kepalasekolah.id – Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah 2025, Ini Peran Pengawas Sekolah. Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) menjadi tahap akhir dalam siklus Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah di Indonesia. Pada tahun 2025, pelaksanaan PKKS berjalan berdasarkan regulasi terbaru yang berfokus pada peningkatan akuntabilitas kinerja, dengan penguatan peran Pengawas Sekolah sebagai anggota Tim Kinerja yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Tahapan ini bukan hanya sekadar pengumpulan laporan atau formalitas administratif, tetapi menjadi upaya pembinaan dan pemantauan kinerja Kepala Sekolah secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023, Kepala Dinas Pendidikan dapat memberikan kewenangan kepada Pengawas Sekolah sebagai bagian dari Tim Kinerja untuk membantu evaluasi kinerja Kepala Sekolah sesuai penugasan satuan pendidikan.
Di dalam Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah di Ruang GTK, terdapat tiga pengguna utama, yakni Kepala Sekolah sebagai pegawai, Kepala Dinas Pendidikan sebagai pejabat penilai kinerja, dan Pengawas Sekolah sebagai anggota Tim Kinerja pejabat penilai kinerja. Ketiganya memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa evaluasi kinerja berjalan sesuai prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan berbasis data faktual di lapangan.
Peran Kepala Sekolah sebagai Pegawai
Kepala Sekolah menjadi subjek utama dalam PKKS dengan peran melaksanakan rencana kinerja yang telah disusun pada tahap perencanaan. Mereka diharapkan mampu menunjukkan praktik manajerial, kepemimpinan, dan pelayanan publik yang efektif dalam mengelola sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Kepala Sekolah juga diharapkan aktif mengunggah dokumen bukti dukung dan laporan akuntabilitas kinerja di Ruang GTK sebagai bagian dari pertanggungjawaban kinerjanya. Proses ini akan memudahkan Pengawas Sekolah dalam melakukan observasi dan penilaian kinerja secara transparan.
Peran Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai
Kepala Dinas Pendidikan memegang peran sentral sebagai pejabat penilai kinerja yang berwenang memantau dan membina Kepala Sekolah sebagai pegawainya. Dalam konteks penilaian kinerja, Kepala Dinas bertanggung jawab memastikan proses PKKS berjalan sesuai prosedur dan memberikan keputusan akhir terkait hasil penilaian, termasuk penetapan predikat kinerja.
Kepala Dinas juga memiliki kewenangan menunjuk dan memberikan tugas kepada Pengawas Sekolah sebagai anggota Tim Kinerja dalam melakukan evaluasi kinerja Kepala Sekolah, serta memastikan rekomendasi penilaian digunakan sebagai bahan tindak lanjut pembinaan peningkatan kinerja Kepala Sekolah.
Peran Pengawas Sekolah sebagai Anggota Tim Kinerja
Pengawas Sekolah memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan Kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan penilaian pelaksanaan kinerja Kepala Sekolah. Penilaian ini dilakukan dalam dua tahap penting, yakni Penilaian Praktik Kinerja dan pemberian Rekomendasi Predikat Kinerja.
Pada tahap Penilaian Praktik Kinerja, Pengawas Sekolah melakukan observasi praktik manajerial, supervisi akademik, dan kepemimpinan Kepala Sekolah dalam menjalankan tugas di satuan pendidikan. Proses observasi ini dilakukan melalui kunjungan langsung, pemantauan kegiatan, dan wawancara dengan berbagai pihak untuk memperoleh data faktual yang akurat.
Selanjutnya, Pengawas Sekolah akan memberikan rekomendasi predikat kinerja berdasarkan rating praktik kinerja dan rating perilaku kinerja yang telah dilaksanakan oleh Kepala Sekolah. Predikat kinerja ini menjadi dasar bagi Kepala Dinas Pendidikan dalam menetapkan hasil akhir penilaian kinerja Kepala Sekolah.
Tiga Kegiatan Penting dalam Penilaian Kinerja

Pada halaman rincian penilaian kinerja di Ruang GTK, terdapat tiga kegiatan yang harus dilakukan oleh Pengawas Sekolah dalam proses PKKS:
-
Nilai Praktik Kinerja
Pengawas Sekolah melakukan observasi praktik kinerja Kepala Sekolah di satuan pendidikan dengan berpedoman pada instrumen penilaian yang telah ditetapkan. Dalam proses ini, Pengawas tidak hanya melakukan penilaian, tetapi juga memberikan pembinaan, arahan, dan pemantauan terhadap siklus peningkatan kinerja Kepala Sekolah.Pengawas dapat membantu Kepala Sekolah dalam memperbaiki praktik manajerial dan kepemimpinan sesuai kebutuhan sekolah, sehingga PKKS menjadi momentum perbaikan berkelanjutan, bukan sekadar penilaian administratif.
-
Nilai Perilaku Kerja
Penilaian perilaku kerja diberikan oleh Pengawas Sekolah berdasarkan aspek perilaku yang telah dipilih oleh Kepala Sekolah pada tahap perencanaan kinerja dan telah dilaksanakan pada tahap pelaksanaan kinerja. Aspek penilaian perilaku kerja meliputi integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada pelayanan, dan akuntabilitas.Pengawas Sekolah dapat memberikan penilaian sesuai waktu yang telah dijadwalkan dan memastikan objektivitas penilaian dengan mempertimbangkan bukti pelaksanaan kerja Kepala Sekolah.
-
Pengecekan Kelengkapan Dokumen Bukti Dukung
Pada bagian kelengkapan dokumen, Pengawas Sekolah melakukan pengecekan dokumen akuntabilitas yang telah diunggah Kepala Sekolah ke Ruang GTK. Dokumen ini menjadi bukti pengembangan kompetensi dan akuntabilitas kinerja yang telah direncanakan dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah.Dokumen yang dicek meliputi laporan kegiatan, laporan pelaksanaan supervisi akademik, catatan pengembangan sekolah, dan bukti lain yang relevan dengan indikator penilaian kinerja Kepala Sekolah.
PKKS untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
Pelaksanaan PKKS bukan sekadar kewajiban administrasi tahunan, tetapi sebagai instrumen peningkatan kualitas pendidikan dengan memperkuat kapasitas kepemimpinan Kepala Sekolah. Melalui observasi langsung dan evaluasi berbasis data oleh Pengawas Sekolah, PKKS mendorong Kepala Sekolah untuk menjalankan praktik manajerial, kepemimpinan, dan pengelolaan satuan pendidikan dengan lebih baik.
Dengan evaluasi yang objektif dan pembinaan yang berkelanjutan, Kepala Sekolah akan mendapatkan umpan balik untuk memperbaiki kelemahan dan menguatkan keunggulan dalam kinerjanya. Selain itu, proses PKKS membantu Dinas Pendidikan dalam menyusun kebijakan pembinaan, pengembangan karier, dan pengambilan keputusan strategis terkait penempatan dan rotasi Kepala Sekolah.
Penguatan Sistem Penilaian Berbasis Digital
Melalui Ruang GTK, sistem penilaian kinerja Kepala Sekolah kini lebih transparan dan terintegrasi. Kepala Sekolah dapat memantau proses penilaian, mengunggah dokumen bukti dukung, serta menerima hasil penilaian secara real-time. Sementara itu, Pengawas Sekolah dapat melakukan penilaian secara sistematis sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, mengurangi risiko keterlambatan penilaian.
Digitalisasi PKKS ini juga mempermudah koordinasi antara Kepala Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Kepala Sekolah dalam memastikan penilaian berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel.
Kesimpulan
Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah pada tahun 2025 menjadi langkah strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan peran Kepala Dinas Pendidikan sebagai pejabat penilai, Kepala Sekolah sebagai pegawai, dan Pengawas Sekolah sebagai anggota Tim Kinerja, PKKS menjadi instrumen pembinaan sekaligus evaluasi berbasis data faktual.
Pengawas Sekolah memiliki peran penting dalam melakukan penilaian praktik kinerja, penilaian perilaku kerja, dan pengecekan dokumen akuntabilitas, sehingga penilaian tidak hanya menjadi formalitas tetapi juga mendorong peningkatan kualitas kepemimpinan dan manajerial Kepala Sekolah.
Dengan sistem digital melalui Ruang GTK, proses penilaian menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mendukung pengambilan keputusan yang tepat dalam pengembangan karier dan pembinaan Kepala Sekolah. PKKS pada akhirnya bukan hanya untuk mengevaluasi kinerja, tetapi untuk memperbaiki kualitas pendidikan Indonesia secara berkelanjutan.