kepalasekolah.id – Alur Lengkap Penyaluran Tunjangan Guru Non-ASN 2025: Dari Input Data hingga Pencairan Dana. Penyaluran tunjangan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sering kali menjadi topik yang penuh dengan pertanyaan dan tantangan. Untuk memastikan prosesnya berjalan lancar, transparan, dan akuntabel di tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan panduan teknis yang sangat terperinci. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tidak hanya menetapkan kriteria, tetapi juga menguraikan seluruh tahapan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus secara sistematis.
Dokumen ini menjadi pegangan utama bagi guru non-ASN, operator sekolah, dinas pendidikan, hingga pejabat kementerian. Memahami setiap langkah yang diatur dalam peraturan ini adalah kunci untuk menghindari kendala dan memastikan hak-hak finansial guru dapat diterima tepat waktu. Artikel ini akan membedah setiap tahapan, mulai dari input data awal hingga pencairan dana, serta ketentuan-ketentuan penting lainnya yang relevan dengan alur ini.
Daftar Isi
- 1 Tahap 1: Input dan Pembaruan Data Guru Non-ASN
- 2 Tahap 2: Validasi dan Penetapan Penerima
- 3 Tahap 3: Pembayaran Tunjangan
- 4 Ketentuan Penting Lainnya: Kekurangan Bayar, Pengembalian, dan Penghentian
- 5 Cuti dan Mutasi Guru: Tetap Berhak Menerima Tunjangan
- 6 Pengawasan dan Pertanggungjawaban
- 7
- 8 Transparansi sebagai Kunci Kesejahteraan Guru
Tahap 1: Input dan Pembaruan Data Guru Non-ASN
Jantung dari seluruh proses penyaluran tunjangan terletak pada keakuratan data. Peraturan ini menekankan bahwa tanggung jawab ini dimulai dari guru yang bersangkutan.
- Peran Guru dan Operator Sekolah: Guru non-ASN, dibantu oleh operator sekolah, harus secara rutin menginput atau memperbarui data mereka melalui Dapodik. Ini bukan tugas sekali setahun, melainkan harus dilakukan setiap kali ada perubahan data.
- Validasi Mandiri: Guru wajib memastikan data yang dimasukkan sudah benar. Data yang paling krusial adalah data mengenai satuan administrasi pangkal (sekolah induk), beban kerja, golongan ruang, masa kerja, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), tanggal lahir, dan status kepegawaian.
- Tanggung Jawab Penuh: Poin penting yang digarisbawahi oleh peraturan ini adalah kebenaran data sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru non-ASN yang bersangkutan. Hal ini mendorong para guru untuk lebih proaktif dan teliti dalam mengelola data pribadi mereka di Dapodik.
- Verifikasi Berjenjang: Data yang sudah diinput akan diverifikasi dan divalidasi oleh guru itu sendiri. Setelah itu, Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal akan memastikan data tersebut akurat dan logis sesuai dengan kondisi guru di lapangan.
Tahap 2: Validasi dan Penetapan Penerima
Setelah data di Dapodik dianggap valid, proses berlanjut ke tahap validasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan penetapan penerima.
- Sinkronisasi Data Otomatis: Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data secara berkala antara Dapodik dan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) sesuai jadwal yang ketat. Jadwal ini sangat penting untuk diketahui:
- Sinkronisasi 30 Maret untuk pembayaran Triwulan I mulai April.
- Sinkronisasi 30 Juni untuk pembayaran Triwulan II mulai Juli.
- Sinkronisasi 30 September untuk pembayaran Triwulan III mulai Oktober.
- Sinkronisasi 31 Oktober untuk pembayaran Triwulan IV mulai November.
- Validasi Ganda: Puslapdik akan memvalidasi data guru non-ASN berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan, menggunakan SIM-Tun untuk Tunjangan Profesi dan SIM-Antun untuk Tunjangan Khusus.
- Persetujuan Pemerintah Daerah: Validasi data yang telah dilakukan oleh Puslapdik harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah melalui sistem SIM-Tun dan SIM-Antun. Jika Pemerintah Daerah tidak memberikan persetujuan hingga batas waktu sinkronisasi, data tersebut akan dianggap tidak disetujui. Ini adalah poin krusial yang menempatkan peran pemerintah daerah sebagai filter penting.
- Penerbitan SKTP dan SKTK: Setelah data valid dan disetujui, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan. Penetapan ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK). SKTP dan SKTK ini disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.
- Informasi Melalui Info GTK: Guru non-ASN yang telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan informasi ini melalui aplikasi SIM-Bar dan dapat dicek secara mandiri di Info GTK.
- Aturan Khusus Guru Baru Bersertifikat: Bagi guru non-ASN yang baru mendapatkan sertifikat pendidik di tahun berjalan, Tunjangan Profesi akan diberikan mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah mereka memperoleh NRG. Hal ini untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar.
Tahap 3: Pembayaran Tunjangan
Setelah SKTP/SKTK terbit, proses berlanjut ke tahap pencairan dana. Alur ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian hingga bank.
- Proses di Pusat:
- Puslapdik membayar tunjangan setiap triwulan sesuai besaran yang ditetapkan.
- PPK Puslapdik menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP LS).
- SPP LS disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
- Daftar penerima yang menjadi lampiran SPM diambil dari data di SIM-Bar.
- Pencairan Dana:
- SPM diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III, yang kemudian akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- SP2D ini diserahkan kepada bank penyalur yang ditunjuk oleh Puslapdik. Bank penyalur kemudian akan menyalurkan dana ke rekening masing-masing guru penerima.
- Pembukaan dan Aktivasi Rekening: Jika guru penerima belum memiliki rekening, Puslapdik akan melakukan pembukaan rekening. Guru yang bersangkutan kemudian wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.
- Informasi Transparan: Informasi penyaluran tunjangan ke rekening dapat diakses guru melalui laman Info GTK pada link Info Data Tunjangan Puslapdik. Hal ini menjamin transparansi dan kemudahan akses informasi bagi guru.
Ketentuan Penting Lainnya: Kekurangan Bayar, Pengembalian, dan Penghentian
Peraturan ini juga mengatur berbagai skenario yang mungkin terjadi di lapangan.
- Kekurangan Bayar: Jika terjadi kekurangan pembayaran akibat perbaikan data inpassing/penyetaraan, kekurangan tersebut akan dibayarkan pada tahun berjalan.
- Pengembalian Lebih Bayar: Jika ada guru yang menerima kelebihan pembayaran, mereka wajib mengembalikan ke kas negara melalui mekanisme balancing. Proses pengembalian ini dilakukan melalui bank setelah Puslapdik membuat kode billing melalui aplikasi SIMPONI, yang harus disetor dalam batas waktu yang ditentukan.
- Pembatalan Pembayaran: Tunjangan dapat dibatalkan jika data yang digunakan tidak sesuai atau perolehan sertifikat pendidik tidak sesuai aturan. Jika terlanjur dibayarkan, guru tersebut wajib mengembalikannya ke kas negara.
- Penghentian Pembayaran: Pembayaran akan dihentikan jika guru meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, tidak lagi berstatus guru non-ASN (termasuk saat diangkat menjadi PPPK), cuti sakit lebih dari 6 bulan, mengundurkan diri, atau dijatuhi pidana.
Cuti dan Mutasi Guru: Tetap Berhak Menerima Tunjangan
Peraturan ini juga memberikan kejelasan mengenai hak guru non-ASN yang sedang cuti atau pindah tugas:
- Cuti: Guru tetap dapat menerima tunjangan saat melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit (tidak lebih dari 6 bulan), cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama. Cuti studi untuk magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) juga diperbolehkan, dengan syarat tertentu.
- Mutasi Antarkementerian: Guru non-ASN yang pindah mutasi dari kementerian lain (misalnya Kemenag) ke sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah harus memastikan data mereka dimasukkan di Dapodik dan membawa bukti penghentian pembayaran tunjangan dari kementerian sebelumnya.
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Untuk menjamin kelancaran, peraturan ini menetapkan mekanisme pengendalian dan pengawasan. Pengendalian dilakukan melalui sosialisasi, monitoring, dan evaluasi. Sementara itu, pengawasan dilakukan oleh aparat fungsional internal dan eksternal.
Bentuk pertanggungjawaban bagi pemberi tunjangan adalah SKTP/SKTK dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD).
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 1 TAHUN 2025
Transparansi sebagai Kunci Kesejahteraan Guru
Dengan adanya Peraturan Sekjen Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah memberikan panduan yang sangat jelas dan terstruktur. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam mewujudkan sistem yang akuntabel dan transparan, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada kesejahteraan guru non-ASN.
Bagi para guru, petunjuk teknis ini menjadi pengingat untuk senantiasa proaktif dan teliti. Pastikan data di Dapodik selalu akurat, cek status validasi secara berkala di Info GTK, dan pahami setiap tahapan yang ada. Dengan demikian, proses penyaluran tunjangan akan berjalan mulus, memungkinkan para guru untuk fokus pada tugas mulia mereka: mendidik generasi penerus bangsa.