Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tegaskan Pengawasan dan Pendanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tegaskan Pengawasan dan Pendanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

kepalasekolah.id – Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tegaskan Pengawasan dan Pendanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berpihak pada peserta didik melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini tidak hanya mengatur pencegahan dan penanganan pelanggaran, tetapi juga memberikan perhatian serius pada aspek pengawasan, pemantauan, evaluasi, pendanaan, hingga ketentuan peralihan sebagai fondasi keberlanjutan kebijakan pendidikan nasional.

Bab IV hingga Bab VII dalam peraturan ini menjadi penegas bahwa Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bukan sekadar slogan normatif, melainkan program sistemik yang wajib diawasi, dievaluasi, dan didukung secara anggaran oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta satuan pendidikan.

Pengawasan Berjenjang oleh Pemerintah Pusat dan Daerah

Dalam Pasal 40, ditegaskan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilakukan secara berjenjang oleh Menteri, gubernur, serta bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Skema pengawasan berlapis ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut tidak berhenti di tataran dokumen, tetapi benar-benar terlaksana di setiap satuan pendidikan.

Pengawasan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki cakupan nasional, termasuk penetapan standar, indikator keberhasilan, dan konsistensi pelaksanaan di seluruh daerah. Sementara itu, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota berperan sebagai pengawas langsung di wilayahnya masing-masing, sehingga mampu merespons cepat dinamika dan persoalan yang muncul di lapangan.

Pendekatan ini dinilai penting mengingat tantangan penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kondisi sosial, budaya, dan kapasitas satuan pendidikan.

Pemantauan dan Evaluasi Rutin Minimal Setahun Sekali

Lebih lanjut, Pasal 41 mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi (monev) yang wajib dilakukan oleh Menteri, kepala daerah, hingga kepala sekolah. Pemantauan dan evaluasi ini dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun, sehingga keberlangsungan program dapat diukur secara periodik.

Kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai pelaksana langsung di satuan pendidikan. Hasil pemantauan dan evaluasi di tingkat sekolah wajib dilaporkan kepada Kelompok Kerja (Pokja) sesuai kewenangannya. Selanjutnya, Pokja menyampaikan laporan tersebut kepada gubernur atau bupati/wali kota, yang kemudian diteruskan kepada Menteri.

Alur pelaporan berjenjang ini dirancang untuk:

  1. Menjamin akuntabilitas pelaksanaan kebijakan.

  2. Menyediakan data faktual sebagai dasar perbaikan kebijakan.

  3. Mencegah terjadinya pembiaran terhadap pelanggaran keamanan dan kenyamanan di sekolah.

Dengan sistem ini, setiap level pemerintahan memiliki tanggung jawab yang jelas dan saling terhubung.

Pendanaan sebagai Pilar Keberlanjutan Program

Aspek krusial lainnya diatur dalam Bab V tentang Pendanaan. Pada Pasal 42, disebutkan bahwa pendanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menjadi tanggung jawab bersama antara Kementerian, Pemerintah Daerah, dan badan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sumber pendanaan dapat berasal dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau

  • Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengaturan ini menegaskan bahwa negara tidak membebankan tanggung jawab sepenuhnya kepada sekolah. Sebaliknya, pemerintah pusat dan daerah wajib memastikan ketersediaan anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan, mulai dari sosialisasi, pelatihan, penyediaan sarana prasarana, hingga pendampingan psikososial.

Pendanaan yang memadai menjadi kunci agar Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak berhenti sebagai program administratif, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta didik, guru, dan seluruh warga sekolah.

Ketentuan Peralihan: Transisi dari Regulasi Lama ke Kebijakan Baru

Dalam Bab VI Ketentuan Peralihan, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengatur masa transisi dari kebijakan sebelumnya, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Melalui Pasal 43, ditegaskan bahwa Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan peraturan lama dinyatakan berakhir masa tugasnya sejak peraturan baru mulai berlaku. Namun demikian, pemerintah tetap menjamin keberlanjutan penanganan kasus.

Apabila masih terdapat proses penanganan laporan dugaan kekerasan yang belum selesai, tim dan satgas lama tetap melanjutkan tugasnya hingga Pokja baru terbentuk. Ketentuan ini mencerminkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap korban, agar tidak terjadi kekosongan penanganan akibat perubahan regulasi.

Batas Waktu Pembentukan Pokja

Selanjutnya, Pasal 44 mengatur batas waktu pembentukan Pokja, yakni paling lambat enam bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa struktur pelaksana kebijakan segera tersedia di daerah.

Pokja menjadi aktor kunci dalam pengawasan, koordinasi, dan rujukan penanganan pelanggaran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Oleh karena itu, percepatan pembentukan Pokja menjadi indikator awal keseriusan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan ini.

Pencabutan Resmi Regulasi Lama

Bab VII sebagai ketentuan penutup menegaskan kepastian hukum. Dalam Pasal 45, disebutkan bahwa sejak Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mulai berlaku, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pencabutan ini menandai perubahan pendekatan kebijakan dari yang semula berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan, menjadi konsep yang lebih luas dan holistik melalui Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Pendekatan baru ini tidak hanya reaktif terhadap kasus, tetapi juga proaktif dalam membangun ekosistem sekolah yang sehat secara fisik, sosial, dan psikologis.

Implikasi bagi Sekolah dan Pemerintah Daerah

Dengan berlakunya peraturan ini, sekolah dituntut untuk lebih aktif melakukan evaluasi internal, membangun budaya saling menghormati, serta memastikan setiap kebijakan sekolah berpihak pada keamanan dan kenyamanan peserta didik. Pemerintah daerah pun tidak dapat lagi bersikap pasif, karena peran pengawasan, pendanaan, dan pelaporan telah diatur secara tegas.

Bagi masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan, regulasi ini membuka ruang partisipasi yang lebih luas dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan yang aman dan bermartabat.

Penutup

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam penguatan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Indonesia. Melalui pengaturan yang komprehensif mulai dari pengawasan, evaluasi, pendanaan, hingga ketentuan peralihan, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam melindungi hak peserta didik dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.

Keberhasilan implementasi kebijakan ini tentu membutuhkan sinergi semua pihak—pemerintah, sekolah, orang tua, masyarakat, dan media—agar sekolah benar-benar menjadi ruang aman untuk tumbuh, belajar, dan berkembang bagi generasi masa depan bangsa.

Scroll to Top