Pendanaan Penyelenggaraan TKA 2025

Pendanaan Penyelenggaraan TKA 2025 Diatur Melalui APBN, APBD, dan Sumber Lain yang Sah

kepalasekolah.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan aturan pendanaan untuk penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 22 Bab V Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur secara khusus tentang sumber pendanaan untuk pelaksanaan TKA secara nasional.

Dalam regulasi terbaru ini, pendanaan TKA tidak hanya bersumber dari anggaran pusat, tetapi juga melibatkan dana dari pemerintah daerah dan sumber legal lainnya. Hal ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin keberlangsungan dan pemerataan pelaksanaan tes tersebut di seluruh wilayah Indonesia, tanpa adanya ketimpangan akses dan kualitas.

Secara lengkap, pasal ini menyebutkan bahwa penyelenggaraan TKA dibebankan pada:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau

  • Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini menjadi penting mengingat TKA merupakan instrumen seleksi yang digunakan untuk menilai kemampuan akademik peserta didik, baik dalam rangka seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya maupun dalam konteks evaluasi mutu pendidikan. Dengan adanya kejelasan sumber pendanaan, maka proses pelaksanaannya diharapkan bisa berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Pendanaan dari APBN akan menjadi tumpuan utama bagi penyelenggaraan TKA di level nasional, khususnya untuk pembiayaan kegiatan yang mencakup seluruh wilayah atau wilayah dengan kapasitas fiskal terbatas. Hal ini sejalan dengan peran pemerintah pusat dalam menjamin hak dasar pendidikan yang merata.

Sementara itu, pembiayaan melalui APBD diharapkan dapat mendukung pelaksanaan TKA secara lebih spesifik pada satuan pendidikan atau wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Partisipasi aktif dari pemerintah daerah dalam menyukseskan pelaksanaan TKA menjadi bagian penting dari desentralisasi pendidikan dan pembagian kewenangan fiskal yang adil.

Selain dari kedua sumber utama tersebut, aturan ini juga membuka ruang pendanaan dari sumber lain yang sah, selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber ini bisa berupa kerja sama dengan dunia usaha, lembaga donor pendidikan, ataupun kontribusi masyarakat, selama tidak melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan non-komersialisasi pendidikan.

Dengan demikian, peraturan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatur sistem pendanaan TKA secara terpadu. Hal ini juga merupakan upaya untuk menjamin bahwa setiap peserta didik memiliki kesempatan yang adil untuk mengikuti TKA tanpa terbebani masalah biaya.

Pengaturan pendanaan yang fleksibel dan berkeadilan ini juga diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dan kreatif dalam mengelola serta mengalokasikan anggaran pendidikan, terutama untuk mendukung asesmen nasional dan tes-tes lain yang menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi inovasi dan kolaborasi antara pemerintah dengan berbagai pihak dalam mendukung pembiayaan pendidikan. Namun tetap, pengawasan terhadap penggunaan dana dan akuntabilitas publik tetap menjadi perhatian utama demi menjaga integritas pelaksanaan TKA.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pun mengimbau seluruh pihak, baik pemerintah daerah, satuan pendidikan, maupun lembaga pendukung lainnya untuk mematuhi aturan ini. Diharapkan dengan kepastian pendanaan ini, pelaksanaan TKA di tahun 2025 dapat berjalan lancar, efisien, dan menjangkau seluruh peserta didik secara adil dan merata di seluruh penjuru Indonesia.

Scroll to Top