Aturan Baru Masa Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Aturan Baru: Masa Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

kepalasekolah.id –  Aturan Masa Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia kembali menegaskan pengaturan masa penugasan guru sebagai kepala sekolah lewat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan ketentuan periodisasi serta syarat kinerja bagi guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah di berbagai jenis satuan pendidikan, baik yang dikelola oleh pemerintah daerah, masyarakat, maupun sekolah Indonesia luar negeri (SILN).

Periodisasi Penugasan untuk Guru ASN di Sekolah Pemerintah Daerah

Berdasarkan Pasal 23, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan milik pemerintah daerah akan mengikuti sistem periodisasi. Penugasan ini ditetapkan dalam dua periode berturut-turut, masing-masing berdurasi empat tahun. Artinya, masa maksimal penugasan seorang guru sebagai kepala sekolah adalah delapan tahun, selama yang bersangkutan memenuhi kriteria penilaian kinerja yang telah ditentukan.

Jika seorang kepala sekolah dipindahkan ke satuan administrasi pangkal (sekolah induk) yang lain, maka hal itu baru dapat dilakukan setelah guru tersebut minimal dua tahun bertugas di tempat awal. Selain itu, dalam setiap tahunnya, kepala sekolah harus memperoleh penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik”.

Menariknya, Permendikdasmen ini juga mengatur tentang pengangkatan kembali guru yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala sekolah. Guru tersebut bisa ditugaskan kembali dengan tetap memperhitungkan masa periodisasi sebelumnya. Namun, bila seorang guru diangkat dalam jabatan lain dan akan kembali menjadi kepala sekolah, maka ia harus terlebih dahulu aktif kembali dalam jabatan fungsional guru selama minimal empat tahun berturut-turut.

Perpanjangan Penugasan Jika Belum Ada Calon Pengganti

Bagaimana jika masa jabatan seorang kepala sekolah telah habis tetapi belum tersedia pengganti yang memenuhi syarat? Pasal 24 menjawab hal ini dengan memberikan ruang perpanjangan masa penugasan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memperpanjang masa tugas kepala sekolah tersebut maksimal satu periode lagi, yakni empat tahun. Namun, perpanjangan ini hanya berlaku jika kepala sekolah tersebut memiliki penilaian kinerja “Sangat Baik” dalam dua tahun terakhir.

Penugasan ulang ini bisa dilakukan baik di satuan pendidikan asal maupun pada satuan pendidikan lain di bawah kewenangan PPK, tergantung pada kebutuhan organisasi dan pemerataan tenaga pendidik.

Ketentuan untuk Sekolah yang Dikelola Masyarakat

Untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, pengaturannya agak berbeda. Pasal 25 menegaskan bahwa masa penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah di sekolah swasta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Sedangkan untuk kepala sekolah non-ASN pada sekolah yang dikelola masyarakat, masa tugasnya ditentukan sepenuhnya oleh pihak penyelenggara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 26, yang memberikan fleksibilitas penuh bagi pengelola sekolah swasta dalam menentukan durasi dan mekanisme penugasan kepala sekolah non-ASN.

Masa Penugasan Kepala Sekolah di SILN Maksimal 3 Tahun

Ketentuan lebih khusus diatur dalam Pasal 27 terkait masa penugasan guru PNS sebagai kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). Dalam peraturan ini, masa tugas maksimal adalah tiga tahun, dengan syarat bahwa kinerja guru tersebut dinilai paling rendah “Baik” setiap tahunnya.

Jika dalam penilaian kinerja tahunan kepala SILN tidak memenuhi standar minimal tersebut, maka kepala perwakilan di negara penerima wajib mengembalikan yang bersangkutan kepada Kementerian. Sebelum masa penugasan berakhir, pengajuan usulan pengganti juga harus disampaikan oleh kepala perwakilan paling lambat enam bulan sebelumnya kepada Kementerian Pendidikan dan Kementerian Luar Negeri.

Setelah masa tugas berakhir, Kementerian Luar Negeri akan mengembalikan kepala SILN kepada Kementerian Pendidikan. Pengembalian ini dilakukan dengan memperhatikan status dan hak kepegawaian yang bersangkutan, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, guru yang telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai kepala SILN akan kembali ditugaskan sebagai guru atau ke jabatan lain di bidang pendidikan oleh PPK, melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Kesimpulan: Regulasi Penugasan Kepala Sekolah Kini Lebih Tertata

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini merupakan langkah penting dalam menata ulang manajemen kepala sekolah di Indonesia. Ketentuan periodisasi penugasan, mekanisme evaluasi kinerja, serta pengaturan perpanjangan atau rotasi menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kualitas kepemimpinan di satuan pendidikan tetap terjaga.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan tidak hanya terjadi regenerasi kepala sekolah secara sehat, tetapi juga menjamin bahwa posisi strategis ini hanya diisi oleh tenaga pendidik yang kompeten, profesional, dan memenuhi standar kinerja yang telah ditentukan.

Lebih jauh lagi, pengaturan mengenai kepala sekolah di SILN menjadi bukti bahwa peran guru Indonesia di luar negeri juga mendapatkan perhatian serius. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pendidikan anak-anak Indonesia yang tinggal di luar negeri agar tetap sejalan dengan standar pendidikan nasional.

Masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan diharapkan bisa memahami dan mendukung implementasi peraturan ini, demi terwujudnya sistem pendidikan nasional yang lebih baik dan berdaya saing.

Scroll to Top