kepalasekolah.id – Besaran Alokasi Dana BOS, BOP PAUD, dan Kesetaraan Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Juknis BOS Tahun 2025. Salah satu bagian penting dari peraturan ini mengatur besaran alokasi dana yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima, mencakup Dana BOP PAUD, Dana BOS, serta Dana BOP Kesetaraan baik dalam bentuk reguler maupun kinerja.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam isi dari Pasal 16 hingga Pasal 28 yang memuat ketentuan mengenai besaran dana tersebut.
Daftar Isi
Ketentuan Umum Besaran Alokasi Dana BOSP
Pada Pasal 16, disebutkan bahwa besaran alokasi Dana BOSP ditentukan setiap tahun anggaran. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada pemerintah dalam menyesuaikan kebutuhan pendidikan sesuai dengan kondisi fiskal dan data faktual lapangan.
Alokasi Dana BOP PAUD
Dana Bantuan Operasional Pendidikan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terdiri dari dua jenis utama: BOP PAUD Reguler dan BOP PAUD Kinerja sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 17.
Perhitungan BOP PAUD Reguler (Pasal 18) dilakukan berdasarkan dua faktor utama:
-
Besaran satuan biaya pada masing-masing daerah.
-
Jumlah peserta didik yang tercatat di Aplikasi Dapodik hingga tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Satuan biaya ditentukan secara resmi melalui Keputusan Menteri, menyesuaikan dengan faktor geografis dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Untuk daerah khusus dengan peserta didik kurang dari 9 orang (Pasal 19), pemerintah menetapkan batas minimum perhitungan tetap 9 peserta didik. Ini bertujuan menjamin pemerataan dukungan pembiayaan pendidikan, terutama di daerah yang secara geografis terpencil atau dengan jumlah penduduk rendah.
Sementara itu, besaran BOP PAUD Kinerja sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 20, ditetapkan langsung dengan Keputusan Menteri, yang biasanya berdasarkan capaian kinerja atau prestasi satuan pendidikan yang bersangkutan.
Alokasi Dana BOS
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) juga terbagi dua: BOS Reguler dan BOS Kinerja (Pasal 21).
BOS Reguler (Pasal 22) dihitung berdasarkan:
-
Satuan biaya BOS Reguler di masing-masing daerah (ditentukan oleh Keputusan Menteri).
-
Jumlah peserta didik yang memiliki NISN, tercatat dalam Dapodik hingga 31 Agustus tahun sebelumnya.
Ketentuan khusus juga berlaku untuk satuan pendidikan terbuka seperti SMP Terbuka dan SMA Terbuka, di mana jumlah peserta didik disatukan dengan sekolah induk.
Khusus bagi SLB (Sekolah Luar Biasa), sekolah terintegrasi, atau sekolah di daerah khusus, jika memiliki peserta didik kurang dari 60 orang, maka tetap akan dihitung seolah-olah memiliki minimal 60 peserta didik (Pasal 23). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin pembiayaan minimum agar sekolah tetap dapat beroperasi optimal meskipun dengan jumlah siswa yang sedikit.
Dana BOS Kinerja (Pasal 24) ditetapkan secara khusus oleh Keputusan Menteri. Biasanya, dana ini diberikan kepada sekolah dengan capaian mutu atau manajemen yang baik berdasarkan indikator evaluasi kinerja pendidikan nasional.
Alokasi Dana BOP Kesetaraan
Dana BOP Kesetaraan, yang diberikan kepada satuan pendidikan nonformal seperti PKBM atau lembaga yang menyelenggarakan pendidikan setara SD, SMP, dan SMA, juga terbagi menjadi dua jenis yaitu Reguler dan Kinerja (Pasal 25).
Dalam Pasal 26, rumus penghitungan Dana BOP Kesetaraan Reguler sama seperti BOP PAUD dan BOS, yaitu:
-
Satuan biaya di masing-masing daerah.
-
Jumlah peserta didik berusia antara 7 hingga 25 tahun yang memiliki NISN dan tercatat dalam Aplikasi Dapodik per 31 Agustus tahun sebelumnya.
Khusus untuk daerah khusus (Pasal 27), jika jumlah peserta didik kurang dari 10 orang, maka tetap diperhitungkan sebagai 10 peserta didik untuk tujuan alokasi anggaran. Ini menjadi bentuk afirmasi bagi satuan pendidikan yang menjangkau wilayah terpencil dan belum berkembang.
Besaran Dana BOP Kesetaraan Kinerja (Pasal 28) ditentukan sepenuhnya oleh Keputusan Menteri, yang umumnya melihat indikator kualitas pembelajaran dan tata kelola lembaga pendidikan kesetaraan.
Prinsip Pemerataan dan Afirmasi
Seluruh pasal yang mengatur besaran alokasi dana di atas menunjukkan adanya prinsip pemerataan, afirmasi, dan keberpihakan kepada satuan pendidikan di daerah dengan tantangan geografis atau jumlah peserta didik yang kecil.
Ketentuan seperti jumlah minimum peserta didik yang tetap dihitung meskipun jumlah riilnya di bawah standar (9 untuk PAUD, 10 untuk Kesetaraan, dan 60 untuk BOS Reguler di daerah khusus) menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin satuan pendidikan di daerah tertinggal dirugikan dalam aspek pendanaan.
Peran Data Dapodik dalam Penentuan Alokasi
Poin penting lain yang muncul dari regulasi ini adalah penggunaan data dari Aplikasi Dapodik per tanggal 31 Agustus tahun sebelumnya sebagai acuan resmi dalam menghitung jumlah peserta didik. Dengan demikian, satuan pendidikan dituntut untuk selalu memperbarui dan menjaga validitas data Dapodik agar tidak mengalami kerugian dalam alokasi dana.
Penutup
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 memberikan landasan hukum yang kuat dan rinci mengenai cara penghitungan besaran dana bantuan operasional pendidikan. Baik untuk PAUD, sekolah reguler, maupun satuan pendidikan kesetaraan, semua memiliki skema yang berkeadilan, transparan, serta berbasis data.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan satuan pendidikan dapat lebih memahami mekanisme dana yang mereka terima serta mendorong perbaikan tata kelola dan validitas data peserta didik.
Pemerintah melalui kebijakan ini juga menekankan bahwa tidak ada anak bangsa yang tertinggal dari pendidikan hanya karena alasan geografis atau jumlah siswa yang sedikit.