kepalasekolah.id – Panduan Lengkap Pengajuan PAK Guru PNS Melalui E-Kinerja BKN: Alur, Syarat, dan Tips Agar Disetujui. Saat ini guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia tengah memasuki masa krusial dalam pengelolaan karier, yakni pengajuan Penilaian Angka Kredit (PAK). Sejak diberlakukannya sistem E-Kinerja BKN sebagai platform resmi berbasis web untuk penilaian kinerja ASN, termasuk guru, proses pengajuan PAK tidak lagi dilakukan secara manual seperti sebelumnya.
Namun, pada praktiknya, masih banyak guru PNS yang belum memahami secara utuh cara pengajuan PAK melalui E-Kinerja BKN (e-Kin). Mulai dari kesalahan memilih kegiatan, kurang lengkapnya bukti dukung, hingga ketidaksesuaian antara SKP dan PAK, sering kali menjadi penyebab pengajuan tertunda atau bahkan ditolak.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap, sistematis, dan mudah dipahami tentang pengajuan PAK guru melalui E-Kinerja BKN, mulai dari konsep dasar, persiapan dokumen, alur pengajuan, hingga tips penting agar proses berjalan lancar.
Daftar Isi
- 1 Apa Itu PAK dan Mengapa Penting bagi Guru PNS?
- 2 Mengenal E-Kinerja BKN (e-Kin)
- 3 Hubungan SKP, E-Kinerja, dan PAK Guru
- 4 Persiapan Sebelum Mengajukan PAK di E-Kinerja BKN
- 5 Jenis Kegiatan Guru yang Dinilai dalam PAK
- 6 Langkah-Langkah Pengajuan PAK Guru di E-Kinerja BKN (Sesuai Panduan Resmi)
- 7 Catatan Penting bagi Guru PNS
- 8 .
- 9 Penutup
Apa Itu PAK dan Mengapa Penting bagi Guru PNS?
Penilaian Angka Kredit (PAK) adalah proses penilaian terhadap seluruh aktivitas profesional guru yang memiliki nilai angka kredit dan menjadi dasar dalam:
-
Kenaikan pangkat
-
Kenaikan jabatan fungsional guru
-
Pemeliharaan jenjang karier ASN
-
Penilaian kinerja profesional guru
Bagi guru PNS, angka kredit menjadi syarat mutlak untuk naik dari satu golongan ke golongan berikutnya, misalnya dari III/b ke III/c, atau dari IV/a ke IV/b.
Sejak integrasi sistem kepegawaian nasional, PAK kini terhubung langsung dengan:
-
SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
-
E-Kinerja BKN
-
SIASN dan layanan kepegawaian lainnya
Artinya, kesalahan dalam pengajuan PAK tidak hanya berdampak pada penilaian kinerja, tetapi juga dapat menghambat kenaikan pangkat dan tunjangan.
Mengenal E-Kinerja BKN (e-Kin)
E-Kinerja BKN adalah aplikasi resmi berbasis web yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencatat, menilai, dan memantau kinerja ASN secara nasional.
Bagi guru PNS, E-Kinerja berfungsi untuk:
-
Menyusun dan melaporkan SKP
-
Mencatat aktivitas pembelajaran dan pengembangan profesi
-
Mengajukan penilaian kinerja tahunan
-
Menjadi dasar pengajuan PAK
Melalui e-Kinerja, pemerintah ingin memastikan bahwa penilaian kinerja ASN dilakukan secara objektif, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
Hubungan SKP, E-Kinerja, dan PAK Guru
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah guru menganggap SKP, e-Kinerja, dan PAK sebagai proses yang terpisah. Padahal, ketiganya saling terintegrasi.
Berikut keterkaitannya:
-
SKP
Menjadi rencana kerja tahunan guru yang memuat target kinerja utama dan tambahan. -
E-Kinerja BKN
Menjadi wadah pencatatan realisasi SKP dan aktivitas guru sepanjang tahun. -
PAK
Mengambil data dari SKP dan e-Kinerja untuk dihitung angka kreditnya oleh Tim Penilai.
Jika aktivitas tidak tercatat di e-Kinerja, maka tidak dapat dinilai sebagai angka kredit, meskipun kegiatan tersebut benar-benar dilakukan.
Persiapan Sebelum Mengajukan PAK di E-Kinerja BKN
Sebelum masuk ke tahap pengajuan, guru PNS wajib memastikan beberapa hal berikut:
1. Akun E-Kinerja Aktif
Pastikan akun E-Kinerja BKN dapat diakses dengan baik melalui:
-
Username dan password aktif
-
Data kepegawaian sudah sinkron
2. SKP Sudah Disahkan
SKP tahunan harus:
-
Sudah disusun
-
Disetujui atasan langsung
-
Sesuai dengan tugas jabatan guru
3. Aktivitas Kinerja Lengkap
Semua kegiatan yang berpotensi angka kredit harus:
-
Diinput di e-Kinerja
-
Memiliki uraian yang jelas
-
Relevan dengan unsur utama atau penunjang PAK
4. Bukti Dukung Digital
Siapkan dokumen pendukung dalam format PDF/JPG, seperti:
-
RPP atau modul ajar
-
Surat tugas
-
Sertifikat pelatihan
-
Laporan kegiatan
-
SK penugasan
Jenis Kegiatan Guru yang Dinilai dalam PAK
Secara umum, kegiatan guru yang memiliki angka kredit meliputi:
1. Unsur Utama
-
Perencanaan pembelajaran
-
Pelaksanaan pembelajaran
-
Penilaian hasil belajar
-
Pembimbingan peserta didik
-
Tugas tambahan yang relevan
2. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
-
Diklat fungsional
-
Kegiatan kolektif guru (MGMP, KKG)
-
Publikasi ilmiah
-
Karya inovatif
3. Unsur Penunjang
-
Keanggotaan organisasi profesi
-
Penghargaan
-
Penugasan khusus
Semua kegiatan tersebut harus tercatat di e-Kinerja agar dapat diajukan sebagai PAK.
Langkah-Langkah Pengajuan PAK Guru di E-Kinerja BKN (Sesuai Panduan Resmi)
Pengajuan Penetapan Angka Kredit (PAK) guru PNS kini dilakukan secara digital melalui aplikasi E-Kinerja BKN yang terintegrasi dengan SIASN. Agar proses berjalan lancar, guru perlu mengikuti tahapan secara berurutan dan memastikan data telah sinkron.
Berikut panduan lengkap pengajuan PAK guru di e-Kinerja BKN:
1. Login ke E-Kinerja BKN
Langkah pertama adalah masuk ke aplikasi E-Kinerja BKN melalui laman resmi:
Gunakan akun ASN (NIP dan kata sandi) yang telah terdaftar. Pastikan akun aktif dan dapat diakses dengan normal sebelum melanjutkan proses pengajuan.
2. Sinkronisasi Data Jabatan dan Angka Kredit dari SIASN
Setelah berhasil login, guru wajib melakukan sinkronisasi data agar informasi terbaru dari SIASN muncul di E-Kinerja.
Langkahnya sebagai berikut:
-
Pilih menu “Angka Kredit” di panel sebelah kiri
-
Klik tombol:
-
Sinkron AK SIASN
-
Sinkron Jabatan SIASN
-
Sinkronisasi ini bertujuan untuk memastikan:
-
Jabatan fungsional guru sudah sesuai
-
Riwayat angka kredit sebelumnya sudah tercatat
-
Tidak terjadi perbedaan data antara SIASN dan E-Kinerja
⚠️ Tanpa sinkronisasi, pengajuan PAK berisiko gagal atau data tidak terbaca sistem.
3. Membuat Pengajuan PAK Baru
Setelah data sinkron, langkah selanjutnya adalah membuat pengajuan PAK.
Tahapannya:
-
Masuk ke menu “Angka Kredit”
-
Klik tombol “Tambah” untuk membuat pengajuan baru
-
Pilih:
-
Tahun penilaian
-
Periode penilaian, misalnya:
-
1 Januari – 31 Desember (PAK Tahunan)
-
Atau periode tertentu (PAK Triwulan, jika berlaku)
-
-
Pengajuan PAK dapat dilakukan:
-
Setiap tahun
-
Bahkan di awal tahun berikutnya, selama SKP tahun sebelumnya sudah dinilai
4. Mengisi Data Administrasi PAK
Pada tahap ini, guru perlu mengisi data administrasi pengajuan PAK, antara lain:
-
Tempat penandatanganan SK
-
Tanggal penandatanganan SK PAK
Tanggal ini harus dikoordinasikan dengan pimpinan/atasan, karena akan digunakan dalam proses persetujuan dan penetapan SK.
Selain itu, guru juga diminta memilih peruntukan PAK, yaitu:
-
Untuk kenaikan pangkat
-
Untuk kenaikan jabatan
-
Atau dikosongkan jika hanya untuk riwayat angka kredit
Setelah semua data diisi, klik “Oke”.
5. Membuat Preview PAK
Setelah pengajuan dibuat, sistem akan menampilkan data PAK yang telah diinput.
Langkah selanjutnya:
-
Pada kolom Aksi, klik “Buat Preview PAK”
-
Sistem akan menghasilkan draf PAK berdasarkan data SKP dan kinerja yang telah dinilai
Preview ini sangat penting untuk:
-
Mengecek kesesuaian data
-
Memastikan periode, angka kredit, dan identitas sudah benar
-
Menghindari kesalahan sebelum diajukan ke atasan
6. Mengajukan PAK ke Atasan
Jika preview sudah sesuai, lanjutkan dengan:
-
Klik tombol “Ajukan PAK”
-
Status pengajuan akan berpindah ke tahap menunggu persetujuan atasan
Pada tahap ini, guru wajib melapor atau menginformasikan kepada atasan langsung, karena persetujuan dilakukan melalui akun pimpinan di menu “Persetujuan PAK”.
7. Proses Persetujuan dan Tanda Tangan
Setelah atasan membuka pengajuan PAK, terdapat dua mekanisme penandatanganan:
a. Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Jika atasan sudah terdaftar TTE:
-
Pilih opsi TTE
-
Masukkan passphrase
-
Proses penandatanganan dilakukan langsung di sistem
b. Tanda Tangan Basah
Jika belum menggunakan TTE:
-
Atasan mengunduh draf PAK
-
Mencetak dan menandatangani secara manual
-
Dokumen discan
-
Hasil scan diunggah kembali ke e-Kinerja
8. Mengunduh Hasil PAK
Setelah disetujui dan ditandatangani:
-
Status pengajuan akan berubah menjadi disetujui
-
SK PAK akan memiliki nomor resmi
-
Guru dapat mengunduh dokumen PAK yang telah sah, baik dengan TTE maupun tanda tangan basah
Dokumen inilah yang digunakan sebagai dasar:
-
Usulan kenaikan pangkat
-
Pembaruan data kepegawaian
-
Arsip riwayat angka kredit guru
Catatan Penting bagi Guru PNS
Beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pengajuan PAK tidak terkendala:
-
Pengajuan PAK hanya dapat dilakukan jika SKP tahun terkait sudah dinilai dan disetujui
-
Pastikan seluruh aktivitas kinerja telah tercatat di e-Kinerja
-
Lakukan koordinasi aktif dengan pimpinan terkait jadwal persetujuan
-
Jangan menunda pengajuan hingga mendekati batas waktu usulan kenaikan pangkat
.
Penutup
Penerapan E-Kinerja BKN dalam pengajuan PAK guru PNS merupakan bagian dari transformasi sistem kepegawaian nasional yang menuntut guru untuk lebih tertib administrasi dan profesional dalam mencatat kinerja.
Meski pada awalnya terasa rumit, dengan pemahaman yang baik tentang alur, persyaratan, dan teknis pengajuan, guru PNS dapat memanfaatkan e-Kinerja sebagai alat pendukung pengembangan karier.
Pengajuan PAK bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pengakuan atas profesionalisme dan dedikasi guru dalam menjalankan tugas pendidikan. Oleh karena itu, penting bagi setiap guru PNS untuk memahami dan mengelola PAK melalui E-Kinerja BKN dengan sebaik-baiknya.
