Kepalasekolah.id – Kabar bahagia datang bagi para guru di seluruh Indonesia setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025. Pemerintah memastikan bahwa TPG 100 persen 2025 akan dicairkan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru ASN bersertifikat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Regulasi tersebut sekaligus mempertegas bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tambahan penghasilan berupa satu kali gaji pokok yang masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Dalam keterangan resminya, Kemenkeu menyampaikan bahwa pencairan TPG 100 persen akan dilakukan setelah pemerintah daerah menyampaikan data guru penerima secara lengkap dan tepat waktu. “THR TPG 100 persen akan disalurkan kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan data guru penerima secara lengkap dan tepat waktu. Kami mengimbau agar setiap daerah segera menindaklanjuti surat konfirmasi data yang telah dikirim,” jelas pihak Kemenkeu.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut mengambil peran penting dalam proses pendataan dengan melakukan pengumpulan berkas guru ASN bersertifikat di daerah masing-masing. Berdasarkan data terkini, terdapat 309 pemerintah daerah yang telah mengajukan berkas calon penerima TPG 100 persen. Namun, tidak semua pengajuan langsung memenuhi standar kelayakan. Sejumlah daerah masih diminta melakukan perbaikan dokumen agar tidak tertinggal dalam tahap pencairan.
Dengan demikian, pencairan TPG 100 persen 2025 tidak otomatis diterima oleh semua guru ASN, sebab bergantung pada kelengkapan dan ketepatan data yang disampaikan pemerintah daerah terkait. Kemenkeu menegaskan bahwa daerah yang paling siap dan lengkap dokumennya akan diprioritaskan dalam proses pencairan.
Meskipun pemerintah belum memastikan tanggal resmi pencairan, pola tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa penyaluran TPG 100 persen biasanya dilakukan pada bulan Desember. Jika mengikuti alur yang sama, guru ASN bersertifikat diperkirakan akan menerima tambahan penghasilan tersebut menjelang akhir tahun 2025.
Proses penyaluran TPG 100 persen berlangsung melalui beberapa tahap, antara lain:
-
Verifikasi dan validasi data penerima di tingkat daerah.
-
Konfirmasi dan penetapan data final oleh Kemenkeu.
-
Transfer dana ke kas pemerintah daerah.
-
Penyaluran langsung ke rekening guru masing-masing.
Apabila seluruh tahapan berjalan lancar, para guru ASN bersertifikat dapat menikmati pencairan THR, gaji ke-13, dan TPG 100 persen menjelang akhir tahun. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para pendidik yang telah berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian tambahan tunjangan bagi guru merupakan wujud nyata komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Dengan adanya kepastian pencairan TPG 100 persen tahun 2025, diharapkan motivasi guru semakin meningkat dalam memberikan layanan pendidikan terbaik untuk generasi muda Indonesia.
