Pemantauan dan Evaluasi TKA 2025

Pemantauan dan Evaluasi TKA 2025: Pemerintah Daerah Wajib Lapor ke Kementerian

kepalasekolah.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025. Dalam Bab IV yang mengatur tentang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, disebutkan bahwa pemantauan pelaksanaan TKA menjadi tanggung jawab lintas instansi, termasuk kementerian teknis, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, serta Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Dalam Pasal 20, ditegaskan bahwa Kementerian, kementerian yang menangani urusan agama, dan Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap proses persiapan dan pelaksanaan TKA. Ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah dalam menjamin mutu serta transparansi dalam penyelenggaraan tes yang menjadi salah satu indikator kompetensi akademik peserta didik tersebut.

Tidak hanya melakukan pengawasan, pihak Pemerintah Daerah juga memiliki kewajiban yang tertuang dalam Pasal 21 untuk menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kementerian. Laporan ini bukan sekadar formalitas, namun harus mencakup sejumlah aspek penting yang menggambarkan kualitas pelaksanaan TKA di daerah masing-masing.

Adapun isi laporan tersebut meliputi lima poin utama:

  1. Kesiapan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan TKA. Poin ini bertujuan menilai sejauh mana sekolah atau lembaga pendidikan telah mempersiapkan infrastruktur, tenaga pendidik, dan peserta didik sebelum pelaksanaan tes.

  2. Keterlaksanaan TKA, yakni apakah pelaksanaan tes berjalan sesuai rencana, tanpa penundaan atau perubahan signifikan dalam pelaksanaannya.

  3. Kendala atau masalah yang muncul selama proses pelaksanaan TKA. Ini penting untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan teknis maupun nonteknis yang menghambat pelaksanaan tes di lapangan.

  4. Tindak lanjut dan strategi yang diambil untuk mengatasi kendala yang muncul. Poin ini menuntut Pemerintah Daerah agar tidak sekadar melaporkan masalah, tetapi juga memberi solusi dan strategi penyelesaiannya.

  5. Kesimpulan dan saran, sebagai evaluasi menyeluruh dari pelaksanaan TKA dan rekomendasi yang bisa dijadikan acuan oleh Kementerian untuk pengembangan kebijakan selanjutnya.

Laporan tersebut, sebagaimana diatur dalam ayat (3) Pasal 21, wajib disampaikan selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan TKA. Ketentuan ini bertujuan agar hasil evaluasi dapat segera digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan atau penyesuaian kebijakan pada pelaksanaan TKA di tahun-tahun berikutnya.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pelaksanaan TKA tidak hanya berlangsung sesuai prosedur, tetapi juga berkualitas dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. Pemerintah Daerah, sebagai garda terdepan dalam implementasi pendidikan di lapangan, diharapkan benar-benar serius dan tepat waktu dalam menyusun laporan.

Pemantauan dan evaluasi ini juga menjadi bentuk tanggung jawab publik atas pelaksanaan TKA yang menyangkut banyak peserta didik di seluruh Indonesia. Melalui pelaporan yang sistematis, Kementerian bisa merumuskan kebijakan lebih baik, termasuk penguatan pelatihan bagi pendidik, perbaikan teknis pelaksanaan, serta penyusunan instrumen TKA yang lebih representatif.

Penting untuk dicatat bahwa sistem pelaporan ini merupakan bagian integral dari upaya reformasi sistem pendidikan nasional, khususnya dalam memastikan proses asesmen berjalan objektif, adil, dan akuntabel.

Dengan demikian, semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan TKA diharapkan dapat menjalankan perannya masing-masing dengan profesional dan penuh tanggung jawab, demi mutu pendidikan Indonesia yang lebih baik di masa mendatang.

Scroll to Top