kepalasekolah.id –  Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Resmi Atur Perubahan Kurikulum PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Aturan terbaru ini ditetapkan untuk memberikan penguatan terhadap implementasi kurikulum nasional pada setiap jenjang pendidikan di Indonesia dengan tujuan memperkuat relevansi, fleksibilitas, dan keterhubungan antar jenjang pendidikan.
Dalam Pasal I Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, beberapa ketentuan pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 diubah agar sejalan dengan kebutuhan penyempurnaan implementasi kurikulum nasional. Perubahan yang diatur ini diharapkan membantu satuan pendidikan dalam memahami kerangka kurikulum dan menyusun implementasinya secara terukur di lapangan.
Salah satu poin penting adalah perubahan pada Pasal 3 ayat (2). Pasal tersebut mengatur mengenai kerangka dasar kurikulum yang merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum pada satuan pendidikan.
Dalam ketentuan terbaru, kerangka dasar kurikulum memuat:
a. tujuan; b. prinsip; c. landasan filosofis; d. landasan sosiologis; e. landasan psikopedagogis; dan f. pendekatan pembelajaran mendalam.
Keenam poin ini wajib dipahami dan diimplementasikan oleh satuan pendidikan agar penerapan kurikulum pada PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK dapat berjalan dengan baik serta menghasilkan capaian pembelajaran yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila.
Selain itu, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 juga mengubah ketentuan pada Pasal 6 mengenai struktur kurikulum yang kini lebih terstruktur dan jelas untuk berbagai jenjang pendidikan di Indonesia. Struktur kurikulum kini terdiri atas:
a. Struktur kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat; b. Struktur kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat; c. Struktur kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat; d. Struktur kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat; e. Struktur kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan; f. Struktur kurikulum sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa; g. Struktur kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah tsanawiyah luar biasa; h. Struktur kurikulum sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa; dan i. Struktur kurikulum satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
Penyusunan struktur ini memungkinkan satuan pendidikan memiliki kejelasan dalam menetapkan program-program pembelajaran sesuai karakteristik murid serta kebutuhan sekolah dan daerah masing-masing. Hal ini juga membuka peluang terjadinya adaptasi kurikulum untuk memenuhi kebutuhan zaman sekaligus mendorong inovasi pembelajaran sesuai prinsip pembelajaran mendalam.
Dalam penerapannya, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 akan menjadi dasar hukum penting dalam pelaksanaan kurikulum di setiap jenjang pendidikan. Regulasi ini juga menjadi rujukan dalam penyusunan dokumen perangkat ajar yang digunakan oleh guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran.
Poin penting dari perubahan ini adalah penguatan pada aspek landasan filosofis, sosiologis, dan psikopedagogis, serta pendekatan pembelajaran mendalam yang selaras dengan kebutuhan masa depan peserta didik agar dapat berpikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif sesuai profil pelajar Pancasila.
Selain itu, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 ini juga mendukung fleksibilitas implementasi kurikulum dalam rangka menyesuaikan perkembangan teknologi dan kondisi lokal sehingga pendidikan di Indonesia mampu menghadirkan proses belajar yang lebih relevan dan bermakna.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengunggah salinan resmi peraturan ini pada jdih.kemendikdasmen.go.id, sehingga satuan pendidikan dapat mengakses dan mempelajari setiap ketentuan dalam regulasi secara lengkap untuk segera menyesuaikan implementasi kurikulum pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Diharapkan dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, setiap kepala sekolah, guru, pengawas, dan pemangku kepentingan pendidikan dapat melakukan langkah-langkah persiapan pembelajaran sesuai amanat kurikulum nasional dengan tetap mengakomodasi kebutuhan murid secara individual maupun kolektif.
Dengan adanya pembaruan ini, kurikulum pada PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK akan memiliki arah yang lebih jelas, terukur, dan fleksibel, sehingga mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara merata dan berkelanjutan.