Ketentuan Umum Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Ketentuan Umum Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

kepalasekolah.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam Bab I mengenai Ketentuan Umum, peraturan ini memuat sejumlah definisi penting dan persyaratan awal yang wajib dipahami oleh seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan penugasan guru sebagai pimpinan satuan pendidikan formal.

Dalam Pasal 1, dijelaskan bahwa Kepala Sekolah adalah seorang guru yang secara resmi diberi tugas memimpin dan mengelola satuan pendidikan formal. Penugasan ini mencakup jenjang pendidikan mulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), termasuk satuan pendidikan di luar negeri yang disebut Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). Penetapan ini menegaskan pentingnya peran guru sebagai aktor utama dalam manajemen pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Sementara itu, definisi Guru merujuk pada pendidik profesional yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik, membimbing, mengajar, serta mengevaluasi peserta didik. Guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu sesuai dengan standar pendidikan nasional.

Peraturan ini juga menggarisbawahi pentingnya Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah sebagai bentuk penyiapan kompetensi awal yang wajib diikuti. Pelatihan ini bertujuan membekali calon kepala sekolah dengan pengetahuan, wawasan, sikap, nilai, dan keterampilan manajerial yang diperlukan dalam memimpin satuan pendidikan.

Selain itu, beberapa istilah penting lainnya dijabarkan dalam Pasal 1. Misalnya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah organisasi yang bersifat mandiri untuk menjalankan tugas teknis operasional. Dalam struktur kepegawaian, peraturan ini juga membedakan antara Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang semuanya memiliki peluang untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah sesuai dengan ketentuan berlaku.

Tak kalah penting, Pasal ini juga mengatur peran lembaga dan pejabat seperti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, hingga Direktorat Jenderal dan Direktorat yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Semua unsur tersebut memiliki peran dalam proses penugasan dan pembinaan kepala sekolah.

Masuk ke Pasal 2, dinyatakan secara eksplisit bahwa guru memang dapat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah. Namun, penunjukan ini tidak sembarangan. Seorang kepala sekolah harus memiliki kompetensi sosial, kepribadian, dan profesional. Bahkan, dalam kompetensi profesional tersebut, terdapat kemampuan tambahan sebagai entrepreneur yang berorientasi pada pengembangan sekolah sebagai lembaga layanan pendidikan yang adaptif dan inovatif.

Lebih lanjut, semua kompetensi yang disyaratkan bagi seorang kepala sekolah harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi dasar hukum yang memperkuat proses seleksi dan penetapan kepala sekolah agar memenuhi kualifikasi yang telah distandarkan.

Dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini, pemerintah berharap ada peningkatan mutu dalam kepemimpinan pendidikan di seluruh satuan pendidikan formal. Guru yang ditunjuk sebagai kepala sekolah tidak hanya menjadi manajer administratif, tetapi juga sebagai pemimpin pembelajaran dan penggerak perubahan di lingkungan sekolah.

Peraturan ini menjadi landasan penting dalam reformasi manajemen pendidikan yang profesional dan akuntabel. Ke depannya, peran kepala sekolah tidak hanya dilihat sebagai posisi struktural, tetapi sebagai ujung tombak dalam pencapaian visi pendidikan nasional.

Scroll to Top