kepalasekolah.id – Ketentuan Umum Peserta Lomba MAPSI SD XXVI Tahun 2025: Syarat Lengkap untuk Siswa SD Se-Jawa Tengah . Penyelenggaraan Lomba MAPSI (Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami) SD XXVI tahun 2025 untuk tingkat Jawa Tengah kembali digelar. Lomba ini menjadi ajang bergengsi bagi peserta didik Sekolah Dasar (SD) beragama Islam di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Guna memastikan pelaksanaan yang adil, tertib, dan profesional, panitia telah menetapkan sejumlah ketentuan umum yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta.
MAPSI merupakan salah satu sarana pengembangan minat dan bakat siswa dalam bidang keagamaan serta seni Islami. Karena itu, peserta yang ingin mengikuti kegiatan ini harus memenuhi syarat administratif dan menjunjung tinggi nilai sportivitas serta kejujuran.
Berikut adalah ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh peserta Lomba MAPSI SD tahun 2025:
Daftar Isi
Syarat Administratif Peserta
-
Peserta Aktif Belajar
Hanya peserta didik beragama Islam yang secara aktif belajar di jenjang Sekolah Dasar se-Jawa Tengah yang diperbolehkan mengikuti lomba. Keaktifan ini harus dibuktikan dengan surat keterangan aktif dari kepala sekolah masing-masing. -
Dokumen Rapor
Setiap peserta wajib menyerahkan fotokopi rapor, khususnya bagian sampul depan (identitas peserta didik) dan halaman terakhir. Kedua bagian ini harus dilegalisir oleh Kepala Sekolah untuk menjamin keabsahan data. -
Rekomendasi dari KKGPAI SD Kabupaten/Kota
Peserta juga harus mendapatkan surat rekomendasi secara kolektif dari Ketua Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKGPAI) SD di tingkat kabupaten/kota masing-masing. Surat ini harus disertai dengan biodata peserta secara lengkap.
Aturan Penampilan dan Etika
-
Pakaian Peserta
Setiap peserta wajib berpakaian sesuai syariat, yakni menggunakan pakaian muslim atau muslimah. Ketentuan ini menjadi simbol nilai-nilai Islami yang diusung dalam kegiatan MAPSI. -
Nomor Dada Peserta
Saat tampil dalam perlombaan, peserta wajib mengenakan nomor dada yang telah ditentukan oleh panitia. Ini penting untuk memudahkan identifikasi saat lomba berlangsung. -
Tata Tertib Lomba
Peserta wajib mematuhi seluruh tata tertib lomba yang akan dibacakan oleh panitia sebelum perlombaan dimulai. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berakibat serius, termasuk diskualifikasi.
Batasan Juara dan Diskualifikasi
-
Peserta Bukan Juara Tahun Sebelumnya
Peserta yang pernah menjadi juara 1 pada cabang lomba yang sama dalam penyelenggaraan MAPSI tahun sebelumnya tidak diperbolehkan mengikuti kembali pada cabang tersebut. Hal ini bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta lain untuk berprestasi. -
Kriteria Diskualifikasi
Peserta dapat didiskualifikasi dari perlombaan apabila:-
Melanggar tata tertib yang telah ditetapkan oleh panitia.
-
Membuat onar atau menimbulkan kegaduhan saat perlombaan berlangsung.
-
Terbukti memalsukan identitas pribadi, seperti data siswa atau dokumen administratif.
-
Terbukti mendapatkan bantuan dari pihak lain saat lomba berlangsung, baik secara langsung maupun tidak langsung.
-
Pengumpulan Biodata dan Foto Peserta
-
Kelengkapan Biodata
Setiap kontingen atau kafilah wajib menyerahkan biodata lengkap peserta. Biodata ini harus disertai dengan pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar. Data dan foto tersebut akan diunggah melalui aplikasi lomba MAPSI SD yang telah disediakan oleh panitia. -
Isi Biodata
Biodata peserta harus mencakup informasi berikut:-
Nomor Undian
-
Nama Lengkap Peserta
-
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
-
Kelas
-
Asal Sekolah
-
Kabupaten/Kota Kafilah
-
Pas Foto 3×4 (2 Lembar)
-
Data ini akan digunakan oleh panitia untuk keperluan administrasi, dokumentasi, serta validasi selama lomba berlangsung.
Penghargaan dan Hadiah Juara
-
Kategori Penghargaan
Peserta yang berhasil meraih peringkat juara akan mendapatkan penghargaan sesuai dengan kategorinya:
-
Juara 1, 2, dan 3: Akan menerima piala, piagam penghargaan, serta uang pembinaan.
-
Harapan 1, 2, dan 3: Akan mendapatkan piala dan piagam penghargaan, tanpa uang pembinaan.
Dengan sistem penghargaan ini, diharapkan peserta dapat lebih termotivasi untuk menampilkan kemampuan terbaik mereka selama lomba berlangsung.
Penutup
Lomba MAPSI SD XXVI Tahun 2025 bukan sekadar ajang perlombaan, tetapi juga merupakan wahana pembinaan karakter Islami bagi siswa SD. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat—baik peserta, guru pembimbing, maupun panitia—untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya ketentuan umum ini, pelaksanaan MAPSI diharapkan berjalan dengan lancar, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Islami serta sportivitas dalam berkompetisi. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan potensi terbaiknya, selama mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang apresiasi terhadap pendidikan agama Islam dan seni Islami dalam lingkungan sekolah dasar. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, siswa tidak hanya menjadi cerdas secara akademik, namun juga memiliki integritas, spiritualitas, dan kreativitas dalam menjalani kehidupan.