kepalasekolah.id – Pemerintah akhirnya mengesahkan kenaikan gaji ASN untuk periode 2025–2026 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bagian besar dari program reformasi kesejahteraan aparatur negara, mencakup PNS, PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan.
Kenaikan gaji ini resmi berlaku secara administratif mulai Oktober 2025, sementara rapel gaji akan dicairkan mulai November 2025. Dengan demikian, ASN akan menerima selisih kenaikan untuk bulan Oktober dan November sesuai golongan masing-masing.
Kebijakan ini juga beriringan dengan upaya pemerintah memperkuat skema total reward yang menyesuaikan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan kebutuhan profesional ASN.

Daftar Isi
Persentase Kenaikan Gaji ASN 2025
Berdasarkan Perpres 79/2025 dan penjelasan resmi pemerintah, kenaikan gaji dibedakan berdasarkan golongan:
-
Golongan I–II: naik sekitar 8%
-
Golongan III: naik sekitar 10%
-
Golongan IV: naik sekitar 12%
Pemerintah menegaskan bahwa persentase ini berlaku untuk seluruh ASN, termasuk PPPK. Namun, tabel nominal gaji baru per golongan masih menunggu publikasi resmi dari Kemenkeu dan BKN.
Perbaikan Tunjangan ASN Melalui Skema Total Reward
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga melakukan perbaikan besar pada komponen tunjangan ASN. Fokus utama tunjangan mencakup:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin akan dihitung berdasarkan indikator kinerja instansi dan menjadi fokus utama reformasi birokrasi.
2. Tunjangan Keluarga dan Jabatan
Tetap diberikan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
3. Tunjangan Makan
Masuk proses evaluasi untuk penyesuaian mengikuti kebutuhan dan standar kerja ASN.
4. Tunjangan Pensiun
Ada rencana pembaruan formula pensiun, namun masih dalam tahap finalisasi antar kementerian.
Sejumlah kementerian memastikan bahwa nominal tunjangan baru sedang dihitung bersama Kemenkeu dan BKN dan akan diumumkan dalam regulasi turunan selanjutnya.
Mekanisme Penyaluran Kenaikan Gaji ASN 2025–2026
Pemerintah menyampaikan bahwa mekanisme pencairan dilakukan melalui sistem gaji reguler tanpa perubahan teknis besar. Tahapannya meliputi:
1. Berlaku Administratif Mulai Oktober 2025
Mulai bulan ini, gaji ASN dihitung menggunakan nilai baru meski pencairan fisik mungkin berbeda waktu.
2. Rapel Dibayarkan Mulai November 2025
ASN menerima rapel selisih gaji Oktober dan November sesuai persentase kenaikan masing-masing golongan.
3. Penyesuaian Tunjangan Menyusul
Tunjangan ASN, terutama tukin, akan dicairkan bertahap karena masih menunggu regulasi penyempurna.
4. Mekanisme Potongan Tetap Sama
Potongan rutin seperti PPh 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan tidak mengalami perubahan.
Kemungkinan Kenaikan Gaji Tahun 2026
Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa kenaikan gaji tahun 2026 masih terbuka. Namun, formula dan nominalnya belum ditetapkan karena mempertimbangkan ruang fiskal pemerintah pada tahun tersebut.
Hingga November 2025, detail tabel gaji baru belum dirilis, tetapi persentase kenaikan 8–12 persen telah dipastikan berlaku.
Dampak Kenaikan Gaji ASN
Kenaikan gaji ASN tahun 2025–2026 membawa berbagai implikasi positif, antara lain:
1. Peningkatan Daya Beli
Kenaikan ini dinilai mampu membantu ASN menghadapi inflasi dan peningkatan biaya hidup.
2. Penataan Ulang Kinerja Birokrasi
Skema total reward mendorong ASN meningkatkan kinerja dan produktivitas layanan publik.
3. Peningkatan Kesejahteraan Pensiunan
Meski masih difinalisasi, pensiunan ASN tetap mendapatkan bagian dari kebijakan ini.
4. Efisiensi APBN dan Efektivitas Belanja Negara
Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan gaji ini tetap sejalan dengan kemampuan fiskal negara.
Kesimpulan
Kenaikan gaji ASN 2025–2026 melalui Perpres 79/2025 memberi angin segar bagi seluruh aparatur negara. Dengan kenaikan hingga 12 persen dan pencairan rapel mulai November 2025, ASN akan merasakan peningkatan kesejahteraan yang signifikan. Sementara nominal tabel gaji terbaru masih menunggu publikasi, pemerintah memastikan bahwa proses penyesuaian tunjangan dan mekanisme pencairan berjalan bertahap sesuai regulasi.
