kepalasekolah.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan ijazah bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem administrasi pendidikan yang akuntabel, terintegrasi secara digital, dan sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara komprehensif mengenai definisi, komponen penting, dan satuan pendidikan yang termasuk dalam cakupan pengelolaan ijazah berdasarkan pedoman terbaru.
Definisi dan Komponen Pengelolaan Ijazah
Ijazah merupakan dokumen resmi sebagai bentuk pengakuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Dokumen ini tidak hanya berlaku pada jalur pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA/SMK, tetapi juga pendidikan nonformal seperti program Paket A, Paket B, dan Paket C. Kelulusan tersebut menandakan bahwa peserta didik telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan sesuai jenjangnya.
Selain ijazah, terdapat juga dokumen penting lain yaitu Transkrip Nilai. Transkrip ini memuat informasi detail mengenai mata pelajaran yang diikuti peserta didik beserta nilai-nilai yang diperoleh. Fungsinya tidak hanya sebagai dokumen pelengkap ijazah, namun juga menjadi rujukan dalam proses lanjut pendidikan maupun proses seleksi lainnya.
Dalam rangka menjamin keaslian dan keabsahan dokumen ijazah, setiap ijazah wajib memiliki Nomor Ijazah Nasional. Nomor ini bersifat unik dan tidak dapat diduplikasi, karena ditetapkan langsung oleh sistem berdasarkan data yang telah terverifikasi.
Untuk menunjang sistem pendataan yang efisien, pemerintah menggunakan Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Aplikasi ini dikembangkan dan dikelola oleh Kementerian sebagai sistem pengumpulan data secara daring. Data yang terkumpul meliputi satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta capaian pembelajaran. Aplikasi ini menjadi basis utama dalam pengelolaan ijazah dan data pendidikan secara umum.
Jalur Pendidikan yang Dicakup
Dalam pedoman ini, terdapat dua jalur pendidikan utama yang menjadi landasan pengelolaan ijazah, yaitu:
-
Pendidikan Formal, mencakup pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal bersifat terstruktur, sistematis, dan berjenjang.
-
Pendidikan Nonformal, merupakan pendidikan di luar pendidikan formal yang juga dilaksanakan secara terstruktur dan memiliki jenjang, seperti pendidikan kesetaraan.
Untuk pendidikan nonformal, program kesetaraan yang dikenal adalah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA). Program ini disediakan bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal karena berbagai alasan, namun tetap ingin mendapatkan pengakuan setara pendidikan formal.
Jenis Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Ijazah
Pengelolaan ijazah melibatkan berbagai bentuk satuan pendidikan yang tersebar dalam jenjang pendidikan dasar dan menengah. Satuan pendidikan ini meliputi:
-
SD (Sekolah Dasar) – Menyelenggarakan pendidikan dasar awal bagi anak usia 7-12 tahun.
-
SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa) – Untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang dasar.
-
SMP (Sekolah Menengah Pertama) – Lanjutan dari SD, jenjang pendidikan dasar atas.
-
SMPLB (Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa) – SMP untuk anak berkebutuhan khusus.
-
SMA (Sekolah Menengah Atas) – Jenjang menengah umum sebagai lanjutan dari SMP.
-
SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) – Jenjang menengah dengan spesialisasi kejuruan.
-
SMALB (Sekolah Menengah Atas Luar Biasa) – SMA untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
-
Satuan Pendidikan Kesetaraan – Penyelenggara Paket A, Paket B, dan Paket C baik di dalam maupun luar negeri.
Tak hanya itu, satuan pendidikan yang bersifat kerja sama internasional dan berada di luar wilayah Indonesia juga termasuk dalam sistem pengelolaan ini:
-
SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) – Lembaga pendidikan yang merupakan hasil kerja sama antara lembaga luar negeri dan Indonesia, baik pada jalur formal maupun nonformal.
-
SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri) – Sekolah yang didirikan pemerintah Indonesia di luar negeri untuk melayani WNI yang tinggal di luar negeri.
Peran Kementerian dan Lembaga Terkait
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki peran utama dalam regulasi dan pengawasan sistem pengelolaan ijazah ini. Menteri yang berwenang bertanggung jawab atas kebijakan serta pelaksanaannya di seluruh wilayah Indonesia, termasuk satuan pendidikan di luar negeri.
Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) berperan penting dalam pengelolaan data, termasuk verifikasi, penetapan Nomor Ijazah Nasional, serta integrasi dengan Dapodik. Sementara itu, Dinas Pendidikan di tingkat daerah bertugas memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan, serta melakukan supervisi langsung terhadap satuan pendidikan di wilayahnya.
Kesimpulan
Pengelolaan ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah kini semakin terstruktur dan sistematis berkat integrasi digital melalui Dapodik dan penetapan standar nasional dalam penerbitan ijazah. Dengan adanya Nomor Ijazah Nasional, keaslian dan keabsahan dokumen kelulusan peserta didik bisa lebih dijamin. Pemerintah pun tidak membatasi hanya pada satuan pendidikan formal di dalam negeri, namun juga mengakomodasi pendidikan nonformal serta sekolah kerja sama dan sekolah luar negeri.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam membangun sistem pendidikan nasional yang inklusif, transparan, dan modern. Semua pihak – mulai dari satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga kementerian – memiliki peran penting dalam menjaga mutu, validitas, dan integritas dokumen pendidikan sebagai salah satu penopang utama kualitas sumber daya manusia Indonesia ke depan.