Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah 2025 Masuki Tahap Observasi dan Refleksi

Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah 2025 Masuki Tahap Observasi dan Refleksi

kepalasekolah.id –  Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah 2025 Masuki Tahap Observasi dan Refleksi. Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengimplementasikan tahapan Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah sebagai bagian dari proses Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) tahun 2025. Tahapan ini merupakan lanjutan dari penyusunan dan persetujuan rencana kinerja yang sebelumnya telah dilakukan oleh kepala sekolah dan Tim Kinerja (pengawas sekolah).

Tahap pelaksanaan kinerja melibatkan pemantauan dan pembinaan oleh pengawas sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan. Pemantauan dilakukan melalui serangkaian observasi untuk memastikan kepala sekolah menjalankan tugas sesuai rencana serta mendorong perbaikan berkelanjutan.

Empat tahapan utama dalam proses pelaksanaan kinerja adalah:

  1. Diskusi Persiapan – Kepala sekolah bersama pengawas menyusun rencana observasi, menentukan aspek yang akan diamati, serta tujuan evaluasi.

  2. Observasi Kelas – Pengawas melakukan pengamatan langsung terhadap aktivitas pembelajaran di kelas untuk menilai peran kepala sekolah dalam manajemen pembelajaran.

  3. Diskusi Tindak Lanjut – Hasil observasi didiskusikan bersama kepala sekolah sebagai umpan balik yang membangun.

  4. Refleksi Tindak Lanjut – Kepala sekolah mengevaluasi umpan balik yang diterima dan merancang langkah pengembangan selanjutnya.

Selain kegiatan observasi, kepala sekolah juga melaksanakan Pengembangan Kompetensi sesuai indikator yang perlu ditingkatkan. Tidak ada batasan jenis kegiatan maupun jumlah minimal jam pelajaran. Kegiatan ini bisa berupa pelatihan daring, seminar, diskusi profesional, dan lainnya. Pendekatan fleksibel ini memberikan ruang bagi kepala sekolah untuk berkembang sesuai dengan tantangan di satuan pendidikannya.

Kepala sekolah juga bertanggung jawab menyediakan berbagai dokumen penting seperti Rencana Kerja Tahunan, laporan supervisi guru, data kehadiran, hingga laporan keuangan. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti konkret pelaksanaan tugas dan dinilai oleh Tim Kinerja.

Peran pengawas sekolah sangat penting dalam mendampingi kepala sekolah, tidak hanya sebagai penilai, tetapi juga sebagai mitra dalam pembinaan profesional. Kepala Dinas Pendidikan turut memantau pelaksanaan secara menyeluruh di wilayahnya.

Semua proses PKKS ini dikelola secara digital melalui platform resmi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah milik Kemendikdasmen, yang dapat diakses di:
https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja/kepala-sekolah/pegawai

Melalui sistem yang terstruktur dan digitalisasi yang terintegrasi, pelaksanaan kinerja kepala sekolah tahun 2025 diharapkan mampu meningkatkan kualitas manajerial dan kepemimpinan kepala sekolah sebagai penggerak utama dalam transformasi pendidikan.

Scroll to Top