Ketentuan Akreditasi Satuan Pendidikan untuk Penerbitan Ijazah Permendikbudristek 58 Tahun 2024

Ketentuan Akreditasi Satuan Pendidikan untuk Penerbitan Ijazah

kepalasekolah.id – Ketentuan Akreditasi Satuan Pendidikan untuk Penerbitan Ijazah Sesuai Permendikbudristek 2024. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia kembali menegaskan pentingnya status akreditasi satuan pendidikan dalam proses penerbitan ijazah. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci tentang tata kelola dan kewenangan penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal.

Ijazah merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti kelulusan peserta didik dari jenjang pendidikan tertentu. Oleh karena itu, hanya satuan pendidikan yang terakreditasi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijazah. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari dasar hingga menengah, baik formal maupun nonformal.

Hanya Sekolah Terakreditasi yang Boleh Menerbitkan Ijazah

Sesuai ketentuan terbaru, satuan pendidikan hanya diperkenankan menerbitkan ijazah apabila memiliki status akreditasi aktif. Akreditasi ini diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM) sebagai lembaga yang berwenang dalam mengevaluasi kelayakan dan mutu satuan pendidikan di Indonesia.

Jika masa berlaku akreditasi satuan pendidikan telah habis, maka sekolah wajib segera mengajukan perpanjangan akreditasi. Mekanisme perpanjangan akreditasi mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BAN PDM. Langkah ini penting untuk menjaga legalitas satuan pendidikan dan keberlangsungan penerbitan ijazah bagi peserta didik.

Pengindukan Sekolah yang Tidak Terakreditasi

Dalam praktiknya, tidak semua satuan pendidikan mampu mempertahankan status akreditasi. Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui mekanisme pengindukan. Satuan pendidikan yang dinyatakan “tidak terakreditasi” wajib menginduk ke satuan pendidikan lain yang telah memiliki akreditasi aktif pada jalur dan jenjang pendidikan yang sama.

Melalui mekanisme pengindukan ini, peserta didik dari satuan pendidikan yang belum terakreditasi tetap bisa mendapatkan ijazah secara legal. Namun, terdapat ketentuan administratif yang harus dipatuhi. Data peserta didik tetap tercatat di satuan pendidikan asal, sementara proses penerbitan ijazah dilakukan oleh satuan pendidikan induk.

Format Penulisan Ijazah untuk Satuan Tidak Terakreditasi

Meskipun ijazah diterbitkan oleh sekolah induk yang terakreditasi, nama yang tertulis di dalam dokumen ijazah tetap mencantumkan nama satuan pendidikan asal peserta didik. Namun demikian, kepala sekolah yang menandatangani ijazah adalah kepala dari satuan pendidikan induk yang memiliki status akreditasi aktif.

Ketentuan ini diatur untuk memastikan keabsahan dokumen sekaligus menjaga transparansi administrasi pendidikan. Dengan tetap mencantumkan nama sekolah asal, peserta didik tidak kehilangan identitas satuan pendidikannya, sementara penandatanganan oleh kepala sekolah induk menjamin legalitas dokumen ijazah.

Penetapan Sekolah Induk oleh Dinas Pendidikan

Penetapan satuan pendidikan induk bagi sekolah yang tidak terakreditasi bukanlah wewenang pihak sekolah, melainkan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Penetapan ini dilakukan setiap tahun sesuai dengan perkembangan status akreditasi satuan pendidikan yang ada di wilayah tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat menghindari penyalahgunaan atau manipulasi dalam proses pengindukan dan penerbitan ijazah, serta memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ketentuan Berlaku untuk Jalur Formal dan Nonformal

Penting untuk dicatat bahwa seluruh ketentuan yang tertuang dalam peraturan ini tidak hanya berlaku untuk satuan pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA, atau SMK, melainkan juga berlaku untuk satuan pendidikan nonformal. Ini termasuk lembaga pendidikan kesetaraan seperti Paket A, Paket B, dan Paket C.

Dengan demikian, setiap lembaga pendidikan yang ingin menerbitkan ijazah, baik sekolah negeri maupun swasta, formal maupun nonformal, wajib memperhatikan dan mematuhi ketentuan mengenai status akreditasi.

Mendorong Kepatuhan dan Peningkatan Mutu Pendidikan

Kebijakan ini diharapkan mendorong satuan pendidikan untuk lebih proaktif dalam menjaga status akreditasi mereka. Proses akreditasi bukan hanya formalitas, tetapi menjadi indikator mutu pendidikan yang diselenggarakan. Dengan akreditasi yang aktif, sekolah dapat menjamin kualitas proses belajar mengajar, kelayakan fasilitas, kompetensi tenaga pendidik, serta tata kelola yang baik.

Pemerintah juga mendorong agar satuan pendidikan yang belum terakreditasi segera melakukan pembenahan dan mengajukan proses akreditasi agar dapat berdiri secara mandiri tanpa perlu menginduk ke satuan pendidikan lain. Dinas Pendidikan memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan serta memastikan keterjangkauan layanan akreditasi ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya.

Kesimpulan: Keabsahan Ijazah Bergantung pada Akreditasi

Dengan diberlakukannya ketentuan baru ini, maka keabsahan penerbitan ijazah sangat bergantung pada status akreditasi satuan pendidikan. Sekolah yang telah terakreditasi dipastikan memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan ijazah. Sementara itu, sekolah yang belum atau tidak terakreditasi hanya bisa menerbitkan ijazah melalui mekanisme pengindukan ke sekolah lain yang telah terakreditasi.

Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas dan legalitas pendidikan di Indonesia. Diharapkan semua pihak, baik satuan pendidikan, dinas pendidikan, maupun peserta didik dan orang tua, memahami pentingnya akreditasi dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas dan terpercaya.

Scroll to Top