kepalasekolah.id – Pedoman Pembiayaan Resmi Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 dari Kemendikbud. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi menetapkan pedoman pembiayaan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 sebagai bagian penting dari pelaksanaan asesmen nasional di seluruh jenjang pendidikan. Dokumen ini mengatur sumber anggaran, alokasi pembiayaan, serta mekanisme penggunaan dana yang transparan dan akuntabel mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan.
Pedoman pembiayaan ini disusun agar pelaksanaan TKA dapat berjalan lancar, adil, dan berkelanjutan tanpa membebani satuan pendidikan. Seluruh biaya pelaksanaan asesmen harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan pada prinsip efisiensi, efektivitas, serta tanggung jawab publik.
Daftar Isi
Komponen Pembiayaan TKA 2025
Secara umum, anggaran pelaksanaan TKA mencakup tiga tahap utama, yaitu biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut. Ketiga komponen tersebut berlaku di seluruh level penyelenggara — mulai dari kementerian hingga sekolah pelaksana.
Biaya TKA dapat bersumber dari berbagai alokasi, antara lain:
-
Anggaran Satuan Pendidikan
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
-
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Khusus untuk satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), biaya TKA dapat dianggarkan melalui dana tersebut sesuai peraturan menteri yang berlaku. Sedangkan bagi sekolah yang belum menerima BOSP, pembiayaan dapat berasal dari sumber sah lain seperti hibah lembaga pendidikan atau bantuan pemerintah daerah.
Ketentuan ini memberikan fleksibilitas kepada setiap satuan pendidikan untuk tetap dapat melaksanakan TKA sesuai kemampuan dan dukungan masing-masing wilayah.
Pembiayaan TKA di Tingkat Pusat
Pada level pusat, pembiayaan TKA meliputi berbagai kegiatan strategis seperti perencanaan, pengelolaan sistem, serta koordinasi lintas lembaga. Komponen pembiayaan di tingkat pusat mencakup:
-
Persiapan dan pelaksanaan TKA nasional oleh penyelenggara pusat.
-
Koordinasi dengan kementerian lain yang membidangi urusan agama serta pemerintah daerah.
-
Pengembangan sistem aplikasi hasil TKA.
-
Pendampingan teknis, pemantauan, dan pelaporan hasil pelaksanaan TKA dari seluruh wilayah.
Peran pusat difokuskan pada penyediaan panduan teknis, jaminan mutu soal, serta penyelarasan kebijakan nasional agar asesmen berjalan seragam di semua daerah.
Pembiayaan TKA di Tingkat Provinsi
Pemerintah provinsi memiliki peran penting dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan TKA di daerahnya. Oleh karena itu, biaya TKA tingkat provinsi mencakup sejumlah komponen berikut:
-
Manajemen dan pengelolaan kesekretariatan pelaksana TKA provinsi.
-
Koordinasi sistem TKA, termasuk berbagi sumber daya dengan instansi penyedia listrik dan internet.
-
Penjaminan mutu terhadap soal TKA yang disusun oleh kabupaten/kota.
-
Pendataan dan verifikasi sekolah pelaksana mandiri, menumpang, daring, atau semi daring.
-
Sosialisasi dan koordinasi antarinstansi pendidikan di provinsi.
-
Pencetakan DNS (Daftar Nominasi Sementara) dan DNT (Daftar Nominasi Tetap) peserta TKA.
-
Penyelia pengawas untuk jenjang SMA/MA dan SMK/MAK.
-
Pencetakan dan distribusi Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) menggunakan aplikasi yang disiapkan Kementerian.
-
Monitoring, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan TKA tingkat provinsi.
Apabila dana TKA tidak tersedia di tingkat provinsi melalui pembiayaan pusat, maka pemerintah provinsi diperbolehkan menggunakan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan TKA di Tingkat Kabupaten/Kota
Tingkat kabupaten/kota juga memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung kelancaran pelaksanaan TKA di sekolah-sekolah wilayahnya. Biaya pelaksanaan di tingkat ini meliputi:
-
Pengelolaan kesekretariatan dan administrasi pelaksanaan TKA kabupaten/kota.
-
Koordinasi dengan instansi penyedia listrik dan internet setempat.
-
Penyusunan soal TKA untuk jenjang SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B sederajat.
-
Pendataan dan verifikasi satuan pendidikan pelaksana TKA.
-
Sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan satuan pendidikan serta instansi terkait.
-
Pencetakan DNS, DNT, dan DKHTKA (Daftar Kolektif Hasil TKA).
-
Pencetakan dan distribusi Sertifikat Hasil TKA kepada sekolah pelaksana.
-
Pemantauan dan evaluasi proses TKA di seluruh satuan pendidikan wilayah kabupaten/kota.
-
Penyusunan laporan pelaksanaan TKA dan pelaporan hasil kepada dinas pendidikan provinsi.
Apabila tidak tersedia alokasi pembiayaan dari pusat, kabupaten/kota juga dapat menggunakan pembiayaan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan TKA di Tingkat Satuan Pendidikan
Tingkat satuan pendidikan merupakan pelaksana langsung dari TKA. Karena itu, biaya yang timbul di tingkat sekolah mencakup hal-hal operasional, teknis, dan administratif. Beberapa komponen pembiayaan di sekolah antara lain:
-
Pengisian dan pengiriman data peserta ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
-
Instalasi dan pemeliharaan aplikasi TKA di laboratorium komputer.
-
Pencetakan DNS, DNT, kartu peserta, dan kartu login.
-
Penyiapan sarana prasarana seperti komputer, jaringan internet, dan listrik cadangan.
-
Pengawasan teknis oleh proktor, teknisi, dan pengawas.
-
Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi internal sekolah.
-
Transportasi dan akomodasi bagi peserta dari sekolah yang menumpang ke sekolah lain.
-
Distribusi Sertifikat Hasil TKA kepada peserta.
-
Penyusunan dan pengiriman laporan pelaksanaan TKA kepada instansi berwenang.
Bagi sekolah pelaksana mandiri, honor pengawas, proktor, dan teknisi menjadi tanggung jawab sekolah masing-masing. Sementara itu, sekolah menumpang menanggung honor di sekolah tempat pelaksanaan ujian.
Apabila biaya BOSP tidak mencukupi, sekolah dapat menggunakan sumber pembiayaan sah lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip Gotong Royong dan Transparansi
Pedoman pembiayaan TKA 2025 menekankan pentingnya prinsip gotong royong dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Seluruh pihak yang terlibat — dari pemerintah pusat hingga sekolah — diharapkan bekerja sama dalam mendukung pelaksanaan asesmen tanpa tumpang tindih anggaran.
Selain itu, pengelolaan dana harus memenuhi prinsip akuntabilitas publik. Setiap rupiah yang digunakan untuk pelaksanaan TKA wajib dilaporkan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk peningkatan mutu pembelajaran dan asesmen nasional yang berkeadilan.
Selengkapnya dapat anda unduh disini Kepmendikdasmen No 95-M-2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik
Kesimpulan
Pedoman pembiayaan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memastikan seluruh proses asesmen berjalan lancar, efisien, dan berintegritas. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan, TKA dapat terlaksana secara merata di seluruh Indonesia.
Dengan pengaturan sumber anggaran yang jelas dan mekanisme pembiayaan yang terstandar, diharapkan pelaksanaan TKA 2025 tidak hanya menjadi alat ukur akademik semata, tetapi juga simbol komitmen bersama menuju sistem pendidikan yang transparan, adil, dan bermutu.
