Beredar luas informasi yang menyebutkan bahwa guru ikut libur saat murid menjalani libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Isu tersebut memicu kebingungan di kalangan masyarakat dan tenaga pendidik. Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa informasi tersebut adalah disinformasi.
Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 sejatinya mengatur kegiatan murid selama masa libur sekolah. Tujuan utama dari surat edaran ini adalah memastikan hak, perlindungan, dan keamanan murid tetap terjamin selama libur panjang, agar mereka siap kembali mengikuti pembelajaran di awal semester berikutnya.
Kesalahan tafsir banyak terjadi dalam memaknai isi SE tersebut, termasuk di kalangan guru. Padahal, aturan ini tidak pernah menyebut bahwa guru ikut libur. Justru sebaliknya, guru tetap wajib masuk kerja sesuai kalender hari kerja aktif Aparatur Sipil Negara (ASN).
Masa libur murid menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diperkirakan berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 berdasarkan kalender pendidikan. Selama periode ini, murid dibebaskan dari kegiatan belajar di sekolah, tetapi guru tetap menjalankan tugas kedinasan.
Istilah “waktu istirahat” dalam SE tersebut dimaknai sebagai terbebasnya guru dari beban mengajar tatap muka, bukan berarti bebas dari kewajiban kerja. Guru tetap memiliki tanggung jawab administratif dan tugas lain di lingkungan sekolah.
Kemendikdasmen melalui keterangan resminya menegaskan bahwa surat edaran tersebut khusus mengatur aktivitas murid, bukan memberikan libur bagi guru. Bahkan, kepala sekolah diminta mengatur jadwal piket guru untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekolah selama masa liburan.
Seluruh aset dan fasilitas sekolah juga wajib dijaga agar tetap aman meskipun tidak ada aktivitas belajar mengajar. Hal ini menunjukkan bahwa peran guru tetap dibutuhkan selama masa libur sekolah.
Dengan demikian, isu yang menyebut “murid libur maka guru ikut libur” dipastikan sebagai informasi yang keliru. Guru tetap menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.

Sumber : Kemdikdasmen
