kepalasekolah.id –  Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025: Aturan Baru Kokurikuler dan Kompetensi Peserta Didik. Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam penataan pendidikan melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, yang resmi mengubah ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 terkait kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Perubahan ini fokus pada penyesuaian pasal terkait kokurikuler dan kompetensi peserta didik, yang diharapkan memperkuat implementasi Kurikulum Nasional 2025 agar lebih relevan dengan kebutuhan zaman dan karakter peserta didik Indonesia. Melalui kebijakan ini, satuan pendidikan memiliki dasar hukum dan arah yang lebih jelas dalam melaksanakan program kokurikuler dan membangun kompetensi murid secara terstruktur dan terukur.
Dalam ketentuan terbaru Pasal 16, dijelaskan bahwa kegiatan kokurikuler pada satuan pendidikan memuat tiga komponen utama, yaitu kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Hal ini ditegaskan pada Pasal 16 ayat (1) yang menjadi penekanan awal dalam perubahan kebijakan kurikulum ini.
Kegiatan kokurikuler dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, maupun cara lainnya yang relevan dan sesuai dengan karakteristik peserta didik serta kondisi satuan pendidikan. Hal ini memungkinkan satuan pendidikan memiliki fleksibilitas dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan kokurikuler tanpa kehilangan arah kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menariknya, dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, juga diatur mengenai pelaksanaan kokurikuler pada pendidikan kesetaraan. Dalam Pasal 16 ayat (3) disebutkan bahwa pelaksanaan kokurikuler pada pendidikan kesetaraan paling sedikit dilakukan melalui pemberdayaan dan keterampilan, sehingga tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga memberikan bekal praktis yang dapat digunakan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam dunia kerja.
Lebih lanjut, pelaksanaan kokurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mengacu pada panduan yang telah ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertugas di bidang kurikulum, sebagaimana tertuang pada Pasal 16 ayat (4). Hal ini penting agar pelaksanaan kokurikuler di lapangan memiliki keseragaman arah dan mutu, meskipun implementasinya dapat disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan masing-masing.
Selain ketentuan mengenai kokurikuler, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 juga menetapkan perubahan pada Pasal 17 yang memuat ketentuan kompetensi peserta didik. Dalam Pasal 17 ayat (1), kompetensi yang dirumuskan dalam kegiatan kokurikuler bertujuan untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
Delapan poin kompetensi ini menjadi pilar penting dalam pengembangan karakter dan potensi murid Indonesia agar dapat tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter baik, berpikir kritis, kreatif, mampu bekerja sama, memiliki kemandirian, menjaga kesehatan, dan berkomunikasi dengan baik. Penekanan pada aspek keimanan dan ketakwaan juga menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia tidak hanya menekankan aspek kognitif dan keterampilan saja, tetapi juga nilai spiritual dan karakter.
Selain itu, alur perkembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertugas di bidang kurikulum. Penetapan alur ini akan memudahkan satuan pendidikan dalam merancang rencana pelaksanaan pembelajaran kokurikuler agar berjalan terstruktur dan progresif sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik.
Kehadiran Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menjadi bukti bahwa pemerintah terus memperbaiki sistem pendidikan nasional agar lebih adaptif dan relevan dengan tuntutan global, tanpa meninggalkan nilai-nilai karakter bangsa. Melalui kebijakan ini, diharapkan satuan pendidikan dapat mengembangkan kegiatan kokurikuler secara efektif untuk mendukung pencapaian kompetensi yang diharapkan dalam profil pelajar Pancasila.
Sebagai informasi, kebijakan ini telah diunggah dan dapat diakses melalui laman resmi jdih.kemendikdasmen.go.id, sehingga satuan pendidikan dapat mempelajari dengan cermat dasar hukum dan implementasi teknis yang sesuai untuk dijadikan acuan dalam penyusunan program kurikuler dan kokurikuler di sekolah masing-masing.
Bagi sekolah dan pendidik, kebijakan ini akan membantu mereka dalam merancang kegiatan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu yang menantang dan relevan dengan konteks kehidupan peserta didik. Gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat yang menjadi salah satu bentuk kegiatan kokurikuler juga diharapkan dapat membentuk budaya positif di lingkungan sekolah.
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memastikan keselarasan antara pendidikan akademik dan penguatan karakter peserta didik, dengan memberikan ruang pada sekolah untuk mengembangkan muatan kokurikuler yang kreatif dan inovatif selama tetap berada dalam kerangka kebijakan kurikulum nasional.
Dengan penetapan peraturan ini, diharapkan semua satuan pendidikan pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan dapat segera melakukan penyesuaian dalam perencanaan kegiatan kokurikuler untuk tahun ajaran berjalan maupun tahun ajaran berikutnya. Hal ini penting agar seluruh kegiatan pembelajaran, baik intrakurikuler maupun kokurikuler, berjalan sejalan dengan arah penguatan kompetensi peserta didik menuju generasi Indonesia yang unggul.
Penerapan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 ini juga akan diawasi secara bertahap oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memastikan implementasinya berjalan efektif. Sekolah yang menghadapi kendala dalam implementasi diharapkan segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat agar kebijakan ini dapat dioptimalkan secara kolektif.
Pemerintah meyakini bahwa pendidikan tidak hanya berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga sebagai sarana membangun karakter generasi muda yang siap menghadapi tantangan global dengan nilai-nilai kebangsaan yang kokoh.
Melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah berupaya memberikan arah pendidikan yang lebih terukur, terencana, dan berpihak pada penguatan karakter serta keterampilan peserta didik, sehingga setiap anak Indonesia dapat menjadi generasi yang hebat di masa depan.