Penilaian Proses Pembelajaran dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Panduan Resmi bagi Guru

Penilaian Proses Pembelajaran dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026: Panduan Resmi bagi Guru

kepalasekolah.id – Penilaian Proses Pembelajaran dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026: Panduan Resmi bagi Guru. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran secara sistematis dan berkelanjutan.

Salah satu bagian yang mendapat penegasan khusus dalam regulasi tersebut adalah penilaian proses pembelajaran. Berbeda dari penilaian hasil belajar murid yang selama ini lebih dikenal guru, penilaian proses pembelajaran berfokus pada kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik. Dengan pendekatan ini, penilaian tidak lagi dipahami sebagai kontrol administratif semata, tetapi sebagai sarana refleksi profesional untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

Kedudukan Penilaian dalam Standar Proses

Dalam Standar Proses, penilaian proses pembelajaran ditempatkan sebagai salah satu dari tiga komponen utama, selain perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Penilaian ini digunakan untuk memastikan bahwa proses pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan oleh guru telah selaras dengan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, bukan terhadap murid. Artinya, objek utama penilaian adalah praktik pembelajaran guru.

Hakikat Penilaian Proses Pembelajaran

Penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan sebagai bentuk refleksi diri profesional. Asesmen ini wajib dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran, paling sedikit satu kali dalam satu semester.

Refleksi diri ini dapat mengacu pada:

  • analisis asesmen hasil belajar murid,

  • hasil asesmen berskala nasional,

  • maupun pengalaman empiris guru selama proses pembelajaran berlangsung.

Dengan pendekatan reflektif ini, guru didorong untuk secara jujur menilai kekuatan dan kelemahan praktik pembelajaran yang telah dilakukan.

Tujuan Penilaian Proses Pembelajaran

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 secara implisit menegaskan beberapa tujuan utama penilaian proses pembelajaran, antara lain:

  1. Meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.

  2. Membangun budaya reflektif di kalangan pendidik.

  3. Memberikan umpan balik konstruktif bagi guru.

  4. Mendorong kolaborasi profesional antar pendidik.

  5. Melibatkan murid dalam membangun suasana pembelajaran yang partisipatif.

Dengan tujuan tersebut, penilaian proses pembelajaran menjadi instrumen pengembangan profesional guru, bukan alat penilaian kinerja yang bersifat menghukum.

Penilaian oleh Guru melalui Refleksi Diri

Bentuk utama penilaian proses pembelajaran adalah refleksi diri guru. Guru diminta untuk meninjau kembali:

  • kesesuaian perencanaan pembelajaran dengan kebutuhan murid,

  • efektivitas strategi dan metode pembelajaran,

  • keterlibatan murid dalam proses belajar,

  • serta keberhasilan penerapan prinsip pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Refleksi diri ini menjadi dasar bagi guru untuk memperbaiki dan menyempurnakan perencanaan pembelajaran pada periode berikutnya.

Penilaian oleh Sesama Pendidik: Membangun Budaya Saling Belajar

Selain refleksi diri, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 membuka ruang bagi penilaian oleh sesama pendidik. Penilaian ini dilakukan melalui asesmen kolegial yang bertujuan membangun budaya:

  • saling belajar,

  • kerja sama,

  • dan saling mendukung antar guru.

Asesmen oleh sesama pendidik dapat dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu semester, dengan bentuk kegiatan antara lain:

  • diskusi perencanaan pembelajaran,

  • observasi pelaksanaan pembelajaran,

  • refleksi bersama atas hasil diskusi dan pengamatan.

Pendekatan ini menegaskan bahwa peningkatan mutu pembelajaran adalah tanggung jawab bersama, bukan individu semata.

Penilaian oleh Kepala Satuan Pendidikan

Penilaian proses pembelajaran juga dapat dilakukan oleh kepala satuan pendidikan. Dalam konteks ini, penilaian bertujuan untuk:

  • membangun budaya reflektif di satuan pendidikan,

  • memberikan umpan balik yang konstruktif kepada guru.

Penilaian oleh kepala sekolah dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu semester dan dapat dilakukan melalui:

  • supervisi akademik,

  • analisis hasil belajar murid,

  • pemberian umpan balik berbasis data pembelajaran.

Peran kepala sekolah diposisikan sebagai pemimpin pembelajaran, bukan sekadar pengawas administratif.

Penilaian oleh Murid: Pendekatan Partisipatif

Hal menarik dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 adalah dibukanya ruang penilaian oleh murid terhadap pelaksanaan pembelajaran. Penilaian ini bertujuan untuk:

  • mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab murid,

  • membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai.

Asesmen oleh murid dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu semester pada setiap mata pelajaran dan dapat dilaksanakan melalui:

  • survei refleksi proses pembelajaran,

  • catatan refleksi murid,

  • diskusi reflektif antara guru dan murid.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pembelajaran yang menempatkan murid sebagai subjek aktif dalam proses belajar.

Implikasi Penilaian Proses Pembelajaran bagi Guru

Dengan diberlakukannya standar penilaian proses pembelajaran ini, guru dihadapkan pada beberapa implikasi penting, antara lain:

  • perlunya membiasakan refleksi pembelajaran secara sistematis,

  • kesiapan menerima umpan balik dari kolega, kepala sekolah, dan murid,

  • peningkatan kompetensi pedagogis secara berkelanjutan,

  • serta perubahan paradigma penilaian dari kontrol menjadi pengembangan profesional.

Guru tidak lagi dinilai hanya dari kelengkapan administrasi, tetapi dari kualitas praktik pembelajaran yang nyata.

Dampak bagi Satuan Pendidikan

Bagi satuan pendidikan, penilaian proses pembelajaran menjadi dasar dalam:

  • pelaksanaan supervisi akademik,

  • pengembangan komunitas belajar guru,

  • perencanaan program peningkatan mutu pembelajaran,

  • dan penguatan budaya reflektif di sekolah.

Dengan demikian, standar penilaian proses pembelajaran berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Penutup

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa penilaian proses pembelajaran merupakan bagian integral dari Standar Proses Pendidikan. Penilaian ini tidak dimaksudkan untuk menilai murid, melainkan untuk membantu guru merefleksikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan.

Melalui refleksi diri, asesmen kolegial, supervisi kepala sekolah, serta pelibatan murid, penilaian proses pembelajaran diharapkan mampu membangun budaya belajar yang kolaboratif, reflektif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Scroll to Top