Jadwal Resmi, Proses Pengolahan, dan Penyerahan Hasil TKA 2025 dari Kementerian Pendidikan

Jadwal Resmi, Proses Pengolahan, dan Penyerahan Hasil TKA 2025 dari Kementerian Pendidikan

kepalasekolah.id –  Jadwal Resmi, Proses Pengolahan, dan Penyerahan Hasil TKA 2025 dari Kementerian Pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi menetapkan jadwal dan tata cara pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan ujian standar akademik yang mengukur capaian belajar siswa di berbagai jenjang.

TKA tahun 2025 diselenggarakan dengan sistem asesmen berbasis komputer (Computer-Based Test/CBT) untuk memastikan pelaksanaan ujian berjalan objektif, transparan, dan efisien. Selain jadwal pelaksanaan, pedoman ini juga mengatur secara rinci proses pengolahan hasil, verifikasi data, serta tata cara penyampaian hasil TKA ke sekolah dan peserta.

Jadwal Resmi Pelaksanaan TKA 2025

Berdasarkan dokumen pedoman terbaru, pelaksanaan TKA diatur dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan dan jumlah mata pelajaran yang diujikan.

  1. Jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK

    • Durasi pelaksanaan: 2 (dua) hari

    • Hari pertama: peserta mengerjakan tiga mata uji, yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

    • Hari kedua: peserta mengerjakan dua mata pelajaran pilihan yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan sesuai peminatan.

  2. Jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat

    • Durasi pelaksanaan: 1 (satu) hari

    • Mata uji: Bahasa Indonesia dan Matematika.

Setiap jenjang memiliki alokasi waktu yang berbeda. Untuk jenjang SMA/MA dan SMK/MAK, pelaksanaan dimulai pukul 07.30 waktu setempat, dengan pembagian sesi sebagai berikut:

  • Sesi 1 (07.30–10.00): latihan singkat 10 menit, dilanjutkan Bahasa Indonesia 45 menit, Matematika 50 menit, dan Bahasa Inggris 45 menit.

  • Sesi 2 (10.30–13.00) dan Sesi 3 (14.00–16.30): dilanjutkan oleh kelompok peserta berikutnya.

  • Hari kedua berlangsung dengan sesi serupa, namun hanya mencakup dua mata pelajaran pilihan.

Sementara itu, untuk SMP/MTs dan SD/MI, sesi pelaksanaan juga dibagi menjadi tiga rentang waktu serupa, yaitu pukul 07.30–09.40, 10.10–12.20, dan 13.30–15.40.

Pengaturan sesi dilakukan agar pelaksanaan TKA di seluruh wilayah berjalan merata, tertib, dan sesuai kapasitas perangkat komputer yang tersedia di setiap satuan pendidikan.

Verifikasi dan Validasi Data Hasil TKA

Setelah seluruh sesi selesai, tahap berikutnya adalah verifikasi dan validasi data hasil TKA. Langkah ini sangat penting untuk memastikan keakuratan hasil ujian setiap peserta.

Tahapan verifikasi dan validasi dilakukan melalui sistem resmi laman TKA dengan mengacu pada berita acara pelaksanaan dari setiap satuan pendidikan. Adapun kegiatan yang dilakukan meliputi:

  1. Mengidentifikasi data kehadiran peserta berdasarkan daftar hadir dan berita acara.

  2. Mencatat kejadian teknis atau permasalahan yang muncul selama pelaksanaan tes.

  3. Memverifikasi jumlah data respon peserta dengan jumlah peserta yang hadir.

  4. Mengidentifikasi laporan terkait tampilan soal atau kendala aplikasi yang dilaporkan sekolah.

  5. Melakukan konsolidasi hasil verifikasi bersama dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama.

  6. Menyampaikan hasil verifikasi kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, satuan pendidikan wajib menyerahkan surat pernyataan resmi yang menjelaskan kondisi permasalahan, ditandatangani oleh proktor dan diketahui oleh kepala sekolah.

Langkah ini bertujuan menjamin integritas hasil asesmen dan menghindari kesalahan dalam pengolahan nilai.

Proses Penskoran dan Penilaian Hasil TKA

Tahapan berikutnya adalah penskoran hasil TKA. Proses ini dilakukan secara terpusat menggunakan sistem penilaian otomatis yang terintegrasi.

Adapun langkah-langkahnya meliputi:

  1. Melakukan analisis terhadap respons atau jawaban peserta untuk seluruh mata uji.

  2. Menghitung skor setiap mata pelajaran secara proporsional.

  3. Menggabungkan nilai seluruh mata uji untuk memperoleh skor akhir peserta.

Hasil TKA disajikan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan pembulatan hingga dua angka di belakang koma. Nilai ini mencerminkan capaian akademik objektif setiap siswa berdasarkan kriteria yang sama secara nasional.

Kategori Capaian Hasil TKA 2025

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang capaian akademik peserta, hasil TKA 2025 dikelompokkan ke dalam empat kategori utama:

  1. Istimewa: menunjukkan penguasaan materi yang sangat tinggi dan kemampuan berpikir tingkat lanjut.

  2. Baik: menunjukkan pemahaman konsep yang kuat dan kemampuan penerapan yang konsisten.

  3. Memadai: menunjukkan pemahaman dasar yang cukup, meskipun masih perlu peningkatan dalam penerapan konsep.

  4. Kurang: menunjukkan kebutuhan pembelajaran lanjutan dan pendampingan akademik lebih intensif.

Pengelompokan ini membantu guru dan sekolah menganalisis hasil belajar siswa secara lebih terarah, sehingga strategi pembelajaran berikutnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Rekapitulasi dan Pelaporan Hasil TKA

Setelah proses penskoran selesai, dilakukan rekapitulasi hasil TKA secara statistik. Data ini digunakan untuk analisis tingkat capaian peserta di berbagai jenjang: satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Rekapitulasi hasil ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi mutu pendidikan, serta merancang kebijakan peningkatan kompetensi akademik peserta didik secara nasional.

Penyerahan dan Pengumuman Hasil TKA 2025

Kementerian menetapkan bahwa hasil TKA akan diumumkan sesuai jadwal resmi yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil disampaikan ke satuan pendidikan dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui jalur dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah Kementerian Agama.

Sebelum diserahkan ke sekolah, DKHTKA wajib ditandatangani pejabat berwenang, yaitu kepala dinas pendidikan atau kepala kantor wilayah kementerian agama setempat.

Setiap peserta juga akan menerima Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) dalam bentuk dokumen digital atau cetakan fisik dari sekolah masing-masing.

Sertifikat ini menjadi bukti resmi capaian akademik yang dapat digunakan untuk keperluan pendidikan lanjutan maupun dokumentasi prestasi siswa.

Penyimpanan Arsip dan Pengelolaan Data Digital

Untuk menjamin keamanan dan keberlanjutan data, arsip digital hasil TKA disimpan secara berlapis oleh beberapa pihak:

  1. Kementerian Pendidikan melalui unit pelaksana asesmen nasional.

  2. Pemerintah daerah provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.

  3. Pemerintah kabupaten/kota untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs.

Selain itu, satuan pendidikan luar negeri (SILN) dan PKBM luar negeri juga akan menerima DKHTKA melalui Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau perwakilan RI di luar negeri.

Kementerian juga memberikan akses sistem pencetakan digital SHTKA kepada sekolah luar negeri yang mengikuti program TKA, sehingga seluruh peserta mendapat hasil secara seragam dan sah di bawah payung hukum pendidikan nasional.

 

Selengkapnya dapat anda unduh disini Kepmendikdasmen No 95-M-2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik

Kesimpulan: Transparansi dan Akuntabilitas dalam TKA 2025

Pedoman Jadwal, Pengolahan, dan Penyerahan Hasil TKA 2025 menjadi bukti komitmen pemerintah terhadap penyelenggaraan asesmen nasional yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dengan sistem verifikasi digital, pengolahan data terpusat, serta penyerahan hasil berbasis sertifikat digital, TKA 2025 diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kompetensi akademik peserta didik di seluruh Indonesia.

Melalui proses yang transparan dan terstandar ini, Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa asesmen bukan sekadar ujian, tetapi bagian penting dari transformasi pembelajaran menuju mutu pendidikan Indonesia yang unggul dan berintegritas.

Scroll to Top