kepalasekolah.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan dan penerbitan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025. Aturan ini memuat secara rinci ketentuan mengenai proses penerbitan hingga isi dari sertifikat tersebut yang berlaku secara nasional.
Mengacu pada Pasal 14 peraturan tersebut, Sertifikat Hasil TKA diterbitkan oleh Kementerian. Proses pencetakan sertifikat ini dilakukan oleh satuan pendidikan menggunakan format resmi yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri, yang bersifat mengikat dan tidak terpisahkan dari kebijakan tersebut. Dengan kata lain, meskipun sertifikat dikeluarkan oleh Kementerian, tanggung jawab pelaksanaan teknis pencetakannya berada di tangan masing-masing satuan pendidikan penyelenggara.
Sementara itu, Pasal 15 menjelaskan secara rinci komponen-komponen yang harus termuat dalam Sertifikat Hasil TKA. Sertifikat wajib mencantumkan nomor unik sebagai identitas dokumen, nama serta nomor pokok satuan pendidikan asal peserta dan satuan pendidikan pelaksana, nama lengkap peserta, tempat dan tanggal lahir, serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Tak hanya itu, sertifikat juga harus memuat nilai dan kategori capaian peserta dalam TKA, serta tanggal resmi penerbitan sertifikat tersebut.
Lebih lanjut, Kementerian menetapkan bahwa seluruh sertifikat ini wajib diterbitkan dalam Bahasa Indonesia. Namun, apabila diperlukan oleh pengguna—misalnya untuk keperluan pendidikan di luar negeri atau kepentingan administrasi internasional—sertifikat dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing yang sesuai dengan kebutuhan.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penyeragaman sistem evaluasi akademik di seluruh satuan pendidikan dan memastikan transparansi serta keabsahan hasil tes peserta didik. Tes Kemampuan Akademik sendiri merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kesiapan serta kompetensi siswa pada jenjang pendidikan tertentu, terutama dalam proses seleksi jenjang pendidikan lanjutan.
Selain meningkatkan kredibilitas sistem penilaian, sertifikat ini juga diharapkan menjadi alat bantu administratif bagi peserta didik saat melakukan pendaftaran ke satuan pendidikan baru, mengikuti program beasiswa, atau kegiatan lain yang mensyaratkan bukti kompetensi akademik. Kementerian berharap, dengan adanya standar nasional dalam bentuk sertifikat ini, kualitas lulusan dari satuan pendidikan di seluruh Indonesia dapat terdata dan terukur secara objektif.
Pihak satuan pendidikan diimbau untuk segera melakukan penyesuaian terhadap sistem pencetakan dan administrasi mereka agar sesuai dengan format dan ketentuan terbaru dari Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025. Hal ini penting agar pelaksanaan penerbitan sertifikat dapat berlangsung tepat waktu dan tanpa kendala administratif.
Dengan terbitnya peraturan ini, seluruh proses penilaian dan sertifikasi hasil TKA kini memiliki dasar hukum yang kuat serta kerangka teknis yang jelas. Kementerian juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil TKA di seluruh satuan pendidikan, guna menjamin kualitas dan keabsahan dokumen yang diterbitkan.