Para pendidik yang mulia, dunia pendidikan kembali bergeliat dengan terbitnya regulasi terbaru yang menyentuh langsung denyut nadi profesi guru. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru , yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026, membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi setiap insan pendidik di tanah air. Ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan sebuah transformasi kebijakan yang bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid secara holistik.
Sebagai guru, Anda adalah garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa. Oleh karena itu, memahami setiap detail peraturan ini adalah sebuah keharusan. Artikel ini akan mengupas tuntas inti sari Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, membimbing Anda melalui perubahan krusial terkait jam kerja, ragam tugas tambahan, dan bagaimana semua itu dikonversi menjadi jam tatap muka yang selama ini menjadi patokan. Mari kita selami lebih dalam!
Daftar Isi
- 1 Struktur Baru Beban Kerja Guru: Lebih Jelas, Lebih Terarah
- 2 Jam Tatap Muka: Patokan Kinerja yang Dinamis
- 3 Mengurai Tugas Tambahan: Lebih dari Sekadar Mengajar
- 4 Guru Wali: Peran Krusial dalam Perkembangan Murid
- 5 Penugasan Khusus dan Pengembangan Kompetensi
- 6
- 7 Implikasi Praktis bagi Guru
- 8 Mari Menyongsong Era Baru Pendidikan dengan Semangat Transformasi
Struktur Baru Beban Kerja Guru: Lebih Jelas, Lebih Terarah
Selama ini, beban kerja guru seringkali menjadi topik hangat perbincangan, terutama terkait dengan kejelasan dan fleksibilitasnya. Permendikdasmen terbaru ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan konsistensi pengaturan. Mari kita bedah struktur beban kerja guru yang baru:
Secara umum, seorang Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu, dan angka ini tidak termasuk jam istirahat. Angka ini menjadi pondasi bagi seluruh aktivitas profesional Anda. Namun, apa saja yang termasuk dalam rentang waktu tersebut? Peraturan ini memecahnya menjadi lima kegiatan pokok utama:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan : Ini meliputi pengkajian kurikulum pembelajaran atau pembimbingan, atau kurikulum program kebutuhan khusus, serta pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sesuai standar proses.
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan: Ini adalah inti dari peran Anda di kelas. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Sementara itu, pelaksanaan pembimbingan dilakukan melalui bimbingan dan konseling untuk mendukung pembelajaran dan kemandirian murid. Guru melaksanakan ini di Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) Anda.
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan : Proses ini melibatkan pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar atau perkembangan murid.
- Membimbing dan melatih murid : Kegiatan ini dilakukan pada kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. Poin terakhir ini menjadi salah satu penekanan utama dalam peraturan ini, yang akan kita bahas lebih detail.
Jam Tatap Muka: Patokan Kinerja yang Dinamis
Penting untuk diingat bahwa Permendikdasmen ini secara spesifik mengatur pemenuhan jam tatap muka sebagai bagian esensial dari pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan.
- Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
- Bagi Guru Bimbingan dan Konseling, pelaksanaan pembimbingan dipenuhi paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
Namun, ada pengecualian menarik untuk pemenuhan minimal 24 jam Tatap Muka per minggu. Pengecualian ini berlaku bagi:
- Guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam Tatap Muka per minggu berdasarkan struktur kurikulum.
- Guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 jam, namun jumlah guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan.
- Guru pendidikan khusus.
- Guru pada pendidikan layanan khusus.
- Guru pada sekolah Indonesia luar negeri.
Sama halnya, pemenuhan minimal 5 rombongan belajar per tahun untuk Guru Bimbingan dan Konseling dapat dikecualikan jika jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.
Mengurai Tugas Tambahan: Lebih dari Sekadar Mengajar
Inilah salah satu aspek paling menarik dari Permendikdasmen ini: pengakuan yang lebih luas terhadap tugas-tugas tambahan yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari peran guru. Tugas tambahan ini dikategorikan menjadi dua jenis utama:
1. Tugas Tambahan Melekat pada Pelaksanaan Tugas Pokok (Pasal 10):
Tugas-tugas ini secara langsung terkait dengan struktur organisasi dan fungsi satuan pendidikan. Meliputi:
- Wakil kepala satuan pendidikan.
- Ketua program keahlian satuan pendidikan.
- Kepala perpustakaan satuan pendidikan.
- Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.
- Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.
- Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, di luar daftar di atas.
Tugas-tugas ini sebagian besar dilaksanakan pada Satminkal , kecuali pembimbing khusus dan tugas tambahan lain yang dapat dilaksanakan di Satminkal dan/atau di luar Satminkal.
Ekuivalensi Tugas Tambahan Melekat: Tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, dan kepala laboratorium/bengkel/unit produksi/teaching factory satuan pendidikan, diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran. Atau, untuk Guru bimbingan dan konseling, ekuivalensinya adalah pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun. Sementara itu, tugas tambahan sebagai Guru pembimbing khusus diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus.
2. Tugas Tambahan Lain (Pasal 11):
Ini adalah kategori yang lebih luas, mengakomodasi berbagai peran pendukung dan pengembangan profesional yang diemban guru. Beberapa di antaranya yang patut diperhatikan adalah:
- Wali kelas : Diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam Tatap Muka per minggu.
- Pembina organisasi siswa intra sekolah : Diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam Tatap Muka per minggu.
- Pembina ekstrakurikuler : Diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam Tatap Muka per minggu, dengan syarat minimal 1 kegiatan dalam 1 minggu dan minimal 20 murid.
- Koordinator pengembangan kompetensi : Diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam Tatap Muka per minggu.
- Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan : Ekuivalensinya bervariasi: ketua 2 jam Tatap Muka, personil pasar kerja/penyuluhan/perantaraan kerja masing-masing 1 jam Tatap Muka.
- Guru piket : Diekuivalensikan dengan 1 (satu) jam Tatap Muka.
- Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama : Ekuivalensinya bervariasi: ketua 2 jam Tatap Muka, kepala bagian sertifikasi/manajemen mutu/administrasi masing-masing 1 jam Tatap Muka.
- Koordinator pengelolaan kinerja Guru : Diekuivalensikan dengan Beban Kerja Guru Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
- Koordinator pembelajaran berbasis projek : Diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam Tatap Muka untuk setiap 1 (satu) rombongan belajar.
- Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi : Diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam Tatap Muka.
- Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan : Koordinator tim diekuivalensikan dengan 2 jam Tatap Muka, anggota tim/satuan tugas diekuivalensikan dengan 1 jam Tatap Muka.
- Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan : Diekuivalensikan dengan 1 (satu) jam Tatap Muka.
- Pengurus organisasi bidang pendidikan : Tingkat nasional setara 3 jam Tatap Muka, provinsi 2 jam Tatap Muka, kabupaten/kota 1 jam Tatap Muka.
- Tutor pada pendidikan kesetaraan : 1 jam Tatap Muka bertugas sebagai tutor sama dengan 1 jam Tatap Muka pelaksanaan tugas Guru.
- Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan : Diekuivalensikan dengan 1 (satu) jam Tatap Muka.
- Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur : Diekuivalensikan dengan 1 (satu) jam Tatap Muka.
- Koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/ kabupaten/ gugus : Diekuivalensikan dengan 1 (satu) jam Tatap Muka.
- Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik : Diekuivalensikan dengan 1 (satu) jam Tatap Muka.
- Pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural : Diekuivalensikan dengan 1 (satu) jam Tatap Muka.
Penting untuk dicatat bahwa tugas pendampingan (sebagai Guru wali) dan tugas tambahan lain (Pasal 11) yang diemban oleh Guru yang juga melaksanakan tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, atau kepala laboratorium/bengkel/unit produksi/teaching factory,
tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan (jam tatap muka). Namun, semua tugas ini tetap diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37 jam 30 menit per minggu.
Secara kumulatif, tugas tambahan lain (Pasal 11) diekuivalensikan dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran. Sementara itu, pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain oleh Guru bimbingan dan konseling dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.
Guru Wali: Peran Krusial dalam Perkembangan Murid
Peraturan ini juga secara eksplisit mengakui dan memperkuat peran Guru wali. Tugas Guru wali paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya. Pendampingan ini dilakukan sejak murid terdaftar hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama. Guru wali diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam Tatap Muka per minggu. Dalam melaksanakan tugasnya, Guru wali diharapkan berkolaborasi dengan Guru bimbingan dan konseling serta Guru wali kelas.
Penugasan Khusus dan Pengembangan Kompetensi
Selain tugas rutin, Permendikdasmen ini juga mengakomodasi beberapa penugasan khusus dan pengembangan diri guru:
- Penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal : Beban kerja untuk penugasan ini ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). Ini adalah bagian dari pemenuhan beban kerja 37 jam 30 menit per minggu.
- Tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangan di bidang pendidikan : Ini bisa diberikan oleh kepala Dinas, kepala satuan pendidikan, atau ketua yayasan. Tugas ini diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37 jam 30 menit jam kerja dalam 1 minggu.
- Pengembangan kompetensi untuk pengembangan kapasitas : Kegiatan ini dapat dilaksanakan di Satminkal dan/atau di luar Satminkal.
Beban Kerja Guru Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Guru
Implikasi Praktis bagi Guru
Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 ini, setiap guru perlu memahami implikasi praktisnya:
- Pencatatan dan Pelaporan Beban Kerja: Penting bagi guru untuk memiliki pemahaman yang jelas mengenai bagaimana setiap kegiatan, baik mengajar maupun tugas tambahan, dihitung dan didokumentasikan. Kepala satuan pendidikan memiliki peran kunci dalam menetapkan Guru wali dan Guru yang melaksanakan tugas tambahan.
- Perencanaan Karir yang Lebih Baik: Dengan kejelasan mengenai ekuivalensi tugas tambahan, guru dapat merencanakan pengembangan karir mereka, baik melalui penguatan di bidang pembelajaran maupun mengambil peran manajerial atau pendukung yang diakui.
- Optimalisasi Peran dan Tanggung Jawab: Peraturan ini mendorong optimalisasi peran guru, tidak hanya sebagai pengajar di kelas, tetapi juga sebagai agen perubahan yang aktif dalam berbagai aspek pendidikan di luar jam tatap muka langsung.
- Kolaborasi yang Ditingkatkan: Peraturan ini menekankan pentingnya kolaborasi, seperti antara Guru wali dengan Guru bimbingan dan konseling serta Guru wali kelas. Ini menunjukkan bahwa pemenuhan beban kerja adalah upaya kolektif.
- Adaptasi terhadap Perubahan Kurikulum: Mengingat tujuan peraturan ini adalah peningkatan mutu pembelajaran dan pendidikan karakter, guru diharapkan lebih adaptif dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran yang sesuai dengan transformasi kebijakan.
Mari Menyongsong Era Baru Pendidikan dengan Semangat Transformasi
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 adalah langkah maju dalam upaya pemerintah untuk menyelaraskan beban kerja guru dengan tuntutan zaman dan visi pendidikan masa depan. Dengan memahami setiap detailnya, para guru tidak hanya akan memenuhi kewajiban profesional mereka, tetapi juga dapat mengoptimalkan kontribusi mereka bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.
Mari kita sambut era baru ini dengan semangat transformasi, terus belajar, berinovasi, dan berkolaborasi demi terwujudnya generasi penerus bangsa yang unggul, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan global. Beban kerja guru kini lebih dari sekadar mengajar di depan kelas; ia adalah sebuah orkestrasi kompleks dari berbagai peran dan tanggung jawab yang semuanya berujung pada satu tujuan mulia: mencerdaskan kehidupan bangsa. Bersama, kita wujudkan pendidikan yang berkualitas.