kepalasekolah.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Dalam peraturan tersebut, penataan dan penyimpanan hasil TKA diatur secara spesifik untuk menjamin akuntabilitas dan keterpaduan data nasional. Salah satu poin penting yang diatur dalam peraturan ini tertuang dalam Pasal 19, yang mengatur mengenai penatausahaan hasil TKA.
Menurut Pasal 19 ayat (1), penatausahaan hasil TKA dilakukan dengan menyimpan dokumen sertifikat hasil TKA dalam bentuk salinan arsip digital. Artinya, semua hasil TKA yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang harus terdokumentasi secara sistematis dalam format digital. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan integritas dan keamanan data sertifikat hasil TKA agar tidak mudah hilang, rusak, atau disalahgunakan.
Langkah digitalisasi arsip ini tidak hanya selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong transformasi digital di sektor pendidikan, tetapi juga bertujuan untuk mempermudah proses akses dan verifikasi data hasil TKA oleh pihak-pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam ayat (2) dijelaskan lebih lanjut bahwa yang bertanggung jawab terhadap penatausahaan sertifikat hasil TKA bukan hanya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi juga kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi ini bersifat lintas sektoral, dan memperjelas bahwa pengelolaan sertifikat hasil TKA merupakan tanggung jawab bersama sesuai struktur pemerintahan dan kewenangan masing-masing instansi.
Keterlibatan kementerian yang menangani urusan agama, misalnya Kementerian Agama, menunjukkan bahwa pelaksanaan TKA tidak hanya berlaku pada sekolah umum, tetapi juga mencakup satuan pendidikan berbasis agama seperti madrasah. Dengan demikian, integrasi dan penyelarasan kebijakan penatausahaan data hasil TKA di seluruh sektor pendidikan menjadi sangat penting.
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam penatausahaan ini. Dalam konteks otonomi daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diberi kewenangan untuk melakukan pengelolaan sertifikat TKA di wilayah masing-masing. Ini termasuk memastikan bahwa seluruh dokumen sertifikat hasil TKA dari sekolah atau satuan pendidikan di daerahnya terdokumentasi dan tersimpan dengan baik dalam bentuk digital.
Dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ini, pemerintah berharap pengelolaan hasil TKA menjadi lebih tertib, efisien, dan terintegrasi. Langkah ini juga dapat meningkatkan kredibilitas sistem penilaian akademik nasional dan memudahkan proses penelusuran rekam jejak akademik peserta didik di seluruh Indonesia.
Implementasi regulasi ini tentu membutuhkan kesiapan infrastruktur digital di berbagai level, serta pelatihan bagi tenaga administratif di kementerian dan daerah agar mampu menjalankan penatausahaan digital dengan baik. Selain itu, perlu ada sistem pengawasan dan audit secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini serta menjaga kualitas dan keamanan data hasil TKA yang disimpan.
Ke depan, pemerintah diharapkan dapat memperkuat sistem penyimpanan dan manajemen arsip digital yang terpusat dan aman, sehingga dapat diakses dengan cepat oleh pihak berkepentingan dalam proses rekrutmen, seleksi, atau analisis kebijakan pendidikan berbasis data hasil TKA.