kepalasekolah.id –  Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menetapkan pedoman teknis terbaru tentang pemberian tunjangan bagi guru aparatur sipil negara daerah (ASND) tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025. Pada Bab V peraturan ini, fokus utama diarahkan pada aspek teknis terkait alokasi, penghentian, penyesuaian pembayaran, pengembalian pembayaran, serta pengenaan pajak atas tunjangan yang diterima guru ASN.
Alokasi Tunjangan Ditentukan Sesuai Anggaran
Dalam Pasal 13 dijelaskan bahwa tunjangan yang meliputi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi guru ASND ditetapkan setiap tahun anggaran. Penetapan ini harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap daerah wajib mengalokasikan dana sesuai dengan kuota dan kebutuhan yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
Penghentian Pembayaran: Ada 8 Kondisi yang Diatur
Pasal 14 menguraikan secara detail kondisi-kondisi di mana pembayaran tunjangan dapat dihentikan. Ada delapan alasan utama penghentian tersebut:
-
Guru sedang cuti di luar tanggungan negara
-
Guru meninggal dunia
-
Guru telah mencapai batas usia pensiun
-
Guru mengambil cuti sakit lebih dari enam bulan
-
Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri
-
Guru dipidana penjara berdasarkan putusan hukum tetap
-
Guru menjalani tugas belajar
-
Guru tidak lagi menjabat sebagai fungsional guru ASND
Adapun penghentian dilakukan dengan mekanisme waktu berbeda. Misalnya, untuk kondisi meninggal dunia atau pensiun, penghentian berlaku bulan berikutnya. Namun untuk guru yang menjalani tugas belajar atau mengundurkan diri, tunjangan dihentikan langsung pada bulan yang bersangkutan.
Penyesuaian Pembayaran karena Kenaikan Gaji dan Pangkat
Dalam praktiknya, ada kemungkinan tunjangan guru mengalami penyesuaian. Seperti tertuang dalam Pasal 15, penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan jika terdapat kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat/golongan ruang.
Proses ini dilakukan melalui aplikasi pengelolaan tunjangan yang telah disediakan oleh pemerintah. Penyesuaian dihitung dari tanggal efektif kenaikan gaji, dan kekurangan pembayaran akan dibayarkan pada semester berikutnya. Nominalnya disesuaikan dengan surat keputusan kenaikan gaji berkala terbaru.
Data yang Diperbarui Menjadi Dasar Segalanya
Proses penghentian dan penyesuaian tunjangan ini tidak lepas dari pemutakhiran data guru ASN daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 16. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembaruan data, yang menjadi dasar pengambilan keputusan dalam sistem pengelolaan tunjangan.
Tanpa pemutakhiran data yang akurat, bukan tidak mungkin terjadi kesalahan dalam penghentian maupun penyesuaian tunjangan, yang pada akhirnya bisa merugikan guru ASN maupun keuangan negara.
Kekurangan Pembayaran Bisa Dibayar Tahun Berikutnya
Pasal 17 memberikan ruang penyelesaian jika terjadi kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun anggaran sebelumnya. Dasar pembayaran ini adalah surat keputusan kurang bayar yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Hal ini menjamin guru tetap mendapatkan haknya walau terjadi keterlambatan administratif.
Pengembalian Pembayaran Jika Terjadi Ketidaksesuaian
Tidak hanya menyoroti hak, peraturan ini juga mengatur kewajiban. Dalam Pasal 18 ditegaskan bahwa jika ditemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, maka guru ASN wajib mengembalikan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Pengembalian ini berlaku kumulatif dan dihitung sejak pertama kali ditemukan ketidaksesuaian, baik dari sisi administrasi, data, maupun fakta hukum. Hal ini menjadi bentuk pengawasan agar tunjangan benar-benar diterima oleh guru yang sah dan memenuhi syarat.
Pajak Tetap Berlaku untuk Semua Tunjangan
Akhirnya, pada Pasal 19 ditegaskan bahwa seluruh jenis tunjangan yang diterima guru ASN akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, tunjangan guru tidak sepenuhnya bersih dari pemotongan pajak, dan ini harus dipahami sebagai bagian dari kontribusi guru sebagai aparatur negara terhadap sistem perpajakan nasional.
Kesimpulan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 ini menjadi pedoman teknis penting yang tidak hanya mengatur besaran dan jenis tunjangan, tetapi juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi, keakuratan data, dan pertanggungjawaban penerima tunjangan.
Melalui sistem alokasi yang jelas, mekanisme penghentian dan penyesuaian yang sistematis, serta adanya aturan pengembalian dan perpajakan, pemerintah ingin memastikan bahwa tunjangan guru ASN daerah benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Guru ASN diharapkan mengikuti seluruh ketentuan ini dengan baik, sementara pemerintah daerah juga wajib menjalankan kewenangannya dengan transparan dan akuntabel. Semua itu demi kualitas pendidikan nasional yang lebih baik dan profesionalisme guru yang terus meningkat.