Penetapan Calon Penerima Ijazah 2025: Dari DNS hingga Nomor Ijazah Nasional

Penetapan Calon Penerima Ijazah 2025: Dari DNS hingga Nomor Ijazah Nasional

kepalasekolah.id –Proses kelulusan dan penerbitan ijazah peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah kini semakin terstruktur melalui regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan. Penetapan calon penerima ijazah tidak lagi sekadar keputusan internal satuan pendidikan, melainkan melewati berbagai tahapan administratif yang mengedepankan akurasi dan legalitas. Dalam sistem terbaru ini, dikenal istilah Daftar Nominasi Sementara (DNS), Daftar Nominasi Tetap (DNT), serta sistem penomoran ijazah nasional yang lebih ketat dan terverifikasi.

Tahap Awal: Daftar Nominasi Sementara (DNS)

Proses awal penentuan calon penerima ijazah dimulai dari Daftar Nominasi Sementara (DNS). DNS adalah daftar awal yang dihasilkan secara otomatis dari data pada Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Data tersebut harus melewati proses validasi awal agar hanya peserta didik yang sah secara administratif yang tercantum dalam DNS.

Satuan pendidikan bertugas memastikan keakuratan dan kebenaran data setiap peserta didik dalam DNS. Jika ditemukan data yang tidak sesuai, satuan pendidikan wajib melakukan perbaikan data secepatnya. Tahap DNS menjadi penting karena akan menentukan siapa saja peserta didik yang berhak mengikuti tahap berikutnya dalam proses kelulusan.

Penetapan Kelulusan Peserta Didik

Setelah tahapan DNS dan perbaikan data selesai, satuan pendidikan melanjutkan ke proses penetapan kelulusan. Penetapan ini harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya sekadar mengumumkan, kepala satuan pendidikan harus menuangkan keputusan kelulusan dalam bentuk dokumen resmi sesuai tata naskah dinas.

Berikut adalah ketentuan penetapan tanggal kelulusan:

  1. SD, SDLB, dan Paket A:
    Ditetapkan pada hari Senin pertama bulan Juni.

  2. SMP, SMPLB, dan Paket B:
    Ditetapkan juga pada hari Senin pertama bulan Juni.

  3. SMA, SMALB, SMK, dan Paket C:
    Ditetapkan lebih awal, yaitu pada hari Senin pertama bulan Mei.

Namun, jika penetapan tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional atau hari libur yang ditetapkan pemerintah, maka penetapan kelulusan akan dipindahkan ke hari kerja berikutnya.

Ketentuan tanggal kelulusan tersebut juga berlaku bagi Satuan Pendidikan di Luar Negeri (SILN), Sekolah Penyelenggara Kerjasama (SPK), serta satuan pendidikan luar negeri yang menyelenggarakan program Paket A, B, dan C.

Setelah kelulusan ditetapkan, kepala satuan pendidikan wajib menerbitkan dua dokumen penting, yakni:

  • Surat Keterangan Lulus (SKL): Bersifat sementara, berisi identitas peserta didik dan rata-rata nilai yang akan dicantumkan dalam transkrip nilai.

  • Ijazah: Dokumen resmi yang bersifat permanen dan menjadi bukti sah kelulusan peserta didik.

SKL diterbitkan pada hari yang sama dengan penetapan kelulusan. SKL hanya berlaku sampai Ijazah resmi diterbitkan. Yang perlu menjadi catatan penting, satuan pendidikan maupun Dinas Pendidikan tidak diperkenankan menahan SKL dan/atau ijazah dengan alasan apapun, termasuk administrasi.

Daftar Nominasi Tetap (DNT)

Setelah peserta didik dinyatakan lulus secara resmi, proses dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Nominasi Tetap (DNT). DNT adalah daftar peserta didik yang sudah dinyatakan valid dan sah untuk menerima ijazah.

DNT disusun berdasarkan hasil verifikasi data pada tahap DNS dan ditetapkan paling lambat 14 hari kerja setelah tanggal kelulusan ditetapkan oleh satuan pendidikan. Proses ini penting untuk memastikan hanya peserta didik yang benar-benar memenuhi syarat administratif dan akademik yang mendapatkan ijazah.

Sistem Penomoran Ijazah Nasional

Salah satu pembaruan penting dalam kebijakan ini adalah penerapan sistem Nomor Ijazah Nasional. Setiap ijazah akan memiliki kode unik yang terdiri dari 15 digit angka. Struktur angka tersebut memberikan informasi lengkap mengenai asal satuan pendidikan, jenis pendidikan, tahun kelulusan, hingga kode validasi.

Struktur Nomor Ijazah Nasional adalah sebagai berikut:

  1. Kode Negara Domisili Satuan Pendidikan (1 digit):

    • 1 = Dalam Negeri

    • 2 = Luar Negeri

  2. Kode Jenis Satuan Pendidikan (2 digit):

    • 11 = SD

    • 12 = SDLB

    • 13 = SD SPK

    • 14 = Paket A

    • 21 = SMP

    • 22 = SMPLB

    • 23 = SMP SPK

    • 24 = Paket B

    • 31 = SMA

    • 32 = SMALB

    • 33 = SMA SPK

    • 34 = Paket C

    • 41 = SMK

  3. Tahun Lulus (4 digit): Contoh: 2025

  4. Nomor Urut Nasional (7 digit):
    Merupakan nomor unik yang diberikan kepada peserta didik.

  5. Check Digit (1 digit):
    Sebuah angka validasi antara 0–9 untuk memastikan integritas nomor ijazah.

Contoh Format Nomor Ijazah Nasional:
Misalnya:
1 1 2 1 2 0 2 5 0 0 3 5 7 3 4 9
Dimana:

  • 1: Dalam Negeri

  • 12: SDLB

  • 2025: Tahun Lulus

  • 0035734: Nomor Urut

  • 9: Check Digit

Dengan sistem ini, ijazah menjadi lebih terstandarisasi, transparan, dan mudah diverifikasi oleh lembaga pendidikan lanjutan, dunia kerja, serta lembaga pemerintah.

Pentingnya Transparansi dan Kepatuhan

Penerapan kebijakan ini menegaskan pentingnya keterbukaan dan kepatuhan administratif dalam pengelolaan ijazah. Proses validasi sejak tahap DNS hingga DNT merupakan upaya memastikan bahwa hanya peserta didik yang benar-benar memenuhi syarat yang berhak memperoleh dokumen kelulusan.

Larangan keras kepada satuan pendidikan atau dinas terkait untuk menahan SKL atau ijazah merupakan langkah perlindungan terhadap hak peserta didik. Semua pihak yang terlibat wajib tunduk pada ketentuan dan tenggat waktu yang ditentukan agar tidak menghambat hak siswa dalam melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.

Penutup

Dengan diberlakukannya sistem DNS, DNT, dan penomoran ijazah nasional yang terstandar, pemerintah memberikan kepastian hukum dan validitas terhadap ijazah sebagai dokumen penting. Kepala satuan pendidikan dan semua pihak terkait diharapkan memahami dan menerapkan kebijakan ini dengan tepat demi mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pendidikan Indonesia.

Aturan ini tidak hanya melindungi peserta didik, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.

Scroll to Top