Pemerintah Perbarui Juknis Bantuan Digitalisasi Pembelajaran 2025, Sekolah Dapat Smartboard hingga Internet Satelit

Pemerintah Perbarui Juknis Bantuan Digitalisasi Pembelajaran 2025, Sekolah Dapat Smartboard hingga Internet Satelit

kepalasekolah.id – Pemerintah Perbarui Juknis Bantuan Digitalisasi Pembelajaran 2025, Sekolah Dapat Smartboard hingga Internet Satelit. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat transformasi pendidikan nasional berbasis teknologi. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 4970/C/HK.03.01/2025, yang merupakan perubahan atas petunjuk teknis (juknis) penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Digitalisasi Pembelajaran Tahun Anggaran 2025.

Perubahan ini secara khusus mengatur ketentuan Lampiran Juknis, yang memuat detail teknis mulai dari tujuan program, kriteria penerima, jenis bantuan, hingga tata kelola penyaluran bantuan digitalisasi pembelajaran. Kebijakan ini menjadi bagian penting dari agenda nasional dalam memperkuat kualitas pembelajaran di satuan pendidikan, khususnya di tengah tantangan kesenjangan akses teknologi dan infrastruktur digital.

Digitalisasi Pembelajaran sebagai Program Prioritas Nasional

Transformasi digital di sektor pendidikan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Perkembangan teknologi yang pesat telah mengubah cara belajar peserta didik dan menuntut satuan pendidikan untuk beradaptasi dengan metode pembelajaran yang lebih interaktif, kolaboratif, dan berbasis teknologi.

Dalam Lampiran Juknis dijelaskan bahwa digitalisasi pembelajaran menjadi bagian dari prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, yang menekankan percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan serta pemanfaatan teknologi digital dalam proses belajar mengajar.

Melalui program Bantuan Digitalisasi Pembelajaran, pemerintah berupaya menyediakan sarana dan prasarana yang memadai agar sekolah mampu mengimplementasikan pembelajaran berbasis digital secara optimal dan berkelanjutan.

Tujuan Bantuan Digitalisasi Pembelajaran 2025

Dalam lampiran peraturan tersebut, ditegaskan bahwa Bantuan Digitalisasi Pembelajaran memiliki tiga tujuan utama, yaitu:

  1. Mendorong pelaksanaan pembelajaran berbasis digital di satuan pendidikan.

  2. Memenuhi kebutuhan sarana pembelajaran digital, terutama perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

  3. Meningkatkan mutu pendidikan melalui pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran.

Dengan tujuan tersebut, bantuan ini tidak hanya berfokus pada penyediaan perangkat keras, tetapi juga mendorong perubahan budaya belajar dan mengajar di lingkungan sekolah.

Pemberi dan Sasaran Bantuan Digitalisasi Pembelajaran

Bantuan Digitalisasi Pembelajaran disalurkan melalui satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Sasaran bantuan mencakup seluruh jenjang pendidikan, yaitu:

  • Satuan Pendidikan PAUD (TK dan KB)

  • Sekolah Dasar (SD)

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Setiap jenjang memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda, sehingga pemerintah menyesuaikan mekanisme dan prioritas penyaluran bantuan berdasarkan kondisi satuan pendidikan.

Kriteria Penerima Bantuan Digitalisasi Pembelajaran

Salah satu bagian penting dalam Lampiran Juknis adalah pengaturan mengenai kriteria calon penerima bantuan. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan agar bantuan tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal.

Untuk satuan pendidikan PAUD, kriteria penerima antara lain:

  • Terdaftar pada aplikasi Dapodik pada tanggal yang telah ditentukan.

  • Memiliki NPSN.

  • Memiliki ruang kelas dengan kondisi baik atau rusak ringan.

  • Memiliki pendidik yang siap mengimplementasikan pembelajaran digital.

  • Memiliki jumlah peserta didik minimal 15 anak usia 5–6 tahun.

Sementara itu, untuk satuan pendidikan SD, SMP, dan SMA, persyaratan utamanya meliputi kepemilikan NPSN serta terdaftar aktif dalam Dapodik.

Seleksi calon penerima dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi oleh tim yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga penetapan penerima bantuan benar-benar didasarkan pada data dan kebutuhan riil di lapangan.

Jenis Bantuan Digitalisasi Pembelajaran yang Diterima Sekolah

Lampiran Juknis menjelaskan secara rinci bentuk dan spesifikasi bantuan yang akan diterima oleh satuan pendidikan. Bantuan diberikan dalam bentuk barang, bukan uang tunai, guna menjamin pemanfaatan sesuai peruntukan.

Jenis bantuan utama meliputi:

1. Smartboard (Interactive Flat Panel)

Setiap satuan pendidikan penerima akan mendapatkan 1 unit smartboard berupa Interactive Flat Panel (IFP) dengan spesifikasi layar 75 inci, sistem operasi Android, RAM besar, serta dukungan konektivitas modern seperti WiFi 6 dan Bluetooth.

Perangkat ini dirancang untuk mendukung pembelajaran interaktif, presentasi digital, serta kolaborasi antara guru dan peserta didik di kelas.

2. Laptop

Selain smartboard, sekolah juga memperoleh 1 unit laptop dengan spesifikasi minimal prosesor Intel Core i5, RAM 8 GB, dan sistem operasi Windows 11. Laptop ini berfungsi sebagai perangkat pendukung utama dalam pengelolaan materi pembelajaran digital.

3. Media Penyimpanan Eksternal

Sekolah juga mendapatkan hard disk eksternal berkapasitas minimal 500 GB yang dapat digunakan untuk menyimpan bahan ajar digital, video pembelajaran, dan dokumen pendukung lainnya.

4. Internet Satelit

Bagi satuan pendidikan yang belum memiliki akses internet, pemerintah menyediakan internet berbasis satelit dengan kecepatan hingga 50 Mbps. Bantuan ini menjadi solusi bagi sekolah di wilayah terpencil dan terluar.

5. Panel Surya

Untuk sekolah yang belum memiliki akses listrik, pemerintah memberikan bantuan panel surya lengkap dengan inverter, baterai, dan sistem proteksi kelistrikan. Bantuan ini memungkinkan sekolah tetap menjalankan pembelajaran digital meskipun berada di daerah tanpa jaringan listrik konvensional.

Besaran Anggaran Bantuan Digitalisasi Pembelajaran

Dalam Lampiran Juknis, pemerintah juga menetapkan rincian alokasi anggaran per paket bantuan, yang disesuaikan dengan kondisi infrastruktur sekolah. Terdapat tiga tipe paket bantuan, yaitu:

  • Tipe I: Sekolah yang telah memiliki listrik dan internet.

  • Tipe II: Sekolah yang memiliki listrik tetapi belum memiliki internet.

  • Tipe III: Sekolah yang belum memiliki listrik dan internet.

Total nilai bantuan per paket berkisar antara Rp33 juta hingga Rp144 juta, tergantung pada jenis dan kelengkapan sarana yang diberikan. Skema ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sekolah-sekolah yang berada di daerah dengan keterbatasan infrastruktur dasar.

Tata Kelola Penyaluran Bantuan

Penyaluran Bantuan Digitalisasi Pembelajaran dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyedia bertanggung jawab atas pengadaan, pengiriman, serta pelaporan serah terima barang kepada satuan pendidikan penerima.

Sekolah penerima juga diwajibkan melakukan pencatatan aset sesuai dengan status pengelolaannya, baik sebagai barang milik daerah maupun milik badan penyelenggara pendidikan.

Pengendalian Mutu dan Pengawasan

Untuk menjamin efektivitas program, pemerintah menerapkan mekanisme pengendalian mutu melalui sosialisasi, bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi. Pengawasan dilakukan oleh aparat pengawas internal sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekolah yang terbukti menyalahgunakan bantuan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, karena bantuan ini sepenuhnya ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Penutup

Pembaruan Juknis Bantuan Digitalisasi Pembelajaran Tahun Anggaran 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pemerataan akses pendidikan berbasis teknologi. Dengan dukungan sarana seperti smartboard, laptop, internet satelit, hingga panel surya, diharapkan satuan pendidikan mampu menghadirkan pembelajaran yang lebih inklusif, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan abad ke-21.

Bagi sekolah, pemahaman terhadap isi Lampiran Juknis ini menjadi kunci agar bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan demi peningkatan kualitas pembelajaran.

Scroll to Top