kepalasekolah.id – Ketentuan Baru Ijazah dan Transkrip Nilai Ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia secara resmi menetapkan Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Regulasi ini mengatur secara menyeluruh mengenai penerbitan, isi, bahasa, legalisasi, serta sistem pengelolaan nomor ijazah dan transkrip nilai bagi siswa yang lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah. Aturan ini menjadi dasar legal dan teknis penting dalam sistem pendidikan nasional, terutama menjelang tahun ajaran 2024/2025.
Ijazah Hanya Diberikan kepada Siswa yang Telah Memenuhi Syarat Kelulusan
Dalam Pasal 3 ayat (1), dijelaskan bahwa ijazah hanya diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan dan memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Ini mempertegas pentingnya kelulusan yang berdasarkan proses akademik yang sah dan transparan.
Ijazah ini hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi secara resmi. Artinya, tidak semua lembaga bisa menerbitkan ijazah kecuali yang telah memenuhi standar akreditasi nasional.
Komponen Wajib dalam Ijazah
Ijazah yang dikeluarkan harus memuat sejumlah informasi penting. Beberapa komponen wajib tersebut antara lain:
-
Nomor Ijazah Nasional
-
Nama Satuan Pendidikan
-
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
-
Nama lengkap pemilik ijazah
-
Tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah
-
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
-
Pernyataan kelulusan dari satuan pendidikan
-
Nomor keputusan penetapan kelulusan
-
Tanggal, bulan, dan tahun kelulusan
-
Foto pemilik ijazah
-
Tanggal dan tempat penerbitan ijazah
-
Nama, jabatan, dan tanda tangan kepala satuan pendidikan
Dengan daftar data tersebut, keabsahan ijazah lebih terjamin dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan resmi, baik di dalam maupun luar negeri.
Ijazah Ditulis dalam Bahasa Indonesia, Dapat Diterjemahkan
Semua ijazah wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia, namun sesuai Pasal 3 ayat (5), dokumen ini dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing. Hal ini sangat bermanfaat bagi lulusan yang akan melanjutkan pendidikan ke luar negeri atau melamar pekerjaan di institusi internasional.
Transkrip Nilai sebagai Dokumen Pelengkap Wajib
Ijazah tidak berdiri sendiri. Sesuai ketentuan Pasal 4, setiap ijazah harus dilengkapi dengan transkrip nilai. Transkrip nilai ini berfungsi sebagai dokumen yang menjelaskan rincian akademik peserta didik selama proses pembelajaran. Informasi yang harus termuat di dalamnya antara lain:
-
Nomor transkrip nilai
-
Nama satuan pendidikan dan NPSN
-
Nama lengkap dan tempat lahir pemilik
-
NISN dan nomor ijazah nasional
-
Tanggal kelulusan
-
Daftar mata pelajaran dan nilai
-
Tempat dan tanggal penerbitan
-
Nama, jabatan, dan tanda tangan kepala satuan pendidikan
Transkrip nilai juga wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia, namun sebagaimana ijazah, dokumen ini juga dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai kebutuhan internasionalisasi pendidikan.
Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai: Bisa Basah atau Digital
Pasal 5 mengatur legalisasi ijazah dan transkrip nilai. Legalisasi ini dilakukan dengan tanda tangan kepala satuan pendidikan, yang bisa berbentuk:
-
Tanda tangan basah, disertai stempel satuan pendidikan.
-
Tanda tangan elektronik tersertifikasi, tanpa perlu stempel.
Khusus untuk dokumen dengan tanda tangan elektronik, satuan pendidikan juga diwajibkan memberikan dokumen digital kepada pemilik ijazah atau transkrip nilai. Hal ini merupakan langkah maju dalam digitalisasi layanan pendidikan, sejalan dengan transformasi sistem administrasi pendidikan nasional.
Nomor Ijazah Nasional Diterbitkan Melalui Sistem Terpadu
Penerbitan nomor ijazah nasional diatur dalam Pasal 6. Nomor ini dikelola melalui sistem resmi yang disediakan oleh Kementerian. Satuan pendidikan mengajukan permohonan penerbitan nomor tersebut melalui sistem ini, dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga validitas dokumen kelulusan dari pemalsuan dan manipulasi.
Format Ijazah dan Transkrip Nilai Diunduh dari Sistem Resmi Kementerian
Pasal 7 menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib menggunakan format ijazah dan transkrip nilai yang telah ditentukan. Format ini tercantum dalam Lampiran I Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 dan tidak dapat dimodifikasi secara bebas.
Satuan pendidikan hanya dapat mengunduh format tersebut melalui sistem daring resmi milik Kementerian. Ini menunjukkan bahwa tata kelola dokumen akademik di Indonesia telah diarahkan menuju sistem terintegrasi berbasis digital.
Langkah Nyata dalam Penguatan Tata Kelola Pendidikan
Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menyempurnakan tata kelola pendidikan, khususnya dalam hal administrasi dokumen kelulusan. Ijazah dan transkrip nilai merupakan dua dokumen krusial yang bukan hanya menandakan selesainya proses belajar, tetapi juga menjadi landasan untuk melangkah ke jenjang pendidikan berikutnya atau memasuki dunia kerja.
Dengan penetapan regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa setiap dokumen yang diterbitkan memenuhi prinsip legalitas, transparansi, dan keabsahan, sekaligus adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Pendidikan Indonesia Semakin Terstandar dan Siap Menghadapi Era Digital
Digitalisasi dokumen melalui tanda tangan elektronik tersertifikasi dan penerapan sistem nomor ijazah nasional secara daring menjadi bukti bahwa pendidikan Indonesia kini tidak lagi tertinggal dalam transformasi digital.
Siswa, orang tua, dan lembaga pendidikan kini memiliki kepastian hukum dan administratif terkait dokumen kelulusan. Sementara itu, pemerintah pun semakin mudah melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap sistem kelulusan nasional.
Kesimpulan
Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam pengelolaan dokumen kelulusan di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Aturan ini tidak hanya menjamin legalitas dan kualitas ijazah serta transkrip nilai, tetapi juga mendorong terwujudnya sistem pendidikan yang modern, transparan, dan terpercaya.
Dengan implementasi regulasi ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat segera menyesuaikan prosedur internalnya agar sesuai dengan ketentuan baru, sehingga siswa yang lulus di tahun ajaran 2024/2025 dan seterusnya dapat memperoleh dokumen kelulusan yang sah dan siap digunakan dalam dunia akademik maupun profesional.