Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Resmi Berlaku

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Aturan Lama Penugasan Kepala Sekolah Dicabut

kepalasekolah.id –  Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia secara resmi telah mengesahkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini menjadi tonggak baru dalam kebijakan pendidikan nasional, khususnya dalam manajemen sumber daya manusia di lingkungan satuan pendidikan.

Dalam Bab IX Ketentuan Penutup, dijelaskan secara tegas bahwa Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku dua peraturan sebelumnya, yaitu:

  1. Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

  2. Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024, sepanjang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Pencabutan ini dilakukan karena substansi mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah telah diperbarui, disempurnakan, dan disatukan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Landasan Hukum yang Konsisten dan Terintegrasi
Pasal 33 ayat a dan b menjadi dasar transisi penting dari kebijakan lama ke kebijakan baru. Dalam hal ini, Kementerian bertujuan untuk menyederhanakan, menyinkronkan, serta memperkuat sistem penugasan kepala sekolah dengan pendekatan yang lebih relevan terhadap kondisi pendidikan nasional saat ini.

Kebijakan baru ini memberikan landasan hukum yang lebih sistematis dan terstruktur, menghindari tumpang tindih regulasi yang sebelumnya diatur secara parsial dalam dua peraturan berbeda. Dengan demikian, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi satu-satunya acuan resmi dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah di seluruh wilayah Indonesia.

Implikasi Pencabutan Aturan Lama
Pencabutan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 otomatis mengakhiri segala bentuk penerapan penugasan guru sebagai kepala sekolah yang mengacu pada aturan tersebut. Termasuk di dalamnya mekanisme pengangkatan, masa tugas, hingga evaluasi kinerja kepala sekolah yang sebelumnya mengacu pada regulasi lama.

Sementara itu, pencabutan sebagian dari Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, khususnya bagian yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, menunjukkan bahwa peran Guru Penggerak tetap relevan, tetapi pengaturannya kini diintegrasikan langsung dalam Permendikdasmen terbaru.

Hal ini penting agar Guru Penggerak yang memiliki kompetensi dan rekam jejak unggul tetap dapat diprioritaskan dalam proses seleksi kepala sekolah, namun mengikuti regulasi dan standar yang ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Waktu Pemberlakuan Resmi
Pasal 34 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjelaskan bahwa peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Artinya, seluruh satuan pendidikan, baik yang berada di bawah Pemerintah Daerah maupun masyarakat, wajib mengikuti ketentuan baru ini tanpa terkecuali sejak hari pengundangannya.

Pengundangan ini menjadi penanda resmi bahwa seluruh proses penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk seleksi, penilaian kinerja, rotasi, dan pemberhentian harus mengacu pada Permendikdasmen terbaru.

Dampak terhadap Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah daerah sebagai penyelenggara pendidikan wajib menyesuaikan berbagai kebijakan teknis dan administratif di tingkat lokal. Penyesuaian ini mencakup sistem seleksi calon kepala sekolah, evaluasi kinerja kepala sekolah, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepala sekolah.

Di sisi lain, satuan pendidikan juga diharapkan melakukan penyesuaian internal terhadap struktur kepemimpinan serta dokumen kebijakan sekolah agar sejalan dengan regulasi nasional yang berlaku.

Langkah Strategis Implementasi
Untuk mendukung pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan akan menyediakan pedoman teknis, pelatihan, dan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Tujuannya agar tidak terjadi kesenjangan implementasi di berbagai daerah.

Selain itu, dalam kerangka penguatan mutu kepala sekolah, Kemendikdasmen juga akan memperkuat sistem pemantauan dan evaluasi berbasis digital untuk memastikan bahwa kepala sekolah yang ditugaskan benar-benar memenuhi standar kompetensi dan profesionalisme sesuai regulasi baru.

Transisi Bagi Kepala Sekolah yang Sudah Menjabat
Kepala sekolah yang telah ditugaskan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tidak serta-merta diberhentikan, melainkan akan tetap melanjutkan masa tugasnya sesuai ketentuan masa tugas yang berlaku, namun segala bentuk penilaian, mutasi, atau perpanjangan ke depan akan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Hal ini menunjukkan pendekatan transisi yang bijak dan menghormati proses penugasan sebelumnya, sembari memastikan konsistensi implementasi aturan baru dalam jangka panjang.

Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 merupakan regulasi tunggal dan mutakhir yang kini menjadi acuan nasional dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah. Dengan mencabut dua peraturan sebelumnya, pemerintah ingin memastikan bahwa penugasan kepala sekolah berjalan dengan landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, dan terarah.

Pengundangan dan pemberlakuan peraturan ini menuntut kesiapan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga satuan pendidikan, untuk melakukan adaptasi kebijakan dan praktik manajerial sesuai aturan baru. Diharapkan, melalui regulasi ini, kualitas kepemimpinan sekolah di seluruh Indonesia akan semakin meningkat dan berdampak positif terhadap mutu pendidikan nasional.

Scroll to Top