Kepalasekolah.id – Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 221/P/2025 resmi menetapkan petunjuk teknis terbaru mengenai pemenuhan beban kerja guru dan kepala satuan pendidikan. Salah satu aspek terpenting yang menjadi perhatian sekolah pada tahun ini adalah bukti fisik tugas kepala satuan pendidikan. Dokumen ini wajib dipenuhi oleh setiap kepala sekolah sebagai dasar penilaian kinerja, audit, hingga pemenuhan beban kerja sesuai regulasi.
Artikel ini secara khusus membahas apa saja bukti fisik yang wajib disiapkan oleh kepala satuan pendidikan pada tiga kelompok tugas utama: manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi. Seluruh informasi ditulis berdasarkan juknis resmi dan disajikan secara rapi untuk memudahkan sekolah dalam mempersiapkan dokumen.
Daftar Isi
1. Bukti Fisik Tugas Manajerial Kepala Satuan Pendidikan
Tugas manajerial merupakan bagian terbesar dari beban kerja kepala sekolah. Dalam Kepmen 221/P/2025, setiap tugas manajerial harus dilengkapi bukti fisik sebagai bentuk pertanggungjawaban. Berikut dokumen-dokumen yang wajib tersedia:
Daftar Bukti Fisik Tugas Manajerial:
-
Dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang memuat visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Download Contoh Disini
-
Media komunikasi sekolah seperti pengumuman, papan informasi, kanal digital, atau surat edaran. Selengkapnya Disini
-
Dokumen kurikulum satuan pendidikan, termasuk lampiran pembaruan. Selengkapnya Disini
-
Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) terbaru.
-
Dokumen pengelolaan sumber daya, mencakup SDM, sarpras, dan anggaran.
-
Laporan pemanfaatan sistem informasi, seperti Dapodik, ARKAS, BOS, SIPLAH, dan aplikasi lainnya.
-
Dokumen refleksi berkala terkait program dan pembelajaran.
-
Dokumen penilaian kinerja guru/tenaga kependidikan, termasuk asesmen formatif dan sumatif.
-
Laporan pelaksanaan program dan anggaran, baik per semester maupun tahunan.
-
Dokumen publikasi kegiatan, misalnya laporan kepada komite, masyarakat, atau stakeholder.
-
Laporan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi (khusus kepala satuan pendidikan nonformal).
-
Dokumen laporan kegiatan dan anggaran yang telah disosialisasikan.
-
Dokumen komunikasi laporan kepada warga sekolah dan pemangku kepentingan lainnya.
Semua dokumen ini menjadi bukti konkret bahwa kepala sekolah telah melaksanakan tugas manajerial sesuai ketentuan dan memenuhi ekuivalensi 37 jam 30 menit per minggu.
2. Bukti Fisik Tugas Pengembangan Kewirausahaan
Pengembangan kewirausahaan menjadi tugas strategis dalam mempersiapkan karakter dan kompetensi siswa di era modern. Kepala satuan pendidikan wajib menyiapkan dokumen pendukung sebagai bukti pelaksanaan program kewirausahaan.
Daftar Bukti Fisik Pengembangan Kewirausahaan:
-
Dokumen pemetaan kebutuhan kewirausahaan berdasarkan analisis data dan potensi lingkungan.
-
Dokumen program kewirausahaan sekolah, termasuk tujuan, indikator, dan kegiatan.
-
Laporan pelaksanaan program kewirausahaan, baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
-
Dokumen penggalangan sumber daya, seperti kerja sama dengan DU/DI, komunitas, atau masyarakat.
-
Laporan pemantauan dan evaluasi program kewirausahaan sebagai dasar perbaikan berkelanjutan.
Bukti fisik ini menjadi indikator keberhasilan sekolah dalam mengembangkan kreativitas, inovasi, dan keterampilan kewirausahaan murid.

Baca Juga :
3. Bukti Fisik Tugas Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
Supervisi merupakan tugas penting kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pembelajaran secara konsisten. Regulasi 221/P/2025 mewajibkan dokumentasi lengkap sebagai bukti supervisi yang efektif.
Daftar Bukti Fisik Supervisi:
-
Dokumen perencanaan supervisi berdasarkan data kinerja guru dan kebutuhan sekolah.
-
Dokumen refleksi hasil supervisi, termasuk catatan observasi kelas dan umpan balik.
-
Laporan pelaksanaan supervisi terhadap:
-
Guru
-
Tenaga kependidikan
-
Tim PKB
-
TPPK
-
Tim Penilai Kinerja
-
Satuan tugas perlindungan GTK
-
-
Laporan akhir supervisi sebagai dasar pengembangan kompetensi guru.
Dokumen supervisi ini menunjukkan sejauh mana kepala sekolah memastikan mutu pembelajaran berjalan konsisten dan berorientasi pada kebutuhan murid.
Kesimpulan
Kepala satuan pendidikan wajib memahami dan memenuhi bukti fisik tugas kepala sekolah sesuai ketentuan Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025. Dokumen tersebut bukan hanya persyaratan administratif, melainkan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan tugas manajerial, supervisi, dan pengembangan kewirausahaan.
Semakin lengkap bukti fisik yang disiapkan, semakin mudah sekolah memenuhi beban kerja dan meningkatkan mutu layanan pendidikan. Dengan artikel ini, diharapkan setiap satuan pendidikan dapat mempersiapkan dokumen lebih rapi, sistematis, dan sesuai regulasi terbaru.