Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik

Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik

kepalasekolah.id – Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik: Ini Panduan Lengkapnya. Dalam upaya meningkatkan kualitas dan akurasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kementerian Pendidikan mendorong pemutakhiran data yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah. Proses ini menjadi penting, terutama bagi Kepala Sekolah definitif di sekolah induk maupun Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah di sekolah non-induk. Validitas tugas tambahan ini akan berdampak langsung pada pengakuan dan sinkronisasi data di sistem Dapodik.

Agar data tugas tambahan Kepala Sekolah dapat dinyatakan valid, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, entri tugas tambahan Kepala Sekolah/PLT Kepala Sekolah harus diisi dengan benar oleh operator satuan pendidikan. Kedua, pengisian jenis PTK harus sesuai. Jika seseorang menjabat sebagai Kepala Sekolah di sekolah induk, maka jenis PTK-nya adalah “Kepala Sekolah.” Sementara untuk PLT Kepala Sekolah di sekolah non-induk, jenis PTK-nya tetap sebagai guru atau jabatan lainnya, bukan “Kepala Sekolah.” Ketiga, penugasan juga harus sesuai: sekolah induk untuk Kepala Sekolah dan sekolah non-induk untuk PLT.

Untuk melakukan pemutakhiran, operator satuan pendidikan harus login ke Aplikasi Dapodik menggunakan akun operator resmi. Berikut ini langkah-langkah teknisnya:

  1. Setelah login, pilih menu GTK, lalu masuk ke sub-menu Tendik.

  2. Cari nama guru yang menjabat sebagai Kepala Sekolah atau PLT.

  3. Klik tombol Ubah untuk mengakses data rinci.

  4. Sesuaikan tugas tambahan sesuai dengan status sekolah induk atau non-induk.

Untuk Kepala Sekolah di Sekolah Induk:

  • Pastikan Tugas Tambahan PTK diisi “Kepala Sekolah”.

  • Nomor SK harus minimal 10 digit.

  • TMT (Tanggal Mulai Tugas) harus terisi dengan benar.

  • Kolom TST (Tanggal Selesai Tugas) dikosongkan jika tugas masih aktif.

Untuk PLT Kepala Sekolah di Sekolah Non-Induk:

  • Pastikan Tugas Tambahan PTK diisi “PLT Kepala Sekolah”.

  • Nomor SK juga harus minimal 10 digit.

  • TMT diisi dengan benar.

  • TST dikosongkan jika tugas PLT masih berlangsung.

Proses ini harus dilakukan secara teliti agar tidak terjadi kesalahan input yang dapat mempengaruhi validitas data. Operator sekolah memegang peran krusial dalam memastikan bahwa informasi yang dimasukkan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dan berdasarkan SK resmi yang diterbitkan.

Dengan pembaruan ini, diharapkan seluruh tugas tambahan yang berkaitan dengan Kepala Sekolah dan PLT dapat tercatat dengan valid di sistem Dapodik, sehingga mendukung kelancaran berbagai kebijakan pendidikan berbasis data.

Scroll to Top