kepalasekolah.id – Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Berlaku Nasional dari Jakarta, Penilaian Proses Pembelajaran Kini Libatkan Guru, Kepala Sekolah, dan Murid. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Regulasi nasional yang disusun dan diberlakukan dari Jakarta ini menjadi tonggak penting dalam penguatan mutu pembelajaran di seluruh satuan pendidikan Indonesia.
Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut terdapat pada Bab IV yang secara khusus mengatur penilaian proses pembelajaran. Pemerintah menegaskan bahwa penilaian tidak hanya berfokus pada capaian akademik murid, tetapi juga pada kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik.
Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma penilaian pendidikan nasional menuju pendekatan yang lebih reflektif, kolaboratif, dan partisipatif. Penilaian proses pembelajaran diposisikan sebagai alat peningkatan mutu, bukan sekadar instrumen administratif.
Makna Penilaian Proses Pembelajaran dalam Standar Proses 2026
Dalam Pasal 15 Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, dijelaskan bahwa penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah.
Penilaian tersebut dilaksanakan oleh pendidik yang bersangkutan dan dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu semester setelah proses pembelajaran berlangsung. Dengan mekanisme ini, guru diberikan ruang untuk menilai kinerjanya sendiri secara sistematis dan berkelanjutan.
Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan melalui refleksi diri. Refleksi ini dapat mengacu pada hasil asesmen belajar murid yang dilakukan oleh guru maupun pada hasil asesmen berskala nasional. Pendekatan ini menegaskan bahwa refleksi guru harus berbasis data dan fakta, bukan sekadar persepsi pribadi.
Refleksi Diri Guru sebagai Pilar Profesionalisme
Penekanan pada refleksi diri dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme pendidik. Guru didorong untuk secara rutin mengevaluasi efektivitas strategi pembelajaran, metode pengajaran, serta ketercapaian tujuan pembelajaran.
Melalui refleksi diri, guru diharapkan mampu mengidentifikasi tantangan yang dihadapi di kelas, memahami kebutuhan belajar murid, dan merancang perbaikan pembelajaran yang lebih tepat. Proses ini menjadi bagian dari siklus peningkatan mutu pembelajaran yang berkelanjutan.
Di berbagai daerah di Indonesia, refleksi diri guru dipandang sebagai langkah penting untuk menciptakan pembelajaran yang adaptif terhadap perubahan zaman dan karakteristik murid.
Peran Sesama Pendidik dalam Asesmen Kolaboratif
Selain dilakukan secara mandiri oleh guru, penilaian proses pembelajaran juga dapat dilakukan oleh sesama pendidik. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 yang menegaskan pentingnya budaya kolaborasi di lingkungan sekolah.
Penilaian oleh sesama pendidik merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan dengan tujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung antarpendidik. Asesmen ini dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu semester.
Bentuk asesmen dapat berupa diskusi mengenai perencanaan pembelajaran, observasi langsung pelaksanaan pembelajaran di kelas, serta refleksi bersama atas hasil diskusi dan pengamatan. Pendekatan ini memungkinkan guru memperoleh umpan balik yang konstruktif dari rekan sejawat.
Budaya saling belajar antarpendidik diharapkan mampu mempercepat penyebaran praktik baik pembelajaran dan meningkatkan kualitas pendidikan secara kolektif di tingkat satuan pendidikan.
Fungsi Kepala Sekolah dalam Penilaian Proses Pembelajaran
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 juga memperkuat peran kepala satuan pendidikan dalam penilaian proses pembelajaran. Dalam Pasal 18, disebutkan bahwa kepala sekolah melakukan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru.
Penilaian oleh kepala satuan pendidikan bertujuan untuk membangun budaya reflektif serta memberikan umpan balik yang konstruktif kepada pendidik. Asesmen ini dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu semester dan menjadi bagian dari tugas kepemimpinan akademik kepala sekolah.
Bentuk penilaian dapat berupa supervisi akademik, analisis hasil belajar murid, serta pemberian umpan balik berdasarkan hasil supervisi dan analisis tersebut. Dengan mekanisme ini, kepala sekolah berperan aktif dalam memastikan standar proses pembelajaran berjalan sesuai regulasi.
Peran kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran menjadi semakin strategis dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan di tingkat sekolah.
Keterlibatan Murid dalam Penilaian Pembelajaran
Salah satu inovasi penting dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 adalah pelibatan murid dalam penilaian proses pembelajaran. Pasal 19 mengatur bahwa murid yang diajar langsung oleh pendidik dapat melakukan asesmen terhadap pelaksanaan pembelajaran yang mereka alami.
Asesmen oleh murid bertujuan untuk menumbuhkan kemandirian dan tanggung jawab murid, sekaligus membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai. Murid diberi ruang untuk menyampaikan pengalaman belajar dan pandangannya secara terstruktur.
Penilaian oleh murid dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu semester pada setiap mata pelajaran. Metode yang digunakan dapat berupa survei refleksi proses pembelajaran, catatan refleksi, maupun diskusi reflektif antara murid dan guru.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pembelajaran berpusat pada murid yang menempatkan pengalaman belajar sebagai elemen utama dalam peningkatan kualitas pendidikan.
Implikasi Kebijakan terhadap Budaya Sekolah
Penerapan penilaian proses pembelajaran sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 diperkirakan membawa perubahan signifikan terhadap budaya sekolah di Indonesia. Sekolah didorong menjadi ruang belajar bersama yang terbuka terhadap refleksi dan umpan balik.
Guru tidak hanya dinilai dari hasil akhir pembelajaran, tetapi juga dari proses yang dijalankan. Kepala sekolah berperan sebagai pendamping profesional, sementara murid menjadi mitra aktif dalam proses pembelajaran.
Budaya reflektif dan kolaboratif ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan.
Standar Proses yang Lebih Transparan dan Akuntabel
Dengan pengaturan yang rinci dan sistematis, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menjadikan standar proses pembelajaran lebih transparan dan akuntabel. Penilaian dilakukan secara berlapis dan melibatkan berbagai pihak dengan peran yang jelas.
Kebijakan ini menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kualitas proses pembelajaran. Pemerintah menempatkan refleksi, kolaborasi, dan partisipasi sebagai fondasi utama dalam pembangunan pendidikan nasional.
Melalui implementasi yang konsisten dan didukung oleh penguatan kapasitas pendidik serta kepala sekolah, regulasi ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia.
Jika Anda ingin, saya siap menulis ulang lagi dengan sudut pandang daerah tertentu, membuat versi khusus PAUD atau pendidikan menengah, atau menyusun artikel lanjutan pasal berikutnya dengan jaminan tidak duplikatif dan tetap SEO kuat.
