Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Perkuat Peran Warga Sekolah, Ini Tugas Kepala Sekolah, Guru, dan Murid dalam Mewujudkan Sekolah Aman dan Nyaman

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Perkuat Peran Warga Sekolah, Ini Tugas Kepala Sekolah, Guru, dan Murid dalam Mewujudkan Sekolah Aman dan Nyaman

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Perkuat Peran Warga Sekolah, Ini Tugas Kepala Sekolah, Guru, dan Murid dalam Mewujudkan Sekolah Aman dan Nyaman. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman kembali menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan sekolah bukan hanya tanggung jawab pimpinan sekolah, tetapi merupakan hasil kerja kolektif seluruh warga sekolah. Hal ini ditegaskan secara khusus dalam bagian Penguatan Peran Warga Sekolah, yang diatur mulai Pasal 17 hingga Pasal 21.

Penguatan peran warga sekolah menjadi elemen krusial dalam membangun budaya sekolah yang aman, inklusif, dan berkarakter. Sekolah dipandang sebagai ekosistem sosial yang hidup, sehingga setiap unsur di dalamnya—kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga murid—memiliki peran strategis dan saling melengkapi.

Empat Strategi Penguatan Peran Warga Sekolah

Dalam Pasal 17, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan bahwa penguatan peran warga sekolah dilaksanakan melalui empat strategi utama, yaitu:

  1. pembagian peran warga sekolah;

  2. manajemen kelas;

  3. keteladanan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan selain pendidik;

  4. penerapan budaya positif.

Keempat strategi ini menunjukkan bahwa pembentukan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak cukup hanya dengan aturan tertulis, tetapi harus diwujudkan melalui praktik keseharian dan keteladanan nyata.

Pembagian Peran Warga Sekolah Secara Jelas dan Terstruktur

Pada Pasal 18 ayat (1), ditegaskan bahwa pembagian peran warga sekolah dilakukan dengan menetapkan peran kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan selain pendidik, serta pelibatan murid secara aktif dalam menciptakan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Pendekatan ini menekankan pentingnya kejelasan peran agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab, sekaligus memastikan setiap unsur sekolah memiliki kontribusi nyata dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar.

Peran Strategis Kepala Sekolah

Dalam Pasal 18 ayat (2), kepala sekolah ditempatkan sebagai aktor kunci dalam implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Peran kepala sekolah meliputi:

  • menetapkan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar;

  • merencanakan kegiatan dan anggaran sekolah;

  • melakukan supervisi dan pembinaan terhadap guru dan tenaga kependidikan;

  • memberikan edukasi kepada warga sekolah;

  • melakukan deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran;

  • membangun kemitraan dengan orang tua/wali dan pemangku kepentingan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa kepala sekolah tidak hanya berperan sebagai administrator, tetapi juga sebagai pemimpin budaya (cultural leader) yang menentukan arah dan iklim sekolah.

Peran Guru dan Tenaga Kependidikan di PAUD dan Sekolah Dasar

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengatur secara rinci peran guru dan tenaga kependidikan berdasarkan jenjang pendidikan. Pada Pasal 18 ayat (3) huruf a, peran di pendidikan anak usia dini formal dan sekolah dasar meliputi:

Guru kelas ditetapkan sebagai penanggung jawab utama kondisi kelas. Mereka berperan dalam menyambut murid, memantau kondisi fisik dan emosi secara rutin, melakukan deteksi dini, serta merespons dan menangani pelanggaran antar murid.

Guru pendidikan agama dan budi pekerti memiliki peran penting dalam penguatan nilai spiritual, moral, dan etika murid sebagai fondasi budaya sekolah. Sementara itu, guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan bertanggung jawab menjaga keamanan fisik murid selama aktivitas fisik serta menumbuhkan sportivitas dan kerja sama tim.

Tenaga kependidikan selain pendidik turut berperan mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan nyaman sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Peran Guru dan Tenaga Kependidikan di SMP dan SMA/SMK

Pada jenjang SMP dan SMA/SMK, peran warga sekolah diatur lebih spesifik dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b. Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan berperan membantu kepala sekolah dalam mengoordinasikan deteksi dini serta respons dan penanganan pelanggaran.

Wakil kepala sekolah bidang sarana prasarana bertanggung jawab memastikan keamanan fisik lingkungan sekolah. Guru bimbingan dan konseling memiliki peran strategis sebagai koordinator layanan psikososial, mulai dari asesmen kebutuhan psikologis hingga fasilitasi penanganan pelanggaran kolaboratif.

Guru wali berperan mendampingi murid dalam implementasi program prioritas nasional, pengembangan akademik, bakat, dan minat, serta pembentukan kematangan sosial, psikologis, dan spiritual. Wali kelas berfungsi sebagai manajer kelas yang memantau kehadiran, perilaku, serta menjadi penghubung komunikasi dengan orang tua.

Adapun guru mata pelajaran bertanggung jawab menciptakan suasana belajar yang bermakna dan menggembirakan, sekaligus mengintegrasikan penguatan pendidikan karakter dalam proses pembelajaran. Tenaga kependidikan lainnya berperan menjaga keamanan fisik lingkungan, kebersihan, serta keamanan data pribadi murid.

Pelibatan Murid sebagai Subjek Budaya Sekolah

Menariknya, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 secara tegas melibatkan murid sebagai subjek aktif dalam budaya sekolah. Dalam Pasal 18 ayat (4), pelibatan murid dilakukan melalui:

  • partisipasi aktif dalam penyusunan kesepakatan kelas, tata tertib, dan kode etik sekolah;

  • pengembangan forum komunikasi antar murid;

  • penerapan metode pendidik sebaya, tutor sebaya, atau pendekatan serupa.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pendidikan partisipatif, di mana murid tidak hanya menjadi penerima aturan, tetapi turut memiliki rasa kepemilikan terhadap budaya sekolah.

Manajemen Kelas untuk Lingkungan Belajar yang Aman

Dalam Pasal 19, manajemen kelas ditegaskan sebagai salah satu pilar utama penguatan peran warga sekolah. Guru diwajibkan menerapkan manajemen kelas untuk membangun suasana pembelajaran yang aman dan nyaman serta mengelola perilaku murid secara konstruktif.

Manajemen kelas dilakukan dengan menyusun kesepakatan kelas bersama murid. Kesepakatan ini memuat nilai kebajikan, interaksi yang saling menghargai, serta tindakan pembinaan yang mendidik terhadap pelanggaran. Kesepakatan kelas juga bersifat dinamis dan dapat ditinjau ulang sesuai kebutuhan.

Keteladanan sebagai Inti Budaya Sekolah

Pada Pasal 20, Permendikdasmen menegaskan bahwa keteladanan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan merupakan kunci keberhasilan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Keteladanan diwujudkan melalui sikap ramah, terbuka, menghargai pendapat, komunikasi yang santun, integritas, disiplin, serta kepatuhan terhadap tata tertib dan kode etik.

Keteladanan ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi murid dalam membentuk karakter dan perilaku sehari-hari.

Penerapan Budaya Positif dan Pendidikan Karakter

Dalam Pasal 21, penerapan budaya positif dilakukan melalui pembiasaan nilai karakter dan perbuatan mulia di lingkungan sekolah. Nilai karakter yang ditekankan sangat luas, mulai dari religius, jujur, toleran, disiplin, hingga peduli lingkungan dan bertanggung jawab.

Perbuatan mulia dipahami sebagai implementasi nyata nilai karakter yang membentuk keadaban sosial. Dengan demikian, pendidikan karakter tidak berhenti pada tataran konsep, tetapi diwujudkan dalam tindakan sehari-hari.

Implikasi bagi Praktik Pendidikan di Sekolah

Dengan pengaturan yang rinci ini, sekolah dituntut untuk melakukan penyesuaian kebijakan internal, memperkuat kolaborasi antarwarga sekolah, serta membangun budaya reflektif dan partisipatif. Guru dan tenaga kependidikan dituntut menjadi teladan, sementara murid diberi ruang untuk tumbuh sebagai individu yang bertanggung jawab dan berkarakter.

Penutup

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menegaskan bahwa Budaya Sekolah Aman dan Nyaman hanya dapat terwujud melalui penguatan peran seluruh warga sekolah. Dengan pembagian peran yang jelas, manajemen kelas yang partisipatif, keteladanan yang konsisten, serta penerapan budaya positif, sekolah diharapkan menjadi ruang belajar yang aman, inklusif, dan bermartabat.

Ke depan, keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh komitmen bersama untuk menjadikan sekolah sebagai tempat terbaik bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa.

Scroll to Top