kepalasekolah.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan mekanisme penyediaan calon kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Aturan ini ditujukan untuk memastikan penugasan guru sebagai kepala sekolah berjalan terencana dan terstruktur, baik di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.
Dalam Bab II yang memuat ketentuan tentang penyediaan calon kepala sekolah, disebutkan bahwa proses ini terdiri atas dua tahapan utama, yaitu pemetaan kebutuhan kepala sekolah dan penyiapan calon kepala sekolah. Kedua tahapan ini menjadi fondasi dalam memastikan bahwa pengisian posisi kepala sekolah dilakukan secara akurat sesuai kebutuhan dan ketersediaan sumber daya manusia.
Pada Bagian Kedua Pasal 4, dijelaskan lebih rinci mengenai tahapan pertama, yakni pemetaan kebutuhan kepala sekolah. Pemetaan ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Mereka bertanggung jawab melakukan pemetaan proyeksi kebutuhan kepala sekolah serta mendata ketersediaan bakal calon kepala sekolah untuk satuan pendidikan di wilayah mereka. Proyeksi ini dirancang untuk jangka waktu empat tahun, yang dirinci per tahun, guna memastikan keberlanjutan kepemimpinan pendidikan.
Sementara itu, bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, penyelenggara pendidikan wajib menyusun proyeksi kebutuhan kepala sekolah dalam jangka waktu yang sama, yakni empat tahun dan rinciannya setiap tahun. Mereka juga diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya. Ini menunjukkan bahwa sekalipun satuan pendidikan dikelola secara mandiri oleh masyarakat, tetap terdapat sinergi dan pengawasan dari pemerintah daerah guna menjaga kualitas manajerial sekolah.
Selain itu, Kementerian juga bertanggung jawab dalam menyusun proyeksi kebutuhan kepala sekolah untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), namun dengan jangka waktu yang sedikit berbeda, yakni tiga tahun, dan tetap dirinci setiap tahunnya. Langkah ini memperlihatkan bahwa penyediaan kepala sekolah juga menjadi perhatian serius untuk sekolah-sekolah Indonesia yang berada di luar negeri.
Pemetaan yang dilakukan harus mempertimbangkan kesesuaian antara kebutuhan kepala sekolah dan ketersediaan bakal calon di setiap jenjang pendidikan. Penempatan calon kepala sekolah idealnya sesuai dengan jenjang satuan pendidikan masing-masing—baik pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah. Namun, terdapat pengecualian untuk satuan pendidikan anak usia dini formal dan sekolah dasar yang diberi kelonggaran dalam kesesuaian ini, mengingat dinamika serta kebutuhan di lapangan yang mungkin berbeda.
Langkah-langkah ini diambil untuk menghindari kekosongan posisi kepala sekolah dan menjamin bahwa setiap satuan pendidikan memiliki pemimpin yang kompeten, terlatih, dan siap menghadapi tantangan manajemen sekolah di era pendidikan modern.
Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan proses penugasan guru sebagai kepala sekolah dilakukan berdasarkan kebutuhan riil dan data yang valid. Tidak hanya untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional, tetapi juga memberikan arah yang lebih jelas dan terencana bagi karier guru yang ingin melangkah ke jenjang kepemimpinan pendidikan.
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini, diharapkan setiap daerah dapat melakukan perencanaan yang matang dalam memenuhi kebutuhan kepala sekolah, sehingga tidak ada lagi kekosongan jabatan atau penempatan yang tidak sesuai kompetensi.