Prosedur Resmi Perbaikan Ijazah 2025: Panduan Lengkap dari Pengajuan hingga Penerbitan

Prosedur Resmi Perbaikan Ijazah 2025: Panduan Lengkap dari Pengajuan hingga Penerbitan

kepalasekolah.id –  Permohonan perbaikan Ijazah menjadi salah satu layanan penting yang disediakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memastikan data kelulusan peserta didik tetap akurat dan resmi. Pada tahun 2025, alur penerbitan perbaikan Ijazah kini semakin terstruktur dan sistematis, mengikuti pedoman terbaru yang mengacu pada sistem digital nasional. Artikel ini akan mengulas secara lengkap prosedur yang harus diikuti oleh peserta didik jika mengalami kesalahan pada Ijazah, baik dari segi penulisan nama, tempat tanggal lahir, maupun informasi penting lainnya.

Langkah pertama yang harus dilakukan peserta didik adalah mengajukan permohonan perbaikan Ijazah melalui sistem resmi yang telah disediakan oleh Kementerian. Peserta didik wajib mengisi formulir sesuai dengan format standar yang telah ditentukan. Formulir tersebut biasanya dapat diakses melalui laman sistem informasi pendidikan nasional yang telah terintegrasi dengan data Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

Pengajuan tersebut harus dilakukan secara mandiri oleh peserta didik atau wali, dengan menyertakan dokumen pendukung seperti salinan Ijazah asli yang bermasalah, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta identitas resmi lainnya yang dapat membuktikan kesalahan data pada Ijazah yang dimaksud.

Setelah permohonan diajukan, tahap selanjutnya adalah proses validasi. Tahapan ini sangat penting karena akan menentukan apakah permohonan tersebut dapat diteruskan atau perlu diperbaiki terlebih dahulu. Validasi dilakukan oleh dua pihak berbeda, tergantung pada status operasional satuan pendidikan asal:

  1. Satuan Pendidikan akan melakukan validasi awal jika satuan pendidikan tersebut masih aktif atau beroperasi. Setelah itu, dokumen akan diajukan ke Dinas Pendidikan setempat untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

  2. Dinas Pendidikan, Kementerian, atau Atase Pendidikan akan langsung memproses permohonan jika satuan pendidikan asal peserta didik sudah tidak lagi aktif atau telah ditutup secara resmi.

Validasi ini mencakup pemeriksaan kesesuaian data dalam permohonan dengan dokumen pendukung dan arsip resmi. Bila semua data dinyatakan sesuai, maka Dinas Pendidikan atau instansi terkait akan menyetujui permohonan tersebut dan mengajukannya ke Pusdatin.

Setelah dinyatakan valid, permohonan akan diteruskan ke Pusdatin untuk penerbitan Nomor Ijazah Nasional (NIN) yang baru. NIN ini merupakan bagian penting dari dokumen Ijazah karena menjadi identifikasi unik setiap lulusan pendidikan formal di Indonesia. Penerbitan NIN baru menandai bahwa proses perbaikan Ijazah telah resmi disetujui dan dapat dilanjutkan ke tahap pencetakan.

Namun demikian, jika dalam proses validasi ditemukan ketidaksesuaian data, maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon. Pemohon diwajibkan melakukan perbaikan pada data atau dokumen pendukung, kemudian mengajukan kembali permohonan perbaikan melalui sistem yang sama.

Setelah permohonan dinyatakan sah dan Nomor Ijazah Nasional baru telah diterbitkan, proses pencetakan Ijazah perbaikan dapat dilakukan. Pencetakan ini juga dibagi berdasarkan status operasional satuan pendidikan asal:

  1. Untuk satuan pendidikan yang masih aktif, pencetakan dilakukan langsung oleh Satuan Pendidikan, dan dokumen Ijazah disahkan oleh kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan.

  2. Untuk satuan pendidikan yang tidak lagi beroperasi, pencetakan dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Kementerian, atau Atase Pendidikan, dan Ijazah yang telah diperbaiki akan disahkan oleh kepala instansi masing-masing.

Penting untuk diperhatikan bahwa proses ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan, dan harus melalui sistem resmi agar data Ijazah tetap terintegrasi secara nasional. Ijazah yang telah diperbaiki akan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Ijazah asli sebelumnya, dan dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan lanjutan maupun administrasi pekerjaan.

Dengan adanya sistem yang tertata ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian dan kemudahan kepada seluruh peserta didik di Indonesia dalam mendapatkan dokumen pendidikan yang sah, lengkap, dan bebas dari kesalahan administratif.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perbaikan Ijazah, disarankan untuk terlebih dahulu menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat guna memastikan dokumen apa saja yang harus disiapkan, serta panduan teknis penggunaan sistem online yang digunakan untuk proses pengajuan.

Melalui prosedur yang transparan dan akuntabel ini, proses perbaikan Ijazah tahun 2025 diharapkan mampu memperkuat sistem dokumentasi pendidikan nasional, sekaligus menjamin hak-hak peserta didik untuk memperoleh dokumen akademik yang benar dan resmi.

Scroll to Top