Pemerintah kembali mempertegas arah kebijakan pendidikan nasional melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini menjadi rujukan resmi terbaru mengenai standar proses pembelajaran yang wajib diterapkan pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah di seluruh Indonesia, termasuk satuan pendidikan di Jakarta dan wilayah lainnya.
Regulasi ini lahir sebagai respons atas kebutuhan akan proses pembelajaran yang lebih terencana, sistematis, dan berorientasi pada capaian belajar murid. Melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum dan sarana, tetapi juga oleh bagaimana pembelajaran dirancang dan dilaksanakan oleh pendidik.
Standar proses pembelajaran dalam aturan ini menempatkan perencanaan pembelajaran sebagai tahapan krusial yang tidak boleh diabaikan. Guru tidak lagi diposisikan sekadar sebagai penyampai materi, melainkan sebagai perancang pengalaman belajar yang bermakna bagi murid.
Arah Baru Standar Proses Pembelajaran Nasional
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 mengatur secara rinci standar proses pembelajaran sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Standar ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman baku bagi pendidik dalam merancang, melaksanakan, dan menilai pembelajaran secara utuh.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kegiatan belajar mengajar memiliki tujuan yang jelas, langkah yang terstruktur, serta mekanisme penilaian yang relevan dengan tujuan pembelajaran. Dengan standar yang seragam, kualitas pembelajaran diharapkan tidak timpang antara sekolah di perkotaan dan daerah.
Bagi sekolah-sekolah di Jakarta yang selama ini menjadi barometer pendidikan nasional, penerapan standar proses ini menjadi tantangan untuk terus beradaptasi dengan tuntutan mutu pembelajaran yang semakin tinggi.
Perencanaan Pembelajaran sebagai Fondasi Utama
Dalam Bab II Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, perencanaan pembelajaran diatur secara khusus sebagai aktivitas utama pendidik. Pada Pasal 4 dijelaskan bahwa perencanaan pembelajaran merupakan proses merumuskan capaian pembelajaran yang akan dicapai murid dalam satu unit pembelajaran.
Perencanaan ini mencakup tiga aspek utama, yaitu tujuan belajar yang ingin dicapai, strategi atau cara mencapai tujuan tersebut, serta cara menilai ketercapaian tujuan belajar. Dengan pendekatan ini, pembelajaran tidak lagi bersifat spontan, melainkan dirancang secara sadar dan bertanggung jawab.
Aturan ini menegaskan bahwa perencanaan pembelajaran dilakukan langsung oleh pendidik. Guru memiliki peran sentral dalam memastikan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan murid dan konteks satuan pendidikan.
Dokumen Perencanaan Pembelajaran Wajib Disusun Guru
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur bentuk perencanaan pembelajaran yang harus dituangkan dalam dokumen resmi. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, serta penilaian atau asesmen pembelajaran.
Dokumen ini berfungsi sebagai panduan operasional guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas. Keberadaan dokumen perencanaan diharapkan dapat meningkatkan konsistensi dan kualitas proses belajar mengajar.
Selain itu, dokumen perencanaan pembelajaran juga menjadi instrumen akuntabilitas profesional pendidik, karena setiap keputusan pembelajaran memiliki dasar perencanaan yang jelas.
Tujuan Pembelajaran Berbasis Standar Nasional
Tujuan pembelajaran menjadi elemen kunci dalam perencanaan pembelajaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Dalam regulasi ini, tujuan pembelajaran didefinisikan sebagai kompetensi dan konten pembelajaran yang harus dikuasai murid.
Penetapan tujuan pembelajaran wajib mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi yang berlaku secara nasional. Namun, pendidik juga diminta untuk mempertimbangkan karakteristik murid serta sumber daya yang tersedia di satuan pendidikan.
Pendekatan ini memberikan keseimbangan antara standar nasional dan fleksibilitas lokal. Guru dapat menyesuaikan pembelajaran dengan kondisi nyata di lapangan tanpa mengabaikan target kompetensi yang harus dicapai.
Langkah Pembelajaran yang Berorientasi Pengalaman Murid
Pada Pasal 7, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menekankan pentingnya langkah pembelajaran sebagai rangkaian tahapan yang dirancang untuk memberikan pengalaman belajar kepada murid.
Langkah pembelajaran harus disusun secara sistematis dan berorientasi pada keterlibatan aktif murid. Pembelajaran tidak lagi berpusat pada guru, melainkan mendorong murid untuk berpartisipasi, bereksplorasi, dan mengembangkan pemahaman secara mandiri.
Langkah pembelajaran juga wajib menerapkan prinsip pembelajaran nasional, yang menekankan pada pembelajaran yang inklusif, kontekstual, dan relevan dengan kehidupan nyata murid.
Penilaian dan Asesmen Pembelajaran Sesuai Tujuan
Asesmen pembelajaran menjadi bagian tak terpisahkan dari standar proses yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026. Dalam Pasal 8 dijelaskan bahwa penilaian dilakukan oleh pendidik dengan menggunakan berbagai teknik dan instrumen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.
Penilaian tidak lagi terbatas pada tes tertulis, tetapi mencakup berbagai metode seperti penugasan, observasi, portofolio, dan proyek. Pendekatan ini memungkinkan pendidik memperoleh gambaran yang lebih komprehensif tentang capaian belajar murid.
Seluruh proses penilaian wajib mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, hasil asesmen dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan pembelajaran yang objektif.
Implikasi Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bagi Sekolah
Pemberlakuan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 membawa implikasi langsung bagi satuan pendidikan dan pendidik. Guru dituntut untuk meningkatkan kompetensi dalam menyusun perencanaan pembelajaran yang berkualitas dan relevan.
Sekolah juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung implementasi standar proses ini, baik melalui pendampingan, pelatihan, maupun penyediaan sumber daya pembelajaran. Tanpa dukungan kelembagaan, penerapan standar proses pembelajaran akan sulit berjalan optimal.
Di daerah seperti Jakarta, kebijakan ini menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pembelajaran dan mempersempit kesenjangan mutu antar sekolah.
Standar Proses sebagai Penguat Mutu Pendidikan
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa mutu pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas proses pembelajaran. Dengan perencanaan yang matang, langkah pembelajaran yang terstruktur, serta asesmen yang tepat, pembelajaran diharapkan mampu menghasilkan capaian belajar yang optimal.
Standar proses ini juga menjadi instrumen penting untuk menjaga konsistensi mutu pendidikan secara nasional. Murid di berbagai wilayah Indonesia diharapkan mendapatkan pengalaman belajar yang setara sesuai standar yang ditetapkan.
Pemerintah menilai bahwa pembaruan standar proses pembelajaran ini merupakan langkah strategis untuk menyiapkan generasi yang memiliki kompetensi abad ke-21.
Penutup: Transformasi Pembelajaran Menuju Pendidikan Berkualitas
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menghadirkan transformasi penting dalam proses pembelajaran nasional. Dengan menempatkan perencanaan, tujuan, langkah, dan asesmen pembelajaran sebagai satu kesatuan yang utuh, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
Keberhasilan implementasi aturan ini sangat bergantung pada komitmen pendidik dan satuan pendidikan. Dengan pemahaman yang tepat dan pelaksanaan yang konsisten, standar proses pembelajaran baru ini dapat menjadi fondasi kuat bagi peningkatan mutu pendidikan Indonesia ke depan.
