PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NO 7 TAHUN 2025

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Atur Tahapan Penyediaan Calon Kepala Sekolah

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Atur Tahapan Penyediaan Calon Kepala Sekolah – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Salah satu pokok penting dalam regulasi ini adalah pengaturan tahapan penyediaan calon kepala sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

Aturan ini menjadi landasan hukum dalam memastikan ketersediaan pemimpin sekolah yang berkualitas dan sesuai kebutuhan. Dalam konteks dinamika pendidikan saat ini, penyediaan kepala sekolah tidak lagi bersifat insidental, tetapi menjadi proses strategis yang memerlukan perencanaan jangka panjang.

Tahapan Penyediaan Calon Kepala Sekolah

Mengacu pada pasal 3 regulasi ini, penyediaan calon kepala sekolah dilakukan melalui dua tahap utama, yaitu:

  • Pemetaan kebutuhan kepala sekolah, dan

  • Penyiapan calon kepala sekolah.

Tahap ini ditujukan untuk memastikan adanya kontinuitas kepemimpinan di satuan pendidikan, baik yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah maupun masyarakat.

Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah: Fokus 4 Tahunan

Dalam pasal 4, dijelaskan lebih lanjut bahwa pemetaan kebutuhan dilakukan oleh tiga pihak berbeda sesuai kewenangan masing-masing.

Pertama, Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pemetaan kebutuhan dan ketersediaan calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah. Proses ini dilakukan untuk jangka waktu empat tahun, yang dirinci tiap tahunnya. Ini memberi gambaran proyeksi yang akurat terhadap kebutuhan riil sekolah-sekolah di daerah.

Kedua, untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, pihak penyelenggara pendidikan juga wajib menyusun proyeksi kebutuhan kepala sekolah selama empat tahun. Hasil proyeksi ini kemudian harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Ketiga, Kementerian memiliki peran khusus untuk menyusun proyeksi kebutuhan kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). Berbeda dengan sekolah di dalam negeri, pemetaan SILN dilakukan untuk jangka waktu tiga tahun, juga dirinci setiap tahun.

Pertimbangan Kesesuaian dan Pengecualian

Lebih lanjut pada ayat (2), pemetaan proyeksi ini juga harus mempertimbangkan kesesuaian antara kebutuhan dan ketersediaan calon kepala sekolah pada jenjang yang sama. Artinya, jika dibutuhkan kepala sekolah untuk jenjang sekolah dasar, maka calon yang dipertimbangkan juga sebaiknya berasal dari jenjang tersebut. Hal ini penting agar pengalaman dan kapasitas kepemimpinan calon sesuai dengan karakteristik jenjang pendidikan yang akan dipimpinnya.

Namun, dalam ayat (3) disebutkan adanya pengecualian untuk satuan pendidikan anak usia dini formal dan sekolah dasar. Ini memberikan ruang fleksibilitas dalam penugasan, mengingat seringkali keterbatasan calon kepala sekolah pada jenjang ini masih menjadi tantangan di beberapa daerah.

Penutup

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini menegaskan bahwa penyediaan kepala sekolah bukan sekadar rotasi jabatan guru, melainkan proses terencana yang memerlukan strategi jangka panjang dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta penyelenggara pendidikan masyarakat. Melalui regulasi ini, diharapkan setiap satuan pendidikan memiliki pemimpin yang siap secara kompetensi dan sesuai dengan kebutuhan spesifik sekolah tersebut. Kepala sekolah yang terencana akan menjadi fondasi kuat dalam mendukung mutu pendidikan nasional yang lebih merata dan berkelanjutan.

Scroll to Top