsur yang terlibat dalam proses pelaksanaan asesmen, mulai dari tahap penyusunan soal hingga pelaksanaan di ruang ujian.

1. Penulis dan Penelaah Soal

Penulis dan penelaah soal memiliki tanggung jawab besar menjaga mutu dan kerahasiaan instrumen ujian. Mereka wajib:

  • Menjaga kerahasiaan soal dan tidak menyebarluaskannya dalam bentuk apa pun.

  • Menulis soal tanpa mengandung unsur SARA, kekerasan, diskriminasi, pornografi, atau politik.

  • Tidak menggunakan nama tokoh yang masih hidup atau memasukkan unsur iklan dan produk komersial.

  • Menghindari plagiarisme dan selalu mencantumkan sumber referensi yang valid.

  • Tidak berafiliasi dengan lembaga bimbingan belajar atau penerbit buku.

Ketentuan ini bertujuan menjaga independensi dan objektivitas konten asesmen agar seluruh peserta mendapat pengalaman tes yang adil.

2. Penyelia Pengawas

Penyelia pengawas berperan memastikan pelaksanaan TKA daring dan semi daring berjalan tertib. Mereka wajib membuka aplikasi konferensi video 45 menit sebelum sesi pertama dimulai, menjaga etika komunikasi, berpakaian sopan, dan tidak meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa izin. Selain itu, penyelia dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi.

3. Pengawas

Pengawas wajib hadir di lokasi 45 menit sebelum TKA dimulai dan masuk ke ruang ujian 30 menit sebelum pelaksanaan. Mereka harus berpakaian rapi, menjaga ketenangan ruang tes, dan tidak membawa alat komunikasi elektronik.
Pengawas dilarang memberi petunjuk atau isyarat apa pun kepada peserta, serta wajib memberi sanksi jika ada indikasi kecurangan. Untuk jenjang SMA/SMK, pengawas juga mengikuti konferensi video dengan penyelia sebagai bentuk pengawasan berlapis.

4. Proktor

Sebagai operator utama pelaksanaan tes berbasis komputer, proktor bertanggung jawab menjaga kelancaran sistem aplikasi dan koneksi. Mereka wajib hadir tepat waktu, berpakaian sopan, menjaga kerahasiaan akun ujian, dan tidak boleh membantu peserta menjawab soal. Proktor juga tidak diperkenankan meninggalkan ruang TKA tanpa izin dari kepala satuan pendidikan.

5. Teknisi

Teknisi wajib memastikan seluruh perangkat komputer, jaringan, dan listrik berfungsi normal sebelum dan selama TKA berlangsung. Mereka juga bertanggung jawab atas keamanan data dan dilarang membawa perangkat komunikasi ke ruang ujian.

6. Peserta TKA

Peserta menjadi pusat pelaksanaan TKA, sehingga kedisiplinan mereka menjadi tolak ukur integritas asesmen. Setiap peserta wajib:

  • Hadir tepat waktu, maksimal 15 menit sebelum tes dimulai.

  • Duduk sesuai tempat yang telah ditentukan dan mengisi daftar hadir.

  • Login ke aplikasi TKA menggunakan akun sesuai kartu login.

  • Tidak membawa catatan, kalkulator, kamera, atau alat komunikasi elektronik.

  • Tidak menyontek atau bekerja sama dengan peserta lain.

  • Melapor kepada pengawas atau proktor jika terjadi kendala teknis.

Peserta yang terlambat hadir lebih dari 15 menit hanya dapat mengikuti ujian setelah mendapat izin dari pengawas ruang.

7. Satuan Pendidikan

Sekolah sebagai pelaksana ujian wajib menjaga ketertiban pelaksanaan TKA di lingkungannya. Satuan pendidikan dilarang memungut biaya tambahan, membiarkan orang yang tidak berkepentingan masuk ke ruang tes, atau melanggar pedoman penyelenggaraan yang ditetapkan Kementerian.

Jenis dan Klasifikasi Pelanggaran

Kemendikbudristek membagi pelanggaran TKA ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi yang berbeda sesuai tingkat kesalahannya.

1. Pelanggaran Ringan

Pelanggaran ringan biasanya berkaitan dengan ketidaktertiban administratif atau sikap kurang disiplin.
Contohnya:

  • Penulis soal terlambat menyerahkan naskah.

  • Pengawas tidak berpakaian rapi.

  • Peserta tidak menempati tempat duduk sesuai ketentuan atau lupa mengisi daftar hadir.
    Sanksi atas pelanggaran ringan biasanya berupa peringatan lisan atau tertulis.

2. Pelanggaran Sedang

Kategori ini meliputi tindakan yang dapat mengganggu ketertiban pelaksanaan ujian.
Contohnya:

  • Penyelia tidak hadir tepat waktu di aplikasi konferensi.

  • Pengawas meninggalkan ruang tes tanpa izin.

  • Proktor membawa perangkat komunikasi ke ruang ujian.

  • Peserta membuat kegaduhan atau meninggalkan ruang tanpa izin.
    Sanksi untuk pelanggaran sedang berupa peringatan keras atau pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait setelah dilakukan pemeriksaan.

3. Pelanggaran Berat

Pelanggaran berat mencakup segala bentuk tindakan curang, manipulatif, atau pelanggaran etika berat.
Contohnya:

  • Penulis soal membocorkan atau mempublikasikan naskah soal.

  • Pengawas membantu peserta menjawab soal.

  • Proktor atau teknisi merekam dan menyebarkan soal ujian.

  • Peserta menggunakan joki, menyontek, atau membawa alat komunikasi.

  • Sekolah memanipulasi data peserta atau mengganti jawaban ujian.
    Sanksi atas pelanggaran berat dapat berupa pemberhentian, pembatalan ujian, hingga diskualifikasi total bagi peserta maupun satuan pendidikan.

Prosedur Pengaduan dan Penanganan Pelanggaran

Kemendikbudristek juga menetapkan mekanisme pengaduan pelanggaran TKA agar masyarakat dan pihak sekolah dapat melaporkan kejadian secara tertib dan transparan.

Pelapor menyampaikan laporan secara tertulis kepada pelaksana TKA di tingkat satuan pendidikan. Laporan harus memuat identitas pelapor, pelaku pelanggaran, bentuk, tempat, waktu, bukti, dan saksi. Pelaksana wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan dibahas dalam rapat pelaksana dan dilanjutkan dengan laporan resmi ke:

  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

  • Dinas Pendidikan Provinsi

  • Kantor Wilayah Kementerian Agama

  • Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek

  • Unit pelaksana asesmen nasional

Pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai kewenangan masing-masing tingkat, mulai dari satuan pendidikan hingga pusat.

Sanksi dan Penegakan Disiplin

Tindakan terhadap pelanggaran dapat diberikan oleh penyelenggara di empat tingkatan: pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

  • Peringatan lisan atau tertulis.

  • Pembatalan ujian pada mata pelajaran tertentu.

  • Diskualifikasi peserta.

  • Pemberhentian dari jabatan proktor, pengawas, atau penulis soal.

  • Pembatalan pelaksanaan TKA di sekolah yang terbukti melakukan kecurangan.

Kemendikbudristek menegaskan, sekolah yang terbukti melanggar berat dapat diberhentikan sebagai pelaksana TKA hingga tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.

 

Selengkapnya dapat anda unduh disini Kepmendikdasmen No 95-M-2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik

Kesimpulan

Pedoman Tata Tertib dan Sanksi Pelanggaran TKA 2025 menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan asesmen nasional yang berintegritas dan transparan. Dengan aturan yang rinci bagi setiap pihak, TKA diharapkan menjadi cerminan budaya kejujuran dan profesionalisme di lingkungan pendidikan.

Kedisiplinan seluruh peserta dan panitia bukan hanya menjaga kelancaran pelaksanaan tes, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem asesmen nasional yang adil, bersih, dan bermartabat. Tes Kemampuan Akademik 2025 diharapkan tidak hanya menjadi alat ukur akademik, tetapi juga wujud nyata dari nilai-nilai integritas dalam dunia pendidikan Indonesia.

Scroll to Top